Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Saturday, August 13, 2016

Panduan Pengisian KPS, KKS, dan PIP di Aplikasi Dapodik 2016

Dikarenakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan belum dapat melaksanakan sosialisasi pemutakhiran dapodik tahun pelajaran 2016/2017 serta segera ditunggunya data dapodik yang terkait Program Indonesia Pintar (PIP), maka kami coba berbagi cara pengisian dapodik khususnya yang terkait program diatas.

Untuk memudahkan OPS dalam memahami panduan ini, maka kami buat contoh per kasus;
A. Kasus Pertama : Peserta Didik HANYA mengumpulkan KPS, tidak/belum mengumpulkan kartu yang lain (KKS dan KIP)
Contoh Kartu Perlindungan Sosial (hanya tercantum nomor KPS saja)

Cara Pengisian di Dapodik;

Surat Pemutakhiran Data Dapodik Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017

Dasar : Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15/D/ED/2016 tanggal 15 Juli 2016 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut diatas, dimohon Saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) semester I tahun pelajaran 2016/2017 :
1. Pemutakhiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2016/2017 semester I menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2016 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
2. Prosedur dan mekanisme penambahan PTK baru, dilakukan melalui aplikasi manajemen dapodik di dinas pendidikan kabupaten melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan (Lampiran 1), sedangkan untuk Mutasi PTK dapat dilakukan Operator Sekolah lewat menu TARIK PTK di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
3. Memasukkan data KIP, KKS dan KPS ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016, bagi Peserta Didik yang layak mendapatkan KIP tapi belum memiliki KIP/KKS/KPS maka Sekolah menginputkannya pada kolom Usulan dari sekolah (Layak PIP) dan mengisi alasannya pada kolom Alasan layak PIP.
4. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintregrasi dengan aplikasi Dapodik.

Wednesday, August 3, 2016

Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan

SIARAN PERS
Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.