Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 508/C/MI/2014 tanggal 17 Nopember 2014 perihal Pemanfaatan data Dapodik untuk BSM/KIP, kami informasikan bahwa mulai tahun 2015 program bantuan Siswa miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami minta Saudara untuk menginstruksikan sekolah-sekolah diwilayah masing-masing untuk mendata semua siswa dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengisikan ke dalam Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1 sesuai formulir Peserta Didik.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut;
1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS;
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS;
3. Segera melakukan pemutakhiran dan pengiriman data melalui mekanisme sinkronisasi data Aplikasi Dapodikdas.
Proses pemutakhiran dan pengiriman data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
NB.
Surat resmi dapat diambil di ruang Subag Program, ditujukan Kepada Yang Terhormat;
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan Kab. Pekalongan (download)
2. Ketua MKKS SMP Negeri dan Swasta Kab. Pekalongan (download)