Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI
Showing posts with label Tunjangan. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan. Show all posts

Tuesday, January 31, 2017

Rilis Aplikasi Dapodik 2017

Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen sesuai yang telah dijadwalkan telah menyelesaikan proses pengujian (testing) terhadap Aplikasi Dapodik versi baru yaitu Versi 2017, dan selanjutnya dinyatakan dirilis pada saat ini. Pada Aplikasi Dapodik 2017 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dengan penambahan beberapa fitur baru, metode validasi, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).

Friday, December 16, 2016

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik


Untuk download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan klik link dibawah ini

Friday, November 25, 2016

Surat Edaran Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Tahun 2016

Bertepatan dengan hari jadi Guru 25 November 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan kado terindah berupa surat edaran perihal Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.

Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terima kasih. 

Untuk download Surat Edaran Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Tahun 2016, silahkan klik link dibawah ini

Wednesday, August 3, 2016

Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan

SIARAN PERS
Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.

Monday, April 25, 2016

Surat Pembatalan Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SP-PPG)

Kami teruskan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 14501/B/GT/2016 tanggal 19 April 2015 Perihal Sertitifikasi Guru.

Inti surat berisi komitmen Pemerintah untuk tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan Kemdikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK, Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan.

Thursday, January 21, 2016

Pemutakhiran Data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2015/2016

Dasar : 
1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 314/D/TI/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik;

2. Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016.

Menindaklanjuti surat tersebut diatas, dimohon saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester II tahun pelajaran 2015/2016 :
1. Pemutakiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP, dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang untuk sementara dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Tuesday, December 15, 2015

Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Kami teruskan salinan Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru, sumber dari pak Tagor Alamsyah Harahap semoga bermanfaat.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN)
2. Kepala Kantor Regional BKN
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Wednesday, November 25, 2015

Buka Kunci Contoh Kasus 3 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Mudah-mudahan tidak ada yang sedang mengunggu bahasan ini,..

Pada kasus 3, saya akan bahas masalah guru yang terkunci tugas tambahannya.
Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa guru yang sudah terbit SKTPnya, maka semua datanya akan dikunci termasuk tugas tambahan.

Ilustrasinya begini :
Ada dua orang guru yang menerima tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
1. Pada bulan Juli 215:
Guru A menjabat sebagai guru pada sekolah Anu dan menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah dari tahun 2012 sampai ini (juli 2015).
2. Pada bulan Agustus 2015 :
Pada bulan agustus 2015 pemerindah daerah melakukan mutasi dan reorganisasi pada sekolah Anu, Kepala Sekolah diganti dengan guru B. Guru A yang sebelumnya menjadi kepala sekolah di sekolah Anu, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Buka Kunci Contoh Kasus 2 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Masih soal buka kuncian rombel,..

Pada kasus kali ini akan saya gambarkan beberapa guru yang mengajar mata pelajaran sama tapi pada rombel dan sekolah yang berbeda...

Ada 4 guru matematika A, B, C, D.

dimana guru tersebut mengajar di 3 sekolah berbeda,..
Guru A mengajar di sekolah AAA
Guru B mengajar di sekolah BBB
Guru C dan D mengajar di sekolah CD

Sekolah AAA adalah sekolah menengah pertama dengan sekolah baru dimana rombelnya cuma ada tiga rombel, yaitu kelas 1A, 1B dan 1C,...
sehingga guru A cuma dapat jam 8 jam (pada ilustrasi ini jjm matematika 4 jam)

Sekolah BBB adalah sekolah jenjang SMP dengan jumlah rombel 7 rombel
dalam perhitungan guru B bisa memegang jam sebanyak 28 jam....

Buka Kunci Contoh Kasus 1 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Masih saja banyak yang bertanya bagaimana buka kuncian pada rombongan belajar.
Saya tidak bisa menulis panjang lebar, tapi akan saya coba ilustrasikan sbb:

Kasus 1 :
Ada dua orang guru kelas Guru A dan B, kedua guru tersebut mengajar disekolah yang sama. Pada kenyataannya kedua guru mengajar di kelas yang berbeda, Guru A mengajar di kelas 1A dan Guru B dikelas 1B.
Karena keduanya memang mengajar dan tidak ada guru kelas lain dikelasnya, maka seharusnya keduanya bisa mendapatkan jumlah jam mengajar masing-masing minimal 24 jam,
Tapi di Info GTK ternyata guru A mendapat 48 jam sedangkan guru B 0 jam,..

Friday, November 13, 2015

Surat Edaran Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/DIV dan Rasio Peserta Didik Terhadap Guru

Surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia, semoga segera ditindaklanjuti dan ada solusi yang tidak merugikan pihak-pihak yang ada dilingkaran lanyanan pendidikan, terutama untuk bapak-ibu guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk point pemenuhan kualifikasi akademik, bisa dipastikan hampir semua guru yang memiliki sertifikat pendidik di wilayah kabupaten pekalongan telah berijazah S1/DIV. 

Masalah muncul di point kedua yakni di Rasio Peserta Didik Terhadap Guru. Seperti kita ketahui bersama, wilayah kabupaten pekalongan membentang dari pantai sampai dengan pengunungan. Meskipun begitu tidak ada satupun desa di wilayah kabupaten pekalongan yang masuk dalam kategori daerah khusus, sehingga semua layanan pendidikan di wilayah kabupaten pekalongan mempunyai standar yang sama.


Tuesday, October 20, 2015

Cara Melihat Detail Rombel di Server Dapodikdas

Sudah menjadi agenda rutin P2TK Dikdas, tiap semester harus mencetak SKTP bagi bapak-ibu guru yang memenuhi syarat mengajar 24 jam linier. 

Verifikasi JJM Linier diambil dari data Dapodikdas yang dikirim masing-masing sekolah. Walaupun sudah berulang kali mengisi data di Aplikasi Dapodikdas, sampai dengan saat ini masih ada beberapa PTK yang belum bisa terbit SKTPnya karena JJM Belum Memenuhi Syarat.

Untuk membantu teman-teman Operator dan Bapak/Ibu Guru melihat dan membandingkan isian tabel Pembelajaran yang telah di entry di Aplikasi Dapodikdas dengan data yang tampil di Server Dapodikdas, saya coba share sedikit trik ini.

2. Login sebagai Operator

Saturday, May 9, 2015

Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Tahun 2015

Kami teruskan informasi dari http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat.

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.

Tuesday, April 7, 2015

Fitur Terbaru Pada Lembar INFO PTK (Lihat Realisasi Pembayaran)

Kami teruskan informasi dari Ibnu Aditya Karana, semoga bermanfaat

-- LIHAT REALISASI PEMBAYARAN --

Diberitahukan kepada seluruh penerima tunjangan profesi melalui transfer pusat (dekon) sudah bisa melihat realisasi pembayaran melalui lembar info ptk dengan cara :
1. Login pada lembar Info PTK
2. Klik Tunjangan Profesi (jika sudah ada info SK)
3. klik "Lihat Realisasi Pembayaran"

Penjelasan realisasi pembayaran :
1. Data PTK : data penerima tunjangan profesi pendidik
2. Analisa Hak Bayar : hak bayar pada masing-masing triwulan berdasarkan keaktifan ptk di kalikan dengan gaji pokok perbulan
3. Jumlah Hak Bayar : bulan aktif dikalikan gaji pokok
4. Sudah Dibayarkan : realisasi pembayaran p2tk dikdas pada ptk tersebut
5. Kelebihan Pembayaran : realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar
6. Kurang Pembayaran : hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran

Friday, March 27, 2015

Kategori Desa/Kelurahan Kabupaten Pekalongan di Verval Wilayah PDSP Kemdikbud

Kami sampaikan sedikit hasil dari Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar, diambil dari narasumber Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud. Dibawah ini kami upload kategori wilayah untuk Kabupaten Pekalongan per kecamatan hasil pemetaan PSDP berdasarkan Verifikasi dari Data Percepatan Daerah Tertinggal ;
1. Kec. Kandangserang klik DISINI
2. Kec. Paninggaran klik DISINI
3. Kec. Lebakbarang klik DISINI
4. Kec. Petungkriyono klik DISINI
5.Kec. Talun klik DISINI
6. Kec. Doro klik DISINI
7. Kec. Karanganyar klik DISINI
8. Kec. Kajen klik DISINI
9. Kec. Kesesi klik DISINI
10. Kec. Sragi klik DISINI
11. Kec. Bojong klik DISINI
12. Kec. Wonopringgo klik DISINI
13. Kec. Kedungwuni klik DISINI
14. Kec. Buaran klik DISINI
15. Kec. Tirto klik DISINI
16. Kec. Wiradesa klik DISINI
17. Kec. Siwalan klik DISINI
18. Kec. Karangdadap klik DISINI
19. Kec. Wonokerto klik DISINI

Friday, March 20, 2015

Masa Tugas Kepala Sekolah

Kami teruskan informasi dari Saudara Arjuna dari Nias, semoga bermanfaat.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau

Thursday, March 5, 2015

Hasil Rapat Koordinasi Nasional Bidang PKLK Provinsi se-Indonesia Tahun 2015

Kami teruskan informasi dari Shinichi Kudo

HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL BIDANG PKLK PROVINSI SE-INDONESIA TAHUN 2015
1. Pendataan Bidang PKLK serta bidang lainnya TERINTEGRASI pada DAPODIK
2. Pak Supriyatno : Akan ada penyatuan antara Dapodikdas dan Dapodikmen sehingga menjadi DAPODIKDASMEN ‪#‎colek‬ Pak Yusuf Rokhmat
3. Semua bentuk Bantuan untuk PKLK akan berdasarkan DAPODIK
4. Pak Tagor Alamsyah Harahap : DAPODIK merupakan satu-satunya PENDATAAN yang diambil bagi TUNJANGAN, dan tidak ada pendataan lain selain DAPODIK

Saturday, February 21, 2015

Info Awal Persiapan cetak SK Tunjangan Profesi Tahun 2015

Sedikit informasi awal persiapan cetak SKTP tahun 2015 sesuai dengan resume dari Rakor Tunjangan Dikdas Regional 3-Medan tanggal 17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan, terkait persiapan awal penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) tahun 2015;

1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010
2. PKG dilakukan secara manual
3. Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
4. Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten)
5. Pengawas SD minimal mengentry PKG 10 sekolah atau 60 guru, Untuk Pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mapel minimal 40 guru.

Wednesday, February 11, 2015

Resume Rakor dan Sinkronisasi Data PTK Dikdas Melalui Dapodik Untuk Persiapan Penerbitan SKTP 2015

Sebagai latihan membuat laporan kepada pimpinan serta mendukung era keterbukaan informasi publik, kami sampaikan beberapa point penting yang layak diketahui oleh Bapak/Ibu Guru serta Operator Sekolah terkait kebijakan P2TK Dikdas Kemdikbud dalam melakukan verifikasi data sebagai dasar penerbitan SKTP;
1. Semua Guru bersertifikat pendidik WAJIB melaksanakan penilaian kinerja sebagai syarat untuk terbit SKTP;
2. Setiap Pengawas WAJIB melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan Tunjangan Profesi;

Friday, February 6, 2015

Kebijakan P2TK Dikdas Terkait Penerbitan SK Tunjangan Tahun 2015

Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)

A. Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
7. Info lain akan ditayangkan di blog saya.