Kami teruskan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 14501/B/GT/2016 tanggal 19 April 2015 Perihal Sertitifikasi Guru.
Inti surat berisi komitmen Pemerintah untuk tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan Kemdikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK, Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan.