Dasar :
a. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1310/C3/KP/2015 tanggal Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun Anggaran 2015;
b. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1405/C3/KP/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap III Tahun Anggaran 2015;
c. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1487/D3/KP/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap IV Tahun Anggaran 2015;
d. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor 421.2/2425 tanggal 13 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Penyaluran BSM Tahap 1 Tahun 2015.
b. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1405/C3/KP/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap III Tahun Anggaran 2015;
c. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1487/D3/KP/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap IV Tahun Anggaran 2015;
d. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor 421.2/2425 tanggal 13 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Penyaluran BSM Tahap 1 Tahun 2015.