Menindaklanjuti informasi dari web http://padamu.kemdikbud.go.id tentang Pembuatan NUPTK Baru, perlu kami jelaskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi ;
1. Untuk mengajukan permohonan pembuatan NUPTK masing-masing PTK harus melakukan "Registrasi PTK" terlebih dahulu, setelah itu akan diberikan PegID (Pegawai Register ID) oleh server
2. Semua PTK (Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas) dapat mengajukan permohonan, namun hanya PTK yang memenuhi syarat saja yang akan dapat melakukan proses Registrasi PTK sampai selesai.
3. Data PTK yang memenuhi syarat akan ditampung oleh server untuk kemudian diterbitkan NUPTK Baru
Syarat apa saja yang harus dimiliki oleh masing-masing PTK di web belum dijelaskan, untuk yang membutuhkan informasi bisa ditanyakan langsung ke Operator NUPTK Kab. Pekalongan mas Suswantanto, email = suswantanto@gmail.com, Id_facebook klik disini
Alur Registrasi PTK untuk Pengajuan NUPTK Baru ;
Langkah 1 (dilakukan oleh masing-masing PTK)
1. Masing-masing PTK mengunduh Formulir di web http://padamu.kemdikbud.go.id
--> Kepala Sekolah dan Guru menggunakan Formulir A05, contoh formulir klik disini
--> Pengawas menggunakan Formulir A06, contoh formulir klik disini
2. Lengkapi isian di dalam formulir, lampiri dengan data pendukung kemudian di tandatangani sesuai kolom di dalam formulir