Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Tuesday, July 2, 2013

Surat Pembagian User Operator Sekolah dan Syarat Pembuatan NUPTK Baru

Kami upload Surat Dinas Nomor 421.2/2147 tanggal 1 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Layanan PADAMU NEGERI Program Pemetaan Mutu Pendidikan 2013

Isi utama dari surat tersebut adalah :
1. Pembagian User dan Kode Aktivasi untuk Operator Sekolah
2. Pencetakan bukti Verifikasi dan Validasi Level 1 oleh Operator Sekolah dari Formulir A01 masing-masing PTK yang telah diisi
3. Prosedur dan Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru

Untuk melihat surat klik disini, untuk mendownload surat silahkan klik disini

3 comments :

  1. pengajuan NUPTK baru harus dengan sk bupati bagi gtt atau ptt. terus yang tidak punya sk bupati bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf saya bukan op.nuptk jadi tdk berwenang menjawab masalah tersebut, silahkan langsung menghubungi op.nuptk kabupaten

      Delete
  2. mohon maaf mas supri, kalau saya minta tolong untuk ussername dan password sekolah dikirim via email kami di smasragi@ymail.com, saget mboten njih. matur nuwun

    ReplyDelete