Berdasarkan Permendiknas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengelolaan data pendidikan yang semula dibawah kewenangan Badan Penelitian dan Pengembangan dalam hal ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan telah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal sesuai jenjang pendidikan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah mengembangkan aplikasi pendataan (Aplikasi Pendataan Dikdas dan PAS SMA/SMK), namun sampai dengan saat ini baik Aplikasi Pendataan Dikdas maupun PAS SMA/SMK belum menyediakan fasilitas rekap data per kecamatan dan per kabupaten. Dilain pihak tiap tahun kami membutuhkan data rekapitulasi, sebagai dasar penyusunan Profil Pendidikan, penghitungan APK/APM serta sebagai data dasar pengambilan kebijakan.
Menindaklanjuti hal tersebut kami minta Saudara untuk tetap mengisi data Laporan Individu Sekolah dan Madrasah (LI-SM) dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Cq. Subag Program dalam bentuk softcopy sebelum tanggal 4 Oktober 2013, data tersebut dapat pula dikirim via email suprikajen@gmail.com.
LI-SM masih menggunakan format tahun pelajaran 2011/2012 dimohon sekolah mengisi dengan data tahun pelajaran 2013/2014. Format LI-SM dapat dicopy langsung di Subag Program atau dapat pula didownload melalui link dibawah ini.
Surat resmi ditujukan kepada yang terhormat;
Format LI-SM dapat didownload dibawah ini;