Dikarenakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan belum dapat melaksanakan sosialisasi pemutakhiran dapodik tahun pelajaran 2016/2017 serta segera ditunggunya data dapodik yang terkait Program Indonesia Pintar (PIP), maka kami coba berbagi cara pengisian dapodik khususnya yang terkait program diatas.
Untuk memudahkan OPS dalam memahami panduan ini, maka kami buat contoh per kasus;
A. Kasus Pertama : Peserta Didik HANYA mengumpulkan KPS, tidak/belum mengumpulkan kartu yang lain (KKS dan KIP)
Contoh Kartu Perlindungan Sosial (hanya tercantum nomor KPS saja)
Cara Pengisian di Dapodik;
1. Masuk ke Rincian Peserta Didik, di bagian Penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), klik pilihan Ya, kolom No KPS akan aktif (terbuka)
2. Inputkan nomor KPS (sebagian besar nomor KPS terdiri atas 14 digit kombinasi huruf dan angka)
3. Jika hasil verifikasi pihak Sekolah, Peserta Didik tersebut layak mendapat layanan Program Indonesia Pintar, maka di kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Ya, secara otomatis kolom Alasan Layak PIP akan aktif (terbuka).
Catatan.
Jika kolom Alasan Layak PIP belum aktif (terbuka), maka kolom Usulan Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak terlebih dahulu.
Catatan.
Jika kolom Alasan Layak PIP belum aktif (terbuka), maka kolom Usulan Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak terlebih dahulu.
4. Klik segitiga kecil di kolom Alasan Layak PIP untuk menampilkan pilihan
5. Pilih alasan layak PIP karena orang tua/wali Peserta Didik sebagai Pemegang KPS
6. klik tombol Simpan untuk menyelesaikan inputan di atas.
7. Jika hasil verifikasi pihak Sekolah, Peserta Didik tersebut tidak layak mendapat layanan Program Indonesia Pintar, maka di kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak. Hal ini mungkin saja terjadi karena beberapa alasan, seperti orang tua/wali Sudah MAMPU, orang tua/wali MENOLAK, dsb.
Catatan:
Pengisian data di bagian Usulan dari Sekolah (Layak PIP) harus sepengetahuan dan persetujuan Kepala Sekolah karena menu isi secara langsung merupakan dokumen resmi pengganti file excel Format Usulan Sekolah di tahun 2015. Operator tidak boleh sembarang (tanpa persetujuan kepala sekolah) menentukan sendiri isian datanya.
Ingat!!! kebijakan ada ditangan Kepala Sekolah, Operator hanya berkewajiban menginput data, bukan pengambil kebijakan.
Pengisian data di bagian Usulan dari Sekolah (Layak PIP) harus sepengetahuan dan persetujuan Kepala Sekolah karena menu isi secara langsung merupakan dokumen resmi pengganti file excel Format Usulan Sekolah di tahun 2015. Operator tidak boleh sembarang (tanpa persetujuan kepala sekolah) menentukan sendiri isian datanya.
Ingat!!! kebijakan ada ditangan Kepala Sekolah, Operator hanya berkewajiban menginput data, bukan pengambil kebijakan.
B. Kasus Kedua : Peserta Didik mengumpulkan KKS, tidak/belum mengumpulkan kartu yang lain (KPS dan KIP)
Contoh KKS (tercantum nomor KKS dan nomor KPS)
Cara Pengisian di Dapodik;
1. Masuk ke Rincian Peserta Didik, di bagian No KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ketik nomor KKS yang terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka.
2. Dibagian Penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), klik pilihan Ya, kolom No KPS akan aktif (terbuka).
Catatan:
Untuk Peserta Didik yang orangtua/wali memiliki KKS, maka secara otomatis adalah penerima KPS (Nomor KPS tercantum di dalam Kartu Keluarga Sejahtera). Lihat contoh Kartu Keluarga Sejahtera diatas.
3. Inputkan nomor KPS (sebagian besar nomor KPS terdiri atas 14 digit kombinasi huruf dan angka)
4. Jika hasil verifikasi pihak Sekolah, Peserta Didik tersebut layak mendapat layanan Program Indonesia Pintar, maka di kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Ya, secara otomatis kolom Alasan Layak PIP akan aktif (terbuka).
Catatan.
Jika kolom Alasan Layak PIP belum aktif (terbuka), maka kolom Usulan Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak terlebih dahulu.
5. Klik segitiga kecil di kolom Alasan Layak PIP untuk menampilkan pilihan
6. Pilih alasan layak PIP karena orang tua/wali Peserta Didik sebagai Pemegang KKS
7. klik tombol Simpan untuk menyelesaikan inputan di atas.
8. Jika hasil verifikasi pihak Sekolah, Peserta Didik tersebut tidak layak mendapat layanan Program Indonesia Pintar, maka di kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak. Hal ini mungkin saja terjadi karena beberapa alasan, seperti orang tua/wali Sudah MAMPU, orang tua/wali MENOLAK, dsb.
C. Kasus Ketiga : Peserta Didik mengumpulkan KIP, tidak/belum mengumpulkan kartu yang lain (KPS dan KKS)
Contoh KIP (tercantum nomor KKS dan nomor KIP)
Cara Pengisian di Dapodik;
2. Jika siswa tidak/belum mengumpulkan KPS, dibagian Penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), biarkan di pilihan Tidak, kolom No KPS tetap tidak aktif (tertutup).
3. Di kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak, karena siswa tersebut SUDAH MASUK/TERJARING DALAM PROGRAM INDONESIA PINTAR (terbukti dengan diterimanya Kartu Indonesi Pintar/KIP) sehingga tidak perlu diusulkan lagi oleh sekolah.
4. Di kolom Penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) pilih Ya, maka kolom No. KIP, Nama tertera di KIP dan Alasan Menolak KIP akan aktif (terbuka).
Fungsi kolom No. KIP dan Nama tertera di KIP adalah untuk verifikasi dan validasi data KIP yang diterbitkan oleh TNP2K.
5. Di kolom No KIP ketikkan nomor KIP sesuai yang yang tercantum di Kartu (bisanya terdiri dari kombinas huruf dan angka sebanyak 6 digit)
6. Di kolom Nama tertera di KIP, untuk menghemat tenaga, silahkan klik dulu menu Salin jika nama sesuai dengan DAPODIK, isikan manual jika beda.
Jika ada perbedaan nama antara yang tercantum di KIP dan Dapodik, silahkan EDIT (SESUAIKAN DENGAN YANG TERCANTUM DI KIP).
7. Jika menurut hasil verifikasi Sekolah orang tua/wali SUDAH MAMPU atau dengan permintaan sendiri orang tua/wali MENOLAK menerima Program Indonesia Pintar, maka sekolah mengisi kolom Alasan Menolak KIP dengan memilih alasan yang sesuai.
Jika hasil verifikasi Sekolah peserta didik tersebut layak mendapat PIP, maka Alasan Menolak KIP kolom biarkan kosong.
D. Kasus Keempat : Peserta Didik tidak/belum mengumpulkan kartu apapun (tidak mendapat KPS, KKS dan KIP)
Jika ada peserta didik yang orang tua/wali tidak mendapat KPS, KKS maupu KIP namun menurut verifikasi Sekolah peserta didik tersebut layak mendapat Program Indonesia Pintar, maka Sekolah dapat mengusulkan lewat kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Ya.
Secara otomatis kolom Alasan Layak PIP akan aktif (terbuka), pilih alasan yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
E. Kasus Kelima : Peserta Didik mengumpulkan KPS, KKS dan KIP
berlanjut ...................
2. Dibagian Penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), klik pilihan Ya, kolom No KPS akan aktif (terbuka).
Catatan:
Untuk Peserta Didik yang orangtua/wali memiliki KKS, maka secara otomatis adalah penerima KPS (Nomor KPS tercantum di dalam Kartu Keluarga Sejahtera). Lihat contoh Kartu Keluarga Sejahtera diatas.
3. Inputkan nomor KPS (sebagian besar nomor KPS terdiri atas 14 digit kombinasi huruf dan angka)
4. Jika hasil verifikasi pihak Sekolah, Peserta Didik tersebut layak mendapat layanan Program Indonesia Pintar, maka di kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Ya, secara otomatis kolom Alasan Layak PIP akan aktif (terbuka).
Catatan.
Jika kolom Alasan Layak PIP belum aktif (terbuka), maka kolom Usulan Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak terlebih dahulu.
5. Klik segitiga kecil di kolom Alasan Layak PIP untuk menampilkan pilihan
6. Pilih alasan layak PIP karena orang tua/wali Peserta Didik sebagai Pemegang KKS
7. klik tombol Simpan untuk menyelesaikan inputan di atas.
8. Jika hasil verifikasi pihak Sekolah, Peserta Didik tersebut tidak layak mendapat layanan Program Indonesia Pintar, maka di kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak. Hal ini mungkin saja terjadi karena beberapa alasan, seperti orang tua/wali Sudah MAMPU, orang tua/wali MENOLAK, dsb.
C. Kasus Ketiga : Peserta Didik mengumpulkan KIP, tidak/belum mengumpulkan kartu yang lain (KPS dan KKS)
Contoh KIP (tercantum nomor KKS dan nomor KIP)
Cara Pengisian di Dapodik;
1. Masuk ke Rincian Peserta Didik, di bagian No KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ketik nomor KKS yang terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka.
2. Jika siswa tidak/belum mengumpulkan KPS, dibagian Penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), biarkan di pilihan Tidak, kolom No KPS tetap tidak aktif (tertutup).
3. Di kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Tidak, karena siswa tersebut SUDAH MASUK/TERJARING DALAM PROGRAM INDONESIA PINTAR (terbukti dengan diterimanya Kartu Indonesi Pintar/KIP) sehingga tidak perlu diusulkan lagi oleh sekolah.
4. Di kolom Penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) pilih Ya, maka kolom No. KIP, Nama tertera di KIP dan Alasan Menolak KIP akan aktif (terbuka).
Fungsi kolom No. KIP dan Nama tertera di KIP adalah untuk verifikasi dan validasi data KIP yang diterbitkan oleh TNP2K.
5. Di kolom No KIP ketikkan nomor KIP sesuai yang yang tercantum di Kartu (bisanya terdiri dari kombinas huruf dan angka sebanyak 6 digit)
6. Di kolom Nama tertera di KIP, untuk menghemat tenaga, silahkan klik dulu menu Salin jika nama sesuai dengan DAPODIK, isikan manual jika beda.
Jika ada perbedaan nama antara yang tercantum di KIP dan Dapodik, silahkan EDIT (SESUAIKAN DENGAN YANG TERCANTUM DI KIP).
7. Jika menurut hasil verifikasi Sekolah orang tua/wali SUDAH MAMPU atau dengan permintaan sendiri orang tua/wali MENOLAK menerima Program Indonesia Pintar, maka sekolah mengisi kolom Alasan Menolak KIP dengan memilih alasan yang sesuai.
Jika hasil verifikasi Sekolah peserta didik tersebut layak mendapat PIP, maka Alasan Menolak KIP kolom biarkan kosong.
D. Kasus Keempat : Peserta Didik tidak/belum mengumpulkan kartu apapun (tidak mendapat KPS, KKS dan KIP)
Jika ada peserta didik yang orang tua/wali tidak mendapat KPS, KKS maupu KIP namun menurut verifikasi Sekolah peserta didik tersebut layak mendapat Program Indonesia Pintar, maka Sekolah dapat mengusulkan lewat kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP) klik pilihan Ya.
Secara otomatis kolom Alasan Layak PIP akan aktif (terbuka), pilih alasan yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
E. Kasus Kelima : Peserta Didik mengumpulkan KPS, KKS dan KIP
berlanjut ...................
pak beberapa siswa kok sdh ada no KIP nya...
ReplyDeletepdhl bru mau d entry...
yang sudah isi sendiri, nomor KIP apa KPS?
Deletenomor KIP cuma masuknya dikolom KPS, oya pak untuk memasukan nomor KKS di aplikasi ndak bisa d ketik semua, gmn pak
ReplyDeletenomor KIP tsb hasil validasi tim pusat, jika datanya benar y biarkan. jika datanya keliru, silahkan diperbaiki.
Deletejadi kalau datanya sudah benar nomor KIP yang sudah masuk ke kolom KPS itu tidak usah dipindah ke kolom KIP atau dipindah ke kolom KIP????
Deletesilahkan di pindah ke kolom yang benar
DeleteNo kks di kip beda dg no kks asli. Input no kks sesuai yg di kks apa Yg di kip?
ReplyDeleteklo ada kasus nomor KKS di KIP berbeda dengan nomor di KKS, maka ambil nomor yang ada di KKS
Deleteno KKS kan 6 digit awal no KPS... nek no KPS dan no KKS beda gimana mas...
ReplyDeleteyup betul sekali, klo terjadi kasus seperti itu bisa disimpulkan KPSnya ini KKSnya itu alias semprawut.
Deleteisikan saja sesuai kartu masing2, biar jakarta tahu.
ko tiba2 muncul nomor kps sama dgn no kip.... cm 6 dijit pula...pdhl dulu nginput no kpsnya 14dijit
ReplyDeletekemungkinan hasil validasi tim pusat, karena di dapodik versi 411 kolom PIP blm ada maka dimasukkan di kolom KKS.
Deleteuntuk saat ini silahkan diperbaiki sesuai kolom yang sudah disediakan.