Kami teruskan Surat Edaran dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud Nomor 5418/P3/LL/2015 di halaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id yang pasti bermanfaat untuk lembaga PAUD
Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan kabipaten/Kota
Merunjuk surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013, nomor surat 89/46/P3/LL/2013, hal NPSN PAUD (terlampir), yang berisi mekanisme pengusulan NPSN dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Nonformal, dan informal (PAUDNI).
Melalui surat ini, PDSP memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP, SMA, SMK. Pengajuan NPSN dilakukan dengan melampirkan SK Operasional yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan kabupaten/Kota setempat, melalui Kelompok Kerja Pendataan (KK Datadik) dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan menggunakan aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id) ke PSDP.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
No comments :
Post a Comment