Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Monday, July 23, 2012

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan nomor 481/2501/2012 dengan tujuan :
1. Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2012/2013;
2. Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Tuesday, July 3, 2012

Pemberitahuan Pelayanan NISN

Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan Nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 tentang tanggung jawab dan pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), menyebutkan bahwa setelah Reformasi Birokrasi Internal tanggung jawab dan pengelolaan NISN berada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan Surat Nomor 4781/P3/TP/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pemberitahuan Pelayanan NISN, memberitahukan bahwa dengan beralihnya tanggung jawab tersebut, Pusat Data dan Statistik Pendidikan sedang menyiapkan sistem pengelolaan NISN.

Menindaklanjuti hal diatas kami sampaikan kepada Saudara, bahwa untuk sementara waktu NISN tidak dijadikan syarat utama dalam proses pembelajaran siswa (penerimaan siswa baru, mutasi, pendataan ujian nasional, dll). Untuk sementara bagi siswa yang belum memiliki NISN dapat mengajukan permohonan melalui email psdp@kemdiknas.go.id atau nisn.pdsp@yahoo.com.

Untuk UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Kab. Pekalongan dapat mendownload disini
Untuk SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Negeri dan Swasta dapat mendownload disini

NB. Surat asli dapat diambil di Subag. Program, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan