Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, April 3, 2013

Penjelasan Nilai Kompetensi Kejuruan

Kami sampaikan kepada teman-teman operator SMK se-Kab. Pekalongan, informasi hasil konsultasi koordinator wilayah Eks-Karisidenan Pekalongan Sdr. Guruh Sanegoro Staf Subag Perencanaan Disdikpora Kab. Batang dengan Tim Pendataan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Kepada Yth. OP UN SMK,
Penjelasan (Info penting dari Prov) :

1. Kompetensi Keahlian diisi nilai Ujian Sekolah. (di isi nilai Rata2 dari semua mapel kompetensi Keahlian / Semua mapel sesuai Jurusan : di dapat semester 1 - 5 )

2. Praktek Kompetensi diisi nilai hasil praktek yang bahan ujinya dari Direktorat
PSMK. (nilai UPK, jelas )

3. Teori Kompetensi dikosongkan, karena tesnya menggunakan Lembar Jawab Komputer, dan akan di skor oleh provinsi.
(Jika skor nilai di produksi oleh sekolah, maka di inputkan, jika yang melakukan scoring nilai prov, maka yang akan mengisi Prov, jika sekolah menginputkan nilai dan ternyata yang melakukan scoring pusat, naka nilai dari sekolah akan di timpa)

4. Perhitungan Nilai Kompetensi Keahlian dapat di check di POS UN. (Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0)

5. Kalau praktek kompetensi yang menghasilkan nilai praktek (dengan bahan uji dari Direktorat PSMK) itu dilaksanakan di semester 5, ya dimasukkan di semester 5. (Jelas)

Semoga bermanfaat.
Mohon komentar jika ada yang belum jelas.

3 comments :

  1. Pak, maaf tanya lagi, untuk SMK :
    1. berarti validasi nilai dilaksanakan tanggal 1-8 april ya pak?
    2. Jika skor nilai teori kompetensi di produksi oleh sekolah, maka sekolah menginputkan ya pak?
    berati setelah pelaksanaan UN teori kejuruan sistem apa dibuka lagi khusus untuk teori kompetensi, karena tgl. 1-8 april nilai sudah divalidasi? matur nuwun sanget pak.

    ReplyDelete
  2. Mohon Penjelasan lebih rinci untuk point nomor 1,itu yang diisi semster 1-5+us atau gimana? terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete