Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI
Showing posts with label NPSN. Show all posts
Showing posts with label NPSN. Show all posts

Thursday, June 11, 2015

SK Bupati Pekalongan Nomor 420/61 Tahun 2014 Tentang Regrouping SD Negeri

Untuk mengatasi kekurangan sekitar 500 Guru Kelas (PNS) di Sekolah Dasar Negeri maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan mengambil beberapa kebijakan, antara lain dengan melakukan Regrouping beberapa SD Negeri yang berada dalam satu lokasi (satu kampus).

Tahapan proses regrouping telah dijalankan dari tahun 2014, mulai dari sosialisasi dan uji publik ke masyarakat, pengusulan dari sekolah dan kecamatan sampai penerbitan SK Bupati Pekalongan Nomor 42/61 Tahun 2015 Tentang Pengabungan, Perubahan Nomor, Status, Nama dan Relokasi Serta Penutupan Sekolah Dasar Negeri Di Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 pada tanggal 3 Pebruari 2015.

Terkait dengan terbitnya SK tersebut maka kami (Subag Program) selaku pengelola data pendidikan berkewajiban untuk melakukan MERGER SEKOLAH di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id serta meminta PENGGABUNGAN DATABASE Dapodikdas ke Admin Pusat. Untuk memperlancar proses pengabungan database dapodikdas maka kami menghimbau semua Operator yang sekolahnya ada dilampiran SK Bupati tersebut diatas untuk memperhatikan hal-hal dibawah ini;

Monday, March 2, 2015

Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga PAUD per Maret 2015

Kami teruskan Surat Edaran dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud Nomor 5418/P3/LL/2015 di halaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id yang pasti bermanfaat untuk lembaga PAUD

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan kabipaten/Kota

Merunjuk surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 18 Maret 2013, nomor surat 89/46/P3/LL/2013, hal NPSN PAUD (terlampir), yang berisi mekanisme pengusulan NPSN dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Nonformal, dan informal (PAUDNI).

Melalui surat ini, PDSP memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP, SMA, SMK. Pengajuan NPSN dilakukan dengan melampirkan SK Operasional yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan kabupaten/Kota setempat, melalui Kelompok Kerja Pendataan (KK Datadik) dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan menggunakan aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id) ke PSDP.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.