Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Friday, August 28, 2015

Pemberitahuan Penyaluran BSM SMP Tahap II, III dan IV Tahun 2015 Kab. Pekalongan

Dasar :

a. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1310/C3/KP/2015 tanggal Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun Anggaran 2015;
b. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1405/C3/KP/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap III Tahun Anggaran 2015;
c. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1487/D3/KP/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap IV Tahun Anggaran 2015;
d. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor 421.2/2425 tanggal 13 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Penyaluran BSM Tahap 1 Tahun 2015.

Friday, August 14, 2015

Pemberitahuan Penyaluran BSM SMP Tahap I Tahun 2015 Kab. Pekalongan

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1081/C3/KP/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Penerima  bantuan  Program  Indonesia  Pintar  (PIP) SMP Tahap  I  adalah siswa yang  terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP),  tercatat di Database  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK)  yang  berasal  dari  keluarga  pemegang  Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS)  dan/atau  merupakan  penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014;
2. Alokasi Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) SMP untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 /siswa;
3. Lembaga penyalur BSM/PIP SMP Tahun 2015 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
4. Dana BSM/PIP SMP diambil langsung oleh siswa peneriman bantuan dengan membawa persyaratan :
a. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
b. Foto copy rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
c. KTP orang tua/wali
5. Untuk kelancaran proses pencairan, dimohon Saudara berkoordinasi dengan Cabang/Unit BRI terdekat;

Thursday, August 13, 2015

Pedoman Peringatan HUT Ke-70 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Ke-393 Kab. Pekalongan Tahun 2015

Kami teruskan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003.3/2384/2015 tanggal 12 Agustus 2015 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Ke-393 Kab. Pekalongan Tahun 2015.

Surat ditujukan kepada Yth;
1. Kepala UPT Dindikbud
2. Kepala UPT SKB
3. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta

Untuk download surat silahkan klik DISINI

Tuesday, August 4, 2015

Pemberitahuan Pemutakhiran Data Tahun Pelajaran 2015/2016

Menindaklanjuti keluarnya Aplikasi Dapodikdas versi 4.00 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah selaku penanggung jawab data di sekolah, segera menugaskan Operator Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data tahun pelajaran 2015/2016;
2. Installer Dapodikdas 4.00, Manual Aplikasi 4.00 dan FAQ 4.00 dapat di unduh di laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh;
3. Operator Sekolah wajib membaca serta memahami isi Manual 4.00 dan FAQ 4.00;
4. Kepala Sekolah berkewajiban untuk mengoreksi kelengkapan dan validitas data yang diinput dan diupdate oleh Operator Sekolah;
5. Data dari Aplikasi Dapodikdas digunakan oleh Kemdikbud sebagai dasar pemberian bantuan ke Sekolah, PTK dan Peserta Didik;
6. Kepala Sekolah dimohon untuk menerbitkan surat tugas bagi Operator Sekolah untuk masa tugas tahun pelajaran 2015/2016. Jika ada pergantian personil operator dan dikuatirkan terjadi penyalahgunaan data oleh personil lama, maka Kepala Sekolah dapat mengajukan surat perubahan/reset Kode Registrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Cq. Kasubag Program;

Monday, August 3, 2015

Rilis Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji Syukur Alhamdulillah, Tim Pengembang Dapodik Pusat telah menyelesaikan Upgrade Database Dapodik dari 2.4.3 menjadi 2.4.5 dan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0. Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 merupakan suatu langkah teknis dalam rangka penyatuan Aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen berupa penyesuaian pada struktur database, penambahan beberapa fitur dan atribut data baru serta penyempurnaan referensi-referensi. Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut mampu untuk meningkatkan kualitas layanan pendataan yang lebih baik, mengingat bahwa data dapodik digunakan pada kegiatan transaksional di lingkungan Kemdikbud seperti Tunjangan Guru, BOS, PIP dan Bantuan Sarana dan Prasarana.