Kami teruskan surat dari Direktorat Denderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud Nomor 1044/D2/TU/2016 tanggal 11 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Surat resmi ditujukan kepada Operator PIP Dinas Prov/Kab./Kota.
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada kami mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut :
1. Sumber data pencetakan KIP adalah BDT (Basis Data Terpadu) yang diberikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2014.
2. Untuk pencetakan KIP, Kemdikbud bekerjasama dengan pihak Konsorsium Indonesia Sejahtera yang terdiri dari perusahaan pencetakan yaitu PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, PT Pura Barutama, PT Cipta Srigati Lestari dan PT Jaya Smart Teknologi.
3. Untuk pengiriman KIP, Kemdikbud bekerjasama dengan PT Satria Antaran Prima (SAP) dan PT Dexter Ekspressindo.
4. Pemegang KIP yang telah terdaftar sebagi peserta didik di satuan/program pendidikan formal dapat menerima manfaat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara sebagai berikut :