Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, April 18, 2013

Pemisahan Server Entry Nilai SD/MI

Karena kapasitas server tidak mencukupi maka untuk meningkatkan performa, server pendataan dan entry nilai di bagi menjadi dua. Pembagian berdasarkan nomor urut Kabupaten/Kota ;
1. Kabupaten/Kota 01 - 22 menggunakan server http://datasd.pdkjateng.go.id
2. Kabupaten/Kota 23 - 42 menggunakan server http://datasd2.pdkjateng.go.id

Kabupaten Pekalongan  nomor urut 33, maka menggunakan server yang kedua, untuk user dan password tidak ada perubahan.
Namun jika ada sekolah yang lupa password dapat meminta reset password ke Subag Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Saat ini mata pelajaran yang dapat dientry nilainya hanya Mapel UN (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA). Untuk mata pelajaran non UN menunggu pemberitahuan lebih lanjut

Wednesday, April 17, 2013

Informasi Rapel Pencairan Tunjangan Profesi bagi PTK yang belum bisa cetak SK Triwulan 1

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.

Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.

Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)

Update info : Perawatan server entry nilai SD/MI

Pagi ini kami cek melalui user Kabupaten/Kota, data user untuk SD/MI kosong, kemungkinan hal ini ditujukan untuk manajemen server.
Jika pagi hari ini teman-teman operator SD/MI tidak bisa login di data.pdkjateng.go.id dimohon jangan resah, silahkan ditunggu dulu.
Untuk info lebih lanjut akan kami update nanti siang, terima kasih.

Update !!
Hasil cek pukul 08.54 WIB server user SD/MI sudah bisa di akses, silahkan entry nilai dilanjutkan

Tuesday, April 16, 2013

Pembukaan akses Revisi Nilai Raport dan Ujian Sekolah SMP/MTs

Hasil dari cek server pagi hari ini kami sampaikan kepada Operator SMP/MTs se-Kab. Pekalongan bahwa menu pembukaan revisi data nilai raport dan nilai ujian sekolah yang ada di User Kabupaten/Kota masih ada, sehingga untuk SMP dan MTs yang masih ada kekeliruan/kekurangan entry nilai dapat mengajukan permohonan revisi

Untuk tertib administrasi kami hanya akan melayani permohonan yang disertai surat pengantar resmi dari sekolah/madrasah. Surat permohonan revisi nilai dapat discan dan kirim ke email suprikajen@gmail.com

Kami belum bisa memastikan sampai kapan kesempatan revisi ini diberikan oleh server, sehingga kami himbau kepada operator untuk segera mengirim surat permohonan tersebut.

Wednesday, April 3, 2013

Penjelasan Nilai Kompetensi Kejuruan

Kami sampaikan kepada teman-teman operator SMK se-Kab. Pekalongan, informasi hasil konsultasi koordinator wilayah Eks-Karisidenan Pekalongan Sdr. Guruh Sanegoro Staf Subag Perencanaan Disdikpora Kab. Batang dengan Tim Pendataan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Kepada Yth. OP UN SMK,
Penjelasan (Info penting dari Prov) :

1. Kompetensi Keahlian diisi nilai Ujian Sekolah. (di isi nilai Rata2 dari semua mapel kompetensi Keahlian / Semua mapel sesuai Jurusan : di dapat semester 1 - 5 )

2. Praktek Kompetensi diisi nilai hasil praktek yang bahan ujinya dari Direktorat
PSMK. (nilai UPK, jelas )

3. Teori Kompetensi dikosongkan, karena tesnya menggunakan Lembar Jawab Komputer, dan akan di skor oleh provinsi.
(Jika skor nilai di produksi oleh sekolah, maka di inputkan, jika yang melakukan scoring nilai prov, maka yang akan mengisi Prov, jika sekolah menginputkan nilai dan ternyata yang melakukan scoring pusat, naka nilai dari sekolah akan di timpa)

4. Perhitungan Nilai Kompetensi Keahlian dapat di check di POS UN. (Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0)

5. Kalau praktek kompetensi yang menghasilkan nilai praktek (dengan bahan uji dari Direktorat PSMK) itu dilaksanakan di semester 5, ya dimasukkan di semester 5. (Jelas)

Semoga bermanfaat.
Mohon komentar jika ada yang belum jelas.

Tuesday, April 2, 2013

Informasi dari Admin Dinas Pendidikan Provinsi terkait Nilai Raport dan US

Salinan email resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Yth. Administator dan atau Petugas Pendataan Kependidikan Kota/Kabupaten
se-Jawa Tengah,

Dengan hormat,
Kami sampaikan bahwa saat ini telah dapat dilangsungkan pemasukan/penyesuaian data nilai yang terkait dengan POS Ujian Nasional.
Pelaksanaan pemasukan/penyesuaian data nilai tersebut hendaknya mengacu prinsip-prinsip:
1. Eliminasi dampak negatif/merugikan siswa.
2. Obyektif.
3. Konsisten.

Waktu pelaksanaan pemasukan/penyesuaian data nilai hingga 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional masing-masing jenjang pendidikan (SMP Sederajat, SMA Sederajat dan SMK).

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Kesimpulan :
- Sekolah sudah bisa melanjutkan proses entry Nilai Raport Kelas 9 (SMP/MTs) dan Kelas 12 (SMA/MA dan SMK) utk Mata Pelajaran yang dipakai sebagai penentu kelulusan siswa (Mata  Pelajaran UN)
- Nilai Ujian Sekolah sudah bisa dientry ke sistem
- Untuk entry Nilai Raport Kelas rendah (7&8 untuk SMP/MTs, 10&11 untuk SMA/MA dan SMK) menunggu informasi lebih lanjut

Update !!
Untuk entry nilai raport kelas rendah (7&8 untuk SMP/MTs, 10&11 untuk SMA/MA dan SMK) sudah bisa dimulai, untuk batas akhir pengentrian kelas rendah belum ada informasi

Sunday, March 31, 2013

Update DAPODIK Untuk Dasar Pencetakan SK Tunjangan Profesi

Kepada Operator Aplikasi Pendataan Dikdas SD dan SMP se-Kabupaten Pekalongan, perlu kami sampaikan beberapa hal mendasar terkait pengunaan DAPODIK untuk verifikasi SK Tunjangan Sertifikasi ;
1. Data dasar yang digunakan adalah Data Semester II 
2. Untuk sekolah yang sudah memperoleh lembar verifikasi dari PPTK Dikdas mohon untuk dicermati statusnya :
- Pastikan status data Sudah Update 
--> bagi sekolah yang status PTKnya Belum Update, segera kirim Data Semester II. Hanya PTK dengan status Sudah Update yang bisa masuk ke tahap verifikasi berikutnya
- Sudah/Tidak Memenuhi Syarat 
--> Jika status PTK Sudah Update dan Memenuhi Syarat maka sudah aman, tinggal menunggu saja
--> Jika status PTK Sudah Update dan Tidak Memenuhi Syarat, berarti sekolah sudah kirim data Semester II namun data PTK belum benar atau belum lengkap, silahkan cek langsung kekurangan datanya di Seksi PPTK Dikdas, kemudian dilengkapi kekurangan data tsb di Aplikasi Pendataan yang ada disekolah segera kirim ulang ke server
--> Jika status PTK Belum Update dan Tidak Memenuhi Syarat, berarti sekolah belum mengirim data Semester II serta data kiriman Semester I masih ada kekurangannya, Segera update data Semester II dengan benar (isian PTK pastikan lengkap sesuai permintaan server, JJM harus sesuai KTSP), segera kirim keserver
--> Jika status PTK Belum Update dan Memenuhi Syarat, berarti data Semester I sudah lengkap. Akan tetapi tetap harus mengirim data Semester II dengan benar (karena hanya data PTK dengan status Sudah Update yang bisa masuk ke tahap verifikasi berikutnya)

Kesimpulannya ;
- Sekolah harus segera mengirim data Semester II dengan benar (sesuai isian wajib PTK di DAPODIK dan sesuai Kurikulum KTSP)
- Untuk Kecamatan yang jadwal pelatihannya dibulan April dimohon kirim data semester II terlebih dahulu, jika nanti ada kekurangan bisa dikirim ulang

Tambahan info :
Bagi sekolah yang terjadi pergantian Kepala Sekolah pastikan data Kepsek lama di kolom Status telah dirubah menjadi "MUTASI" dan pastikan di tabel "Tugas Tambahan" tugas sebagai Kepala Sekolah telah dihapus, karena server masih membaca tugas tambahan kepala sekolah yang sudah di mutasi, terima kasih.

NB. Untuk operator SMP bisa konsultasi via SMS atau jika memerlukan pelatihan mohon berkoordinasi dengan MKKS