Dasar : Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15/D/ED/2016 tanggal 15 Juli 2016 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut diatas, dimohon Saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) semester I tahun pelajaran 2016/2017 :
1. Pemutakhiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2016/2017 semester I menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2016 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
2. Prosedur dan mekanisme penambahan PTK baru, dilakukan melalui aplikasi manajemen dapodik di dinas pendidikan kabupaten melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan (Lampiran 1), sedangkan untuk Mutasi PTK dapat dilakukan Operator Sekolah lewat menu TARIK PTK di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
3. Memasukkan data KIP, KKS dan KPS ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016, bagi Peserta Didik yang layak mendapatkan KIP tapi belum memiliki KIP/KKS/KPS maka Sekolah menginputkannya pada kolom Usulan dari sekolah (Layak PIP) dan mengisi alasannya pada kolom Alasan layak PIP.
4. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintregrasi dengan aplikasi Dapodik.
5. Di dalam aplikasi Dapodik 2016 terdapat banyak tambahan isian data, dimohon kepala sekolah untuk ikut aktif mendampingi dan memeriksa kelengkapan data yang diinput operator sekolah. Kepala sekolah dapat melihat hasil validasi dan kelengkapan data dapodik yang telah diinput dan disinkron lewat laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id menu Kualitas Data.
6. File, aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Surat resmi ditujukan kepada yth.:
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
No comments :
Post a Comment