Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, August 29, 2012

Percepatan Pendataan Data Pendidikan Tahun Ajaran 2012/2013

Kami teruskan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3269/C.C3/TU/2012 tanggal 3 Agustus 2012 perihal Percepatan Pendataan Data Pendidikan Tahun Ajaran 2012/2013.

Surat ditujukan langsung kepada Kepala Sekolah SD dan SMP seluruh Imdonesia per alamat via POS, untuk sekolah yang belum memperoleh surat tersebut silahkan download disini

Kami informasikan juga kepada Kepala Sekolah SD/SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Pekalongan, sesuai dengan surat kami Nomor 421.2/2922/2012 tanggal 16 Agustus 2012 Perihal Pemberitahuan Pemanfaatan Dapodik untuk Dasar Usulan Tunjangan Guru bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan akan menyelenggarakan Pelatihan Pendataan Dikdas yang kami rencanakan ;
1. SMP Negeri dan Swasta minggu pertama bulan September
2. SD Negeri dan Swasta (pelatihan tahap II) awal bulan sampai dengan minggu ketiga bulan September

Kepada operator pendataan segera menggandakan formulir peserta didik (F-PD), Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) dan formulir Satuan Pendidikan (F-SEK) yang setelah diisi selanjutnya dientry di aplikasi.

Kami mohonkan kepada operator sekolah untuk aktif memantau informasi baik melalui blog ini maupun langsung via http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id

Undangan pelatihan untuk SMP akan kami upload via blog akhir minggu ini.

Monday, August 27, 2012

Undangan pelatihan Pendataan Dikdas untuk UPT

Berdasarkan surat kami nomor 421.2/2922/2012 tanggal 16 Agustus 2012 perihal Pemberitahuan Pemanfaatan Dapodik untuk Dasar Usulan Tunjangan Guru, poit 4 kami sebutkan Untuk menjamin kelancaran pendataan tersebut, kami akan menyelenggarakan pelatihan pendataan dikdas tahap 2 untuk Operator Pendataan UPT Dindikbud dan Operator Pendataan SD Negeri/ Swasta mulai awal bulan September 2012.
Menindaklanjuti hal tersebut kami minta Saudara menugaskan Operator Pendataan UPT untuk hadir pada :
Hari      : Senin
Tanggal : 3 September 2012
Jam      : 08.30 - 15.00 WIB.
Tempat : Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
              Jl. Sumbing No. 3 Kajen
Acara   : Pelatihan Pendataan Dikdas
Kelengkapan peserta :
1. Surat Tugas
2. Membawa laptop dan rool kabel
3. Membawa softcopy database salah satu SD Negeri/Swasta (file hasil Simpan Lokal dari aplikasi pendataan dikdas)

NB. Surat asli mohon diambil di Subag Program, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan untuk download klik disini

Thursday, August 16, 2012

Pemberitahuan Pemanfaatan Dapodik untuk Dasar Usulan Tunjangan Guru

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, dalam Point 4 menyebutkan Semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data.

Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3276/C.C5./KV/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Usulan Tunjangan Guru Melalui Data Pokok Pendidikan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mensyaratkan semua usulan calon penerima tunjangan khusus, tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV dan penerima tunjangan profesi yang dibayarkan pada tahun 2013 harus melalui Dapodik;
2. Pendataan Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013 dengan menggunakan Aplikasi Pendataan Dikdas versi 13.0.0 harus terkirim ke server (http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id) paling lambat akhir September 2012;

Tuesday, August 7, 2012

Pedoman Penyelenggaraan HUT Ke-67 RI dan Hari Jadi KE-390 Kab. Pekalongan Tahun 2012

Dalam rangka menyambut dan Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Ke-390 Kabupaten Pekalongan Tahun 2012, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam memperingati HUT Kemerdekaan Ke-67 dan Hari Jadi Ke-390 Kab. Pekalongan Tahun 2012, agar berpedoman pada Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-67 dan Hari Jadi Ke-390 Kab. Pekalongan Tahun 2012 sebagaiman terlampir
2. Membenahi K3 di lingkungan Kantor dan Sekolah masing-masing
3. Membuat dan memasang spanduk Kemerdekaan Ke-67 RI dan Hari Jadi Ke-390 Kab. Pekalongan Tahun 2012 di lingkungan Kantor/Sekolah. (acuan pembuatan spanduk terlampir)
4. Mengibarkan Bendera Merah Putih berturut-turut selama 5 (lima) hari dari tanggal 14 s.d 18 Agustus 2012, dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari s.d tanggal 25 Agustus 2012.
Kepada para Kepala UPT Dindikbud dan Ketua MKKS agar meneruskan informasi ini ke Sekolah di wilayah masing-masing.

NB. Surat asli mohon diambil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan untuk download klik disini
Lampiran surat dapat di download disini


Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara dapat di download disini
Mirror klik disini
Lampiran surat (Tema dan Logo) dapat didownload disini
Mirror klik disini

Monday, August 6, 2012

Tagihan database Aplikasi Pendataan Dikdas

Menindaklanjuti pelatihan Aplikasi Pendataan Dikdas untuk Sekolah Dasar se-Kabupaten Pekalongan yang telah dilaksanakan di bulan Mei s.d. Juni 2012 serta telah direleasenya Aplikasi versi 13.0.0 (yang difungsikan untuk updating data Tahun Pelajaran 2012/2013, maka disampaikan dengan hormat kepada Operator UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Kabupaten Pekalongan untuk mengecek status Sekolah Dasar di wilayah masing-masing (lewat menu Kiriman Data).

Bagi sekolah yang belum mengirimkan database pendataan dikdas tahun 2011/2012 dimohon dengan hormat untuk segera mengirimkan baik via online (menu "Kirim ke Server" dan email suprikajen@gmail.com) maupun via kurir ke Subag Program, file hasil "Simpan Lokal" kami tunggu sebelum libur lebaran (16 Agustus 2012)

Pelatihan updating data tahun pelajaran 2012/2013 (mengunakan aplikasi baru) kami rencanakan mulai awal bulan September 2012. Untuk kelancaran pelatihan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah telah selesainya proses entry data siswa tahun pelajaran 2011/2012.

NB. Kepada operator (baik upt maupun sekolah) dimohon bantuannya untuk menginformasikan kepada teman-teman yang lain khususnya yang tidak mempunyai akses internet.

Monday, July 23, 2012

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan nomor 481/2501/2012 dengan tujuan :
1. Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2012/2013;
2. Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Tuesday, July 3, 2012

Pemberitahuan Pelayanan NISN

Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan Nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 tentang tanggung jawab dan pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), menyebutkan bahwa setelah Reformasi Birokrasi Internal tanggung jawab dan pengelolaan NISN berada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan Surat Nomor 4781/P3/TP/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pemberitahuan Pelayanan NISN, memberitahukan bahwa dengan beralihnya tanggung jawab tersebut, Pusat Data dan Statistik Pendidikan sedang menyiapkan sistem pengelolaan NISN.

Menindaklanjuti hal diatas kami sampaikan kepada Saudara, bahwa untuk sementara waktu NISN tidak dijadikan syarat utama dalam proses pembelajaran siswa (penerimaan siswa baru, mutasi, pendataan ujian nasional, dll). Untuk sementara bagi siswa yang belum memiliki NISN dapat mengajukan permohonan melalui email psdp@kemdiknas.go.id atau nisn.pdsp@yahoo.com.

Untuk UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Kab. Pekalongan dapat mendownload disini
Untuk SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Negeri dan Swasta dapat mendownload disini

NB. Surat asli dapat diambil di Subag. Program, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan