Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, July 8, 2015

Penjaringan Data GTK Hanya Pakai Dapodik, Padamu Negeri Tak Beroperasi Lagi

Kami teruskan informasi dari  http://dikdas.kemdikbud.go.id

Jakarta (Dikdas): Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku.

Dalam Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK nomor 16587/B/PTK/2015, disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi.

Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK.

Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.

Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri.* (Billy Antoro)

No comments :

Post a Comment