Dasar :
a. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1310/C3/KP/2015 tanggal Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun Anggaran 2015;
b. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1405/C3/KP/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap III Tahun Anggaran 2015;
c. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1487/D3/KP/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap IV Tahun Anggaran 2015;
d. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor 421.2/2425 tanggal 13 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Penyaluran BSM Tahap 1 Tahun 2015.
b. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1405/C3/KP/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap III Tahun Anggaran 2015;
c. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1487/D3/KP/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap IV Tahun Anggaran 2015;
d. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor 421.2/2425 tanggal 13 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Penyaluran BSM Tahap 1 Tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan sebagai berikut :
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Tahap II adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
2. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Tahap III adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Tahap III adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) hasil secondary matching;
4. Alokasi Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) SMP untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 /siswa;
5. Lembaga penyalur BSM/PIP SMP Tahun 2015 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
6. Mekanisme penyaluran dan pemanfaatan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP berpedoman kepada Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud Tahun 2015;
7. Jika di sekolah masih ditemukan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu belum tercantum dalam SK Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I, II, III dan IV Tahun 2015, maka sekolah berkewajiban untuk mengusulkan sebagai calon penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP lewat Aplikasi VIP SMP berbasis Dapodik di web http://pip.kemdikbud.go.id/vip mulai tanggal 18 Agustus 2015.
Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala SMP Negeri/Swasta
Untuk download surat silahkan klik DISINI, untuk lampiran siswa Penerima BSM SMP Tahap II, III dan IV dikirim ke email sekolah lewat MKKS.
Kepala SMP Negeri/Swasta
Untuk download surat silahkan klik DISINI, untuk lampiran siswa Penerima BSM SMP Tahap II, III dan IV dikirim ke email sekolah lewat MKKS.
No comments :
Post a Comment