Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, May 30, 2013

Klarifikasi Nilai Raport dan Ujian Sekolah Jenjang SD/MI

Info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah via email official, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 pukul 17.33 WIB

Yth. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah.

Mohon periksa data hasil pemeriksaan nilai jenjang SD sederajat dalam file terlampir.

Selanjutnya Panitia Ujian Nasional Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dan atau Sekolah/Madrasah yang bersangkutan berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi terhadap data dalam file terlampir.

Apabila diperlukan perubahan/editing, maka sekolah/madrasah yang bersangkutan dapat melakukannya dengan ketentuan:
1. Mengakses situs pendataan Online , untuk kode rayon 01-22 ke http://datasd.pdkjateng.go.id dan untuk kode rayon 23-42 ke http://datasd2.pdkjateng.go.id

2. Melakukan perubahan biodata (Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Kepala Sekolah dan NIP Kepala Sekolah) dan nilai setelah login ke situs pendataan menggunakan username dan password sekolah/madrasah masing-masing.
TIDAK DIANJURKAN EDITING BIODATA DENGAN CARA MUTASI KELAS dan COPAS dari EXCEL.
3. Batas waktu perubahan hingga hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.

4. Pengguna situs pendataan sekolah/madrasah yang melaksanakan perubahan data/editing bila memerlukan bantuan teknis dan atau klarifikasi data dapat berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.

5. Menjaga obyektivitas, konsistensi, ketertiban, dan keteraturan selama pelaksanaan perubahan/ editing.

6. Sekolah/Madrasah bertanggungjawab penuh atas kebenaran data yang diubah/diedit dengan prinsip perubahan/editing tidak merugikan siswa/peserta.

7. Panitia UN Kota/Kabupaten membubuhkan keterangan pada baris yang sama dalam data file excel, baik itu keterangan bahwa peserta mengundurkan diri, tidak mengikuti, atau tanpa keterangan, dan mengirimkan kembali file excel dengan keterangan klarifikasi ke alamat e-mail pendataan@pdkjateng.go.id

8. Batas akhir pengiriman klarifikasi dan atau perubahan terhadap data peserta baik itu nilai, biodata dan lain sebagainya adalah hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.

9. Memperhatikan proses penilaian dan pencetakan DKHUN dan SKHUN jenjang SD sederajat, tidak ada lagi perubahan data setelah waktu yang disebutkan pada angka 8 di atas.

Demikian, untuk disampaikan kepada semua pihak yang terkait utamanya sekolah/madrasah sesuai data dalam file terlampir.

Terima kasih.

File Klarifikasi dapat di download disini dan disini 
NB.
Sekaligus info bagi sekolah yang Nilai Raport mapel Non UN belum lengkap bisa diperbaiki saat ini (ditunggu sampai hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.)

Friday, May 17, 2013

Informasi awal Pemutakhiran Data NUPTK

Menindaklanjuti telah beredarnya informasi Pemutakhiran Data NUPTK di alamat http://padamu.kemdikbud.go.id, perlu kami sampaikan beberapa hal dasar supaya tidak terjadi kesalahpahaman di sekolah:
1. Sejak berjalannya proses pendataan NUPTK (Tahun 2006), setiap tahun selalu ada pemutakhiran data (mengupdate biodata dari masing-masing PTK yang telah mempunyai NUPTK)
2. Tahun ini pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
3. Rilis resmi web http://padamu.kemdikbud.go.id sesuai dengan informasi yang ada di web tersebut adalah tanggal 20 Mei 2013 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan sampai dengan hari ini (Jumat, 17 Mei 2013) belum memperoleh surat resmi berkaitan dengan program tersebut diatas
5. Sambil menunggu rilis resmi dan surat resmi, kami persilahkan sekolah (Operator Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru) untuk mempelajari isi informasi di web tersebut utamanya mekanisme dan prosedur pelaksanaannya

Untuk sementara sedikit kami rangkum beberapa poit dasar mekanisme dan prosedur di Program PADAMU NEGERI (sesuai pemikiran dan penalaran kami saat ini);
Langkah 1 : (Download Formulir)

Thursday, May 16, 2013

Rangkuman Ilmu Dapodik : Perhitungan Beban Kerja Guru

Kami sisipkan lagi  info menarik yang kami ambil dari facebook Rangkuman Ilmu Dapodik
Perhitungan Beban Kerja Guru ( Data Validasi PTK)


RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU UNTUK MEMBANTU KELENGKAPAN PENGISIAN PTK

BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)

Wednesday, May 15, 2013

Rangkuman Ilmu Dapodik : Pemenuhan Jam Mengajar Guru

Kami sisipkan info menarik yang kami ambil dari facebook Rangkuman Ilmu Dapodik

Awal tahun 2012 ini adalah sebuah moment besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional.
Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
1. -->
Tanya = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah dua puluh empat (24) jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.

2. -->
Tanya = Tugas guru selain mengajar adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?

Friday, May 3, 2013

Info Penting terkait Pengisian Lembar Jawaban Komputer (LJK) UN SD/MI

Kami sampaikan kepada semua jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan UN SD/MI Tahun 2013, baik Operator Sekolah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, UPT maupun Calon Pengawas Ruang
Ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui terkait pengisian Lembar Jawaban Komputer (LJK) UN SD/MI ;
1. Pastikan semua siswa mengisi No. Peserta sesuai dengan Kartu Peserta Ujian Nasional (KPUN) yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
--> Tugas Pengawas Ruang untuk mengecek antara Nomor yang ditulis dengan pensil (bagian atas) sama dengan Angka yang disilang (bagian bawah)
--> Jangan sampai ada Nomor Peserta yang tertukar atau sengaja ditukar antar siswa
 2. Jika Nama Siswa melebihi 20 digit maka lakukan Pemotongan dibagian BELAKANG, jangan disingkat dengan Inisial atau Huruf Depan
Contoh :
"KHARISMA HIDAYATUL SALSABILA" (28 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "KHARISMA HIDAYATUL S" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah :  "K. H. SALSABILA"
Contoh lain :
"MUHAMMAD HUSEN MAKRUF BALYA" (27 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "MUHAMMAD HUSEN MAKRU" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah :  "M. HUSEN MAKRUF BALYA"
 3. Jika ada Nama Siswa memuat tanda baca maka Penulisan dilewati dengan Spasi
Contoh :
"SYAFI'I AKROM" ditulis di di LJK "SYAFI I AKROM"
4. Jika ada LJK tidak terpakai (sisa) jangan di corat-coret (biarkan kosong apa adanya) dan letakkan diurutan paling belakang
5. LJK yang telah dijawab oleh siswa sebelum dimasukkan kedalam amplop ditata sesuai urutan nomor peserta.
6. Pastikan Daftar Hadir Peserta Ujian ikut dimasukkan ke dalam Amplop beserta LJK
7. Pastikan siswa telah menjawab dengan tanda silang (X) salah satu jawaban yang ada (A, B, C atau D); --> pastikan semua soal telah dijawab (termasuk jika ada soal bonus yang jawabanya tidak ada atau jawabnya lebih dari satu)
--> pastikan siswa tidak menyilang dua jawaban dalam satu soal (akan merugikan siswa, bisa dipastikan untuk nomor tersebut tidak ada skornya)
--> jika siswa tidak tahu jawabannya arahkan biar menjawab sesuai perkiraan (dari pada kosong bisa dipastikan tdk ada skor utk no.soal tsb, siapa tahu jawabanya benar)
8. Sebelum pelaksaan pastikan perlengkapan siswa dalam kondisi baik ;
--> Usahakan pensil dalam satu sekolah seragam (satu merek)
--> Ketajaman pensil di cek (jangan terlalu runcing, sediakan kertas kosong untuk menumpulkan ujung pensil yang terlalu runcing)
--> Pastikan penghapus dalam kondisi bagus dan bersih, jika kotor dapat dibersihkan dengan cara mengosokkan ke celana)
---> Sediakan tissu tangan, untuk menjaga kebersihan LJK