Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
Sumber : Dirjen Dikdas, Kemdikbud
bagi yang belum terlihat SK Tunjangan Khusus di P2tk, apa ada kemungkinan ada di SK cetak Nantinya? dan kalau tidak,kapan keluar sk cetak bagi yang tidak keluar pada tahap pertama? sedangkan data sudah benar . Tksh ..
ReplyDeletekebetulan diwilayah kami tidak ada yg masuk daerah khusus jadi kurang paham mekanismenya seperti apa, tapi dilihat dari tunjangan2 yg lain (profesi dan fungsional) yg bisa di rapel, kemungkinan besar utk tunjangan khususpun yang belum bisa cetak sk tahap 1, nnt bisa dirapel di triwulan berikutnya
ReplyDeleteTrmksh bnyak pak supri
Deletesama2
Deletejika SK tunjangan hingga tri wulan ke-2 tetap tidak muncul apakah nanti pada triwulan ke-3 atau 4 juga tetep rapel, karena dijuknis pembayaran tunjangan guru terbaca sebelum triwulan ke-2 atau bulan JUli harus sudah klir.....terimakasih
ReplyDeleteklo sdh sampai ranah teknis saya tidak berani menjawab (takut beda daerah beda kebijakan), silahkan koordinasi langsung ke dinas pendidikan kab/kota dibidang yg mengurusi sertifikasi
DeleteSelamat malam...
ReplyDeleteAda dua hal yang ingin saya tanyakan ....
Yaitu:
1. Mengapa data2 ptk kami pada data sedang kuliah saat diisi sedang kuliah dan dikirim hasilnya selalu saja data kuliah belum di isi. Padahal Ptk kami semua sedang kuliah.kira2 data apa yang harus dilengkapi lagi?
2. Tunjangan Fungsional Tahap Triwulan Kedua kapan masuk rekening pak?
Makasih sebelumnya
Mhn Bntuannya