Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Saturday, September 7, 2013

Klarifikasi Langsung dari Dirjen Dikdas terkait Pendataan diluar DAPODIK

Tanpa bermaksud untuk memprovokasi, kami teruskan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Surat yang ditandatangani Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112847/UMP/LL/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Tindak lanjut DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) serta Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 3227/C/MI/2013 tanggal 5 September 2013 perihal Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar.

Saat ini kami secara pribadi tidak akan berkomentar terkait surat yang kami dapat langsung dari Sekretariat Pendidikan Dasar via email resmi. Secara kedinas kami akan memberikan klarifikasi jika surat resmi dalam bentuk hardcopy telah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan.

Semoga dengan adanya klarifikasi ini bisa memberikan sedikit kejelasan atas beredarnya pendataan diluar DAPODIK yang membuat bingung pelaksana di daerah serta cukup membuat resah institusi pendidikan.

Surat resmi terkait hal diatas dapat didownload disini (surat Wakil Menteri) dan disini (surat Dirjen Dikdas)
Surat dalam bentuk file foto (asli via email Dirjen Dikdas) dapat didownload disini

12 comments :

  1. membingungkan, n kurang ketegasan,,,

    ReplyDelete
  2. LHA TERUS KUDU PIYE.....??? MUMETI THOK YAKIN, ORA JELAS

    ReplyDelete
  3. Pak NISN siswa saya yang kemarin belum mempunyai NISN ternyata sudah memiliki NISN berdasarkan data Dapodik,,, saya hanya inging mengkrosscek apakah ini alamat resmi dari Kemdikbud
    http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/detailsiswa.php?cont=2&npsn=20323359&kode=032600 kalau iya bearti data NISN Baru dari alamt tersebut Sah ya Pak,,,,?
    Maturnuwun,,,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. y benar mas, alamat tsb resmi milik PDSP, silahkan NISN yg ada di web tsb dimanfaatkan

      Delete
  4. Terimaksih atas Konfirmasi Infonya Pak Supri...
    Alhamdulilah NISN untuk siswa Kelas II dan Kelas III ini telah memiliki NISN baru.
    Terimaksih

    Salam Terimaksih dari
    Operator SD di salah satu SD di Wonokerto Mas Supri..

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama2 mas, klo panjenengan tdk mengajukan NISN siswa kelas 2 dam 3 tapi di web tsb sdh ada NISNnya maka bisa dipastikan PDSP membuatkan NISN dari data DAPODIK yang sdh dikirim

      Delete
    2. Baru2 ini beberapa teman kami mengajukan NUPTK ke LPMP. Tapi LPMP menyatakan bahwa dasar data yang dipakai adalah dari 'verval' yang dianggap meresahkan baru2 ini.
      Tolong ada ketegasan... jangan sampai guru2 jadi korban fihak2 yang ingin saling menguasai data..
      Mohon tanggapan Dari Pemerintah...!!!
      Mohon tanggapan dari LPMP

      Delete
    3. silahkan mas suswantanto selaku penanggung jawab data NUPTK kab. pekalongan untuk memberikan tanggapan

      Delete
  5. Iya Mas Supri, dulu saya pernah beberapa kali mengajukan NISN baru untuk siswa yang belum memiliki NISN namun dari pihak PDSP mengirimkan Email penolakan format pengajuan NISN baru yang saya kirimkan. Sekarang malah keluar sendiri NISN baru untuk siswa yang pernah saya ajukan. Kalau data dari Dapodik dengan cepat di sinkronasikan dengan alamat penyedia kelengkapan data siswa atau guru seperti ini pekerjaan Operator Sekolah merasa sangat terbantu.
    Salam Optimis dari
    Operator SD di salah satu SD di Wonokerto Mas Supri..

    ReplyDelete