Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Monday, May 16, 2016

Pemberitahuan Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kami teruskan surat dari Direktorat Denderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud Nomor 1044/D2/TU/2016 tanggal 11 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Surat resmi ditujukan kepada Operator PIP Dinas Prov/Kab./Kota.

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada kami mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut :
1. Sumber data pencetakan KIP adalah BDT (Basis Data Terpadu) yang diberikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2014.

2. Untuk pencetakan KIP, Kemdikbud bekerjasama dengan pihak Konsorsium Indonesia Sejahtera yang terdiri dari perusahaan pencetakan yaitu PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, PT Pura Barutama, PT Cipta Srigati Lestari dan PT Jaya Smart Teknologi.

3.  Untuk pengiriman KIP, Kemdikbud bekerjasama dengan PT Satria Antaran Prima (SAP) dan PT Dexter Ekspressindo.

4. Pemegang KIP yang telah terdaftar sebagi peserta didik di satuan/program pendidikan formal dapat menerima manfaat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara sebagai berikut :
4.1. Bawa dan tunjukkan KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal dimana penerima KIP terdaftar.
4.2. Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom berikut : (a) Nama Siswa, (b) Tanggal lahir, (c) Nama ibu kandung, dan (d) Nomor KIP. Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis kemdikbud.

5. Pemegang KIP yang telah mendapatkan manfaat PIP tahun sebelumnya tetap diminta mengikuti proses sebagaimana tercantum pada poin 4.

6. Ketentuan lainnya mengenai KIP dan atau manfaat bantuan PIP akan dituangkan dalam petunjuk teknis.
Untuk download surat dan contoh blangko ijazah, silahkan klik link dibawah ini


No comments :

Post a Comment