Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Tuesday, November 20, 2012

Permintaan data Laporan Individu Sekolah dan Madrasah (LI-SM) untuk SMP/MTs, SMA/MA dan SMK

Berdasarkan Permendiknas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengelolaan data pendidikan yang semula dibawah kewenangan Badan Penelitian dan Pengembangan dalam hal ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan telah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal sesuai jenjang pendidikan. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan  Menengah telah mengembangkan aplikasi pendataan (Aplikasi Pendataan Dikdas dan PAS SMA/SMK), namun sampai dengan saat ini baik Aplikasi Pendataan Dikdas maupun PAS SMA/SMK belum menyediakan fasilitas rekap data per kecamatan dan per kabupaten. Dilain pihak tiap tahun kami membutuhkan data rekapitulasi, sebagai dasar penyusunan Profil Pendidikan serta sebagai data dasar pengambilan kebijakan.

Menindaklanjuti hal tersebut kami minta Saudara untuk tetap mengisi data Laporan Individu Sekolah dan Madrasah (LI-SM) dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Cq. Subag Program dalam bentuk softcopy sebelum tanggal 7 Desember 2012, data tersebut dapat pula dikirim via email suprikajen@gmail.com.
LI-SM masih menggunakan format tahun pelajaran 2011/2012 dimohon sekolah mengisi dengan data tahun pelajaran 2012/2013. Format LI-SM dapat dicopy langsung di Subag Program atau dapat pula didownload melalui http://suprikajen.blogspot.com.

Surat ditujukan kepada Kepala SMP/MTS, SMA/MA dan SMK se-Kab. Pekalongan, untuk download surat silahkan klik disini 
Format LI-SM sesuai jenjang:
1. SMP/MTs klik disini 
2. SMA/MA klik disini 
3. SMK klik disini

3 comments :

  1. NUWUN SEWU KANG SUPRI, KENAPA DINDIKBUD TIDAK MEMBUAT SURAT UNDANGAN UTK PELATIHAN ENTRI DATA UTK SMA, KOK CUMA LEWAT BLOG, PDHL KITA KAN SIBUK, DAN GA MESTI BUKA BLOG PANJENENGANIPUN... AKIBATNYA SY KETINGGALAN INFORMASI DEH... DAN GA DAPAT SPPD LUMAYAN KAN DPT TRANSPORT 25 EWU... HE HE HE

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bidang selaku pemegang anggaran untuk kegiatan UN susah diajak kerjasama makanya saya males, dikiranya pendataan itu tidak penting dan operator sekolah dianggap sudah bisa semua, gt.

      Delete