Untuk mengatasi kekurangan sekitar 500 Guru Kelas (PNS) di Sekolah Dasar Negeri maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan mengambil beberapa kebijakan, antara lain dengan melakukan Regrouping beberapa SD Negeri yang berada dalam satu lokasi (satu kampus).
Tahapan proses regrouping telah dijalankan dari tahun 2014, mulai dari sosialisasi dan uji publik ke masyarakat, pengusulan dari sekolah dan kecamatan sampai penerbitan SK Bupati Pekalongan Nomor 42/61 Tahun 2015 Tentang Pengabungan, Perubahan Nomor, Status, Nama dan Relokasi Serta Penutupan Sekolah Dasar Negeri Di Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 pada tanggal 3 Pebruari 2015.
Terkait dengan terbitnya SK tersebut maka kami (Subag Program) selaku pengelola data pendidikan berkewajiban untuk melakukan MERGER SEKOLAH di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id serta meminta PENGGABUNGAN DATABASE Dapodikdas ke Admin Pusat. Untuk memperlancar proses pengabungan database dapodikdas maka kami menghimbau semua Operator yang sekolahnya ada dilampiran SK Bupati tersebut diatas untuk memperhatikan hal-hal dibawah ini;

