Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI
Showing posts with label Dapodikmen. Show all posts
Showing posts with label Dapodikmen. Show all posts

Tuesday, January 31, 2017

Rilis Aplikasi Dapodik 2017

Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen sesuai yang telah dijadwalkan telah menyelesaikan proses pengujian (testing) terhadap Aplikasi Dapodik versi baru yaitu Versi 2017, dan selanjutnya dinyatakan dirilis pada saat ini. Pada Aplikasi Dapodik 2017 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dengan penambahan beberapa fitur baru, metode validasi, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).

Friday, December 16, 2016

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik


Untuk download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan klik link dibawah ini

Monday, November 28, 2016

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik 2016C

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik

di Seluruh Nusantara

  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami ucapkan Selamat Hari Guru bagi bapak/ibu guru di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016b dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  2. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)

Friday, November 25, 2016

Surat Edaran Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Tahun 2016

Bertepatan dengan hari jadi Guru 25 November 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan kado terindah berupa surat edaran perihal Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.

Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terima kasih. 

Untuk download Surat Edaran Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Tahun 2016, silahkan klik link dibawah ini

Tuesday, September 20, 2016

Daftar Sekolah Teridentifikasi Peserta Didik Berganda Tahun Ajaran 2016/2017

Yth. Bapak/Ibu
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
3. Operator Dapodik

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dapodik telah digunakan sebagai sumber data program-program utama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, salah satunya adalah program BOS. Guna menghasilkan data yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat perlu dilakukan validasi data secara berkala.

Berdasarkan hasil validasi data tanggal 19 September 2016, sistem mendeteksi kuat adanya peserta didik berganda. Definisi dari peserta didik berganda adalah peserta didik yang diidentifikasi sama namun terdaftar lebih dari satu sekolah. Identifikasi tersebut dilihat dari kesamaan ID peserta didik, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama ayah, dan NISN. Data ini dinilai tidak valid karena tidak mungkin pada waktu yang sama peserta didik terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah.

Hasil kesepakatan bersama Tim BOS, perlakuan terhadap data peserta didik berganda adalah sebagai berikut:
-> Sistem menghapus salah satu peserta didik dari anggota rombel. Perlakuan ini diterapkan pada peserta didik berganda yang terdaftar di sekolah yang sama.
-> Sistem meregistrasikan keluar kedua data peserta didik sebagai peserta didik tidak aktif. Perlakuan ini diterapkan pada data peserta didik berganda yang terdaftar lebih dari satu sekolah.

Monday, September 19, 2016

Verifikasi Data Peserta Didik Calon Penerima Dana BOS Triwulan 4 Tahun 2016

Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Triwulan 3 Tahun 2016 Kabupaten Pekalongan telah ditranfers ke masing-masing rekening sekolah sesuai dengan data Dapodik yang disinkron ke server sampai dengan tanggal 21 September 2016.

Untuk dasar pencairan dana BOS Triwulan 4 Tahun 2016 server BOS akan kembali mengambil data Dapodik hasil sinkron ke server sampai dengan tanggal 21 September 2016. Sebagai pengingat dan bahan cros cek data, kami upload rekap data Peserta Didik yang tercatat di server Dapodik mulai hari ini sampai dengan batas waktu diatas;



1. Verifikasi Peserta Didik per 19-09-2016 pukul 09.57 WIB, klik DISINI
2. Verifikasi Peserta Didik per 20-09-2016 pukul 07.45 WIB, klik DISINI
3. Verifikasi Peserta Didik per 21-09-2016 pukul 07.42 WIB, klik DISINI
4. Verifikasi Peserta Didik per 22-09-2016 pukul 07.41 WIB, klik DISINI

Saturday, August 13, 2016

Panduan Pengisian KPS, KKS, dan PIP di Aplikasi Dapodik 2016

Dikarenakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan belum dapat melaksanakan sosialisasi pemutakhiran dapodik tahun pelajaran 2016/2017 serta segera ditunggunya data dapodik yang terkait Program Indonesia Pintar (PIP), maka kami coba berbagi cara pengisian dapodik khususnya yang terkait program diatas.

Untuk memudahkan OPS dalam memahami panduan ini, maka kami buat contoh per kasus;
A. Kasus Pertama : Peserta Didik HANYA mengumpulkan KPS, tidak/belum mengumpulkan kartu yang lain (KKS dan KIP)
Contoh Kartu Perlindungan Sosial (hanya tercantum nomor KPS saja)

Cara Pengisian di Dapodik;

Surat Pemutakhiran Data Dapodik Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017

Dasar : Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15/D/ED/2016 tanggal 15 Juli 2016 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut diatas, dimohon Saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) semester I tahun pelajaran 2016/2017 :
1. Pemutakhiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2016/2017 semester I menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2016 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
2. Prosedur dan mekanisme penambahan PTK baru, dilakukan melalui aplikasi manajemen dapodik di dinas pendidikan kabupaten melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan (Lampiran 1), sedangkan untuk Mutasi PTK dapat dilakukan Operator Sekolah lewat menu TARIK PTK di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
3. Memasukkan data KIP, KKS dan KPS ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016, bagi Peserta Didik yang layak mendapatkan KIP tapi belum memiliki KIP/KKS/KPS maka Sekolah menginputkannya pada kolom Usulan dari sekolah (Layak PIP) dan mengisi alasannya pada kolom Alasan layak PIP.
4. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintregrasi dengan aplikasi Dapodik.

Sunday, July 31, 2016

Ketentuan Generate Ulang Prefill Dapodik

Ketentuan generate ulang prefill

  1. Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil database awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di aplikasi dapodik secara offline
  2. Generate prefill merupakan database hasil sinkronisasi terakhir sekolah
  3. Masukkan username, password yang lama dan koderegistrasi sesuai di aplikasi dapodik, Jika lupa username / password silakan hubungi admin Dinas untuk direset ulang.
  4. Untuk sekolah baru, hubungi KKDATADIK dinas untuk mengaktivasikan username dan password

Rilis Aplikasi Dapodik 2016

Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik 2016 sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK). Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dalam hal data referensi, metodologi registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2016 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.54. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2016, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2016 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2016 (tidak ada versi UPDATER).

Tuesday, July 19, 2016

Yang Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016

Sedikit yang bisa kami kesimpulan dari Panduan Singkat [Pra-Rilis] Aplikasi dapodik Versi 2016;
1. Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan
Aplikasi dipersiapkan untuk SD-SMP-SMA-SMK dan SLB, kemungkinan proses instalasi sedikit lebih lama karena jumlah data referensi lebih banyak (terutama data referensi SMK). Klo ada pilihan jenjang saat proses instalasi maka asumsi ini bisa gugur.

Hal ini bisa dilihat dari spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak yang lebih tinggi dari versi sebelumnya.
(sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Persiapan Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016

Yth. Bapak/Ibu,

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hari Senin Tanggal 18 Juli 2016 adalah Hari Pertama Sekolah di Tahun Pelajaran 2016/2017, hari dimulainya proses pembelajaran di tahun pelajaran baru. Pergantian tahun pelajaran adalah momen besar bagi sekolah dimana sekolah telah meluluskan dan mengantarkan anak didiknya untuk menempuh pendidikan di jenjang berikutnya, juga telah melakukan proses kenaikan tingkat pada siswa-siswanya dan telah juga membuka proses penerimaan siswa baru. Sebuah pekerjaan besar yang akan terus berulang setiap tahunnya.

Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan melakukan proses dan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik, oleh karenanya pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Diawal tahun ajaran Operator Dapodik akan melakukan proses kelulusan, proses kenaikan kelas, memasukkan data siswa baru dan melakukan pemutakhiran terhadap seluruh data-data periodik.

Tuesday, June 28, 2016

Kebijakan Terbaru dari PDSPK tentang pengelolaan Data Peserta Didik

Memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian NISN, PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo Dikdasmen dan Dapo Dikmas serta unit kerja terkait dengan hasil kesepakatan di antara nya adalah Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN.
Kalau kami tidak keliru memahami isi surat diatas, maka bisa disimpulkan bahwa mulai tahun pelajaran 2016/2017 proses pemberian NISN tidak lagi dilakukan oleh Operator Sekolah lewat menu Match atau Not Match di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id, melainkan akan diberikan langsung oleh Admin PSDPK.

Sumber : http://sdm.data.kemdikbud.go.id

Untuk selengkapnya silahkan di download surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 di link dibawah ini.


Monday, June 27, 2016

Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Semester Genap 2015/2016

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamu`alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti persiapan upgrade database dapodik dari versi 2.4.7 menjadi 2.5.3 yang kemudian diikuti dengan maintenance server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator sekolah, di antaranya:

Tanggal 24 – 30 Juni 2016
Mengingat batas waktu untuk perbaikan data dapodik untuk kebutuhan data Transaksi di Ditjen. GTK dan masa aktif periode genap tahun pelajaran 2015/2016 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016, maka kami berharap operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum batas yaitu tanggal 30 juni 2016 Pukul 23.59 WIB.
Kemudian kami mohonkan agar informasi batas pengiriman data seperti diatas disampaikan kepada teman teman operator lainnya mengingat pada aplikasi baru nantinya tanpa rilis aplikasi “updater” dan langsung menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen “Installer” serta menggunakan prefill baru. 

Tuesday, June 14, 2016

Alat Bantu Analisis Tingkat Kerusakan Ruang Kelas

Di dalam Aplikasi Dapodik, isian Tingkat Kerusakan Prasarana sebenarnya telah mendetail sesuai dengan persyaratan pengajuan bantuan rehap. 

Namun yang menjadi kendala adalah tidak adanya keterangan dan rekap dari isian setiap komponen kerusakan, sehingga baik Operator maupun Kepala Sekolah tidak dapat memastikan apakah sekolah mereka masuk kriteria calon penerima bantuan rehap atau tidak.

Untuk membantu sekolah mengetahui tingkat /jenis kerusakan ruang yang telah diinput, kami upload Alat bantu analisis kerusakan ruang. Dengan tool ini, operator tidak akan asal mengisi tingkat kerusakan ruang karena mereka telah tahu bobot dari setiap komponen yang ada.

Selama ini, bantuan DAK yang terbanyak adalah Rehap Ruang Kelas namun sekolah harus tahu, bukan berarti jika di dapodik diisi tingkat kerusakan 100% semua maka otomatis akan masuk usulan, tingkat kerusakan maksimal yang bisa mendapat bantuan rehap adalah Rusak Berat. Untuk Rusak Total jelas ruangan sudah tidak layak dipergunakan untuk proses pembelajaran karena dapat membahayakan siswa dan kategori jenis bantuannya adalah RKB (Ruang Kelas Baru).
Di bawah ini tabel rentang nilai tingkat kerusakan ruang:

Tuesday, April 5, 2016

Sekolah Kita (Menu Membandingkan Beberapa Sekolah)

Setelah kemarin belajar Melihat Profil Sekolah dan memberikan Saran/Komentar, kita coba memanfaatkan informasi berikutnya di portal Sekolah KITA yakni membandingkan beberapa sekolah.

Membandingkan merupakan salah satu cara mencari sekolah yang sesuai untuk anak-anak kita. Untuk membantu orang tua dalam menentukan sekolah yang tepat, portal Sekolah Kita terdapat fitur membandingkan antar sekolah dalam Kota atau Kabupaten.

Monday, April 4, 2016

Sekolah Kita (Menu Melihat Profil Sekolah dan Memberi Saran/Komentar)

Kami sampaikan salah satu oleh-oleh dari Pelatihan Regional 3 PDSPK Kemdikbud

Sekolah Kita mempunyai tujuan utama sebagai Media Informasi dan Komunikasi Sekolah di seluruh Indonesia dengan Masyarakat. Dengan tujuan akhir meningkatkan Keterlibatan Publik karena masyarakat tidak hanya bisa melihat Profil, peta lokasi, dan perbandingan sekolah tingkat dasar dan menengah se-Indonesia tetapi juga bisa memberikan Saran dan Komentar. Dengan keterlibatan dan keperdulian publik diharapkan mutu sekolah akan terus meningkat.

Secara garis besar portal Sekolah Kita menampilkan informasi:

Bagian 2 : SMA K13 (Rambu-rambu Validasi Data Dapodikmen Pada Info GTK)

  • sebelumnya harus difahami bersama, bahwa apa yang saya tuliskan disini bukanlah acuan resmi pengisian dapodik. Proses pengisian dapodik termasuk didalamnya jumlah jam mengajar dan maksimum jumlah jam per rombel mengacu kepada aturan masing-masing kurikulum, jika ada tulisan saya yang kurang tepat, mohon koreksi bersama. Tulisan ini sewaktu-waktu dapat saja diubah untuk penyesuaian dengan aturan yang berlaku.
Pada buku panduan sukses dapodik SMA/SMK disebutkan, bahwa kurikulum SMA 2013 diambil berdasarkan permendikbud 59 tahun 2014
  • Daftar Mapel yang di tampilkan pada jendela pembelajaran Kurikulum SMA 2013 mengacu pada Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas,
Jika pengisian sudah mengikuti rambu-rambu tersebut, maka seharusnya data yang dientrikan valid. selanjutnya yang harus di validasi di server GTK hanyalah linieritas mata pelajaran yang diajarkan dengan bidang studi sertifikasinya.

Bagian 1 : SMA KTSP Lanjutan (Rambu-rambu Validasi Data Dapodikmen Pada Info GTK)

Maaf sebelumnya, karena ingin cepet-cepet di upload ternyata masih ada bagian yang belum selesai dimasukan.

Tulisan ini adalah lanjutan dari
Rambu-rambu validasi data dapodikmen pada info GTK (bagian 1: SMA KTSP)
Jika belum membaca bagian sebelumnya lebih baik baca dulu.

Sebelumnya sudah dibahas jumlah maksimum jam perminggu pada masing-masing jenis kelompok mata pelajaran. Setelah jumlah maksimum masing-masing kelompok mata pelajaran tidak berlebih, maka selanjutnya perlu juga dikeathui bahwa jumlah masing-masing kelompok mapel tadi akan di akumulasi pada jumlah jam maksimum pada rombel secara keseluruhan dalam seminggu.