Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI
Showing posts with label PIP. Show all posts
Showing posts with label PIP. Show all posts

Saturday, August 13, 2016

Panduan Pengisian KPS, KKS, dan PIP di Aplikasi Dapodik 2016

Dikarenakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan belum dapat melaksanakan sosialisasi pemutakhiran dapodik tahun pelajaran 2016/2017 serta segera ditunggunya data dapodik yang terkait Program Indonesia Pintar (PIP), maka kami coba berbagi cara pengisian dapodik khususnya yang terkait program diatas.

Untuk memudahkan OPS dalam memahami panduan ini, maka kami buat contoh per kasus;
A. Kasus Pertama : Peserta Didik HANYA mengumpulkan KPS, tidak/belum mengumpulkan kartu yang lain (KKS dan KIP)
Contoh Kartu Perlindungan Sosial (hanya tercantum nomor KPS saja)

Cara Pengisian di Dapodik;

Surat Pemutakhiran Data Dapodik Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017

Dasar : Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15/D/ED/2016 tanggal 15 Juli 2016 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut diatas, dimohon Saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) semester I tahun pelajaran 2016/2017 :
1. Pemutakhiran data dapodik untuk tahun pelajaran 2016/2017 semester I menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2016 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
2. Prosedur dan mekanisme penambahan PTK baru, dilakukan melalui aplikasi manajemen dapodik di dinas pendidikan kabupaten melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan (Lampiran 1), sedangkan untuk Mutasi PTK dapat dilakukan Operator Sekolah lewat menu TARIK PTK di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
3. Memasukkan data KIP, KKS dan KPS ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016, bagi Peserta Didik yang layak mendapatkan KIP tapi belum memiliki KIP/KKS/KPS maka Sekolah menginputkannya pada kolom Usulan dari sekolah (Layak PIP) dan mengisi alasannya pada kolom Alasan layak PIP.
4. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintregrasi dengan aplikasi Dapodik.

Monday, May 16, 2016

Pemberitahuan Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kami teruskan surat dari Direktorat Denderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud Nomor 1044/D2/TU/2016 tanggal 11 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Surat resmi ditujukan kepada Operator PIP Dinas Prov/Kab./Kota.

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada kami mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut :
1. Sumber data pencetakan KIP adalah BDT (Basis Data Terpadu) yang diberikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2014.

2. Untuk pencetakan KIP, Kemdikbud bekerjasama dengan pihak Konsorsium Indonesia Sejahtera yang terdiri dari perusahaan pencetakan yaitu PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, PT Pura Barutama, PT Cipta Srigati Lestari dan PT Jaya Smart Teknologi.

3.  Untuk pengiriman KIP, Kemdikbud bekerjasama dengan PT Satria Antaran Prima (SAP) dan PT Dexter Ekspressindo.

4. Pemegang KIP yang telah terdaftar sebagi peserta didik di satuan/program pendidikan formal dapat menerima manfaat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara sebagai berikut :

Thursday, June 11, 2015

Sasaran PIP Anak (Penduduk) Usia 6-21 Tahun

Kami teruskan informasi dari http://dikdas.kemdikbud.go.id semoga menambah pemahaman tentang Program Indonesia Pintar.

Jakarta (Dikdas): Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak-anak berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi mereka guna mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, PIP bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Thursday, May 28, 2015

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Klik gambar di bawah untuk mengunduh Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015.

Tuesday, May 12, 2015

PIP (Harusnya Bisa) Kembalikan Anak Putus Sekolah ke Sekolah

Bekasi (Dikdas): Salah satu tujuan utama Program Indonesia Pintar (PIP) adalah membawa anak putus sekolah kembali ke sekolah. Pemerintah, melalui program tersebut, hendak memberi semangat kepada anak-anak putus sekolah lantaran keluarga tidak mampu untuk kembali mengenyam pendidikan.

“Kita berharap semua yang terlibat menjalankan perannya secara proporsional dan seharusnya,” ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di hadapan peserta Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2015 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam, 7 Mei 2015. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyaluran PIP, tambah Thamrin, yaitu sekolah, bank penyalur, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Thamrin menegaskan, agar sasaran PIP maksimal terserap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gencar menggelar iklan PIP baik di media cetak maupun elektronik. Bahkan kini tengah direncanakan sosialisasi program dengan datang langsung ke 400 kabupaten/kota se-Indonesia.