Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 1081/C3/KP/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Tahap I adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan/atau merupakan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014;
2. Alokasi Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) SMP untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 /siswa;
3. Lembaga penyalur BSM/PIP SMP Tahun 2015 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
4. Dana BSM/PIP SMP diambil langsung oleh siswa peneriman bantuan dengan membawa persyaratan :
a. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
b. Foto copy rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
c. KTP orang tua/wali
5. Untuk kelancaran proses pencairan, dimohon Saudara berkoordinasi dengan Cabang/Unit BRI terdekat;
6. Dana BSM/PIP tidak dapat dipindahtangankan ke siswa lain yang tidak terdapat dalam SK Penetapan dengan alasan apapun. Apabila terdapat siswa yang terdaftar sebagai penerima BSM/PIP dua kali atau lebih (data ganda) maka siswa tersebut hanya dapat mencairkan dana BSM/PIP satu kali.
Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala SMP Negeri/Swasta
pak bagi yg ortunya dijakarta bgmana untuk Fotokopi KTP ortunya. apa bisa pake wali nya... turnuwun
ReplyDeletebisa mas, silahkan koordinasi ke bri dulu, klo pencairan di bri bisa tanpa fotocopy ktp malah lebih enak
Delete