Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Tuesday, November 20, 2012

Pemberitahuan pelaksanaan entry Calon Peserta UN T.P. 2012/2013 SMP/MTs, SMA/MA dan SMK

Menindaklanjuti Pelatihan Komputerisasi Pendataan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 tanggal 12 s.d 13 Nopember 2012 di Hotel Grasia Semarang, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Semua sekolah di wilayah Provinsi Jawa Tengah wajib mengentry data calon peserta ujian nasional secara online di http://data.pdkjateng.go.id;
2. Proses entry data calon peserta ujian nasional cukup memasukkan Nomor SKH-UN jenjang sebelumnya;
3. Untuk ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013 sekolah belum bisa menggunakan data dari Aplikasi Dikdas (untuk SMP) maupun Aplikasi PAS (untuk SMA/SMK), konektor database akan dikembangkan di tahun 2013;
4. Jadwal pengelolaan data peserta ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013 dapat didownload di http://data.pdkjateng.go.id/2013/Jadwal%20Pendataan% 202012-2013.pdf
5. Jika operator sekolah tidak dapat login ke http://data.pdkjateng.go.id kami persilahkan untuk meminta reset password ke Subag Program atau via email suprikajen@gmail.com, jika meminta reset password via email diwajibkan melampirkan biodata lengkap.

Surat ditujukan kepada Kepala SMP/MTS, SMA/MA dan SMK se-Kab. Pekalongan, untuk download surat silahkan klik disini
Lampiran surat klik disini atau disini

5 comments :

  1. apa server e baru gak konek ya saya buk gak bisa

    ReplyDelete
    Replies
    1. server hari ini masih perbaikan, semua user SD/MI tdk bisa login

      Delete
  2. Bagaimana cara input data siswa pindahan dari luar negeri dan dia bukan dari SMP dalam Negeri ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bawa biodata beserta surat pengantar dan data pendukung ke dinas pendidikan provinsi, biasanya harus bawa surat pengantar dari dinas kab/kota juga

      Delete