Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, May 16, 2013

Rangkuman Ilmu Dapodik : Perhitungan Beban Kerja Guru

Kami sisipkan lagi  info menarik yang kami ambil dari facebook Rangkuman Ilmu Dapodik
Perhitungan Beban Kerja Guru ( Data Validasi PTK)


RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU UNTUK MEMBANTU KELENGKAPAN PENGISIAN PTK

BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)

Wednesday, May 15, 2013

Rangkuman Ilmu Dapodik : Pemenuhan Jam Mengajar Guru

Kami sisipkan info menarik yang kami ambil dari facebook Rangkuman Ilmu Dapodik

Awal tahun 2012 ini adalah sebuah moment besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional.
Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
1. -->
Tanya = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah dua puluh empat (24) jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.

2. -->
Tanya = Tugas guru selain mengajar adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?

Friday, May 3, 2013

Info Penting terkait Pengisian Lembar Jawaban Komputer (LJK) UN SD/MI

Kami sampaikan kepada semua jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan UN SD/MI Tahun 2013, baik Operator Sekolah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, UPT maupun Calon Pengawas Ruang
Ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui terkait pengisian Lembar Jawaban Komputer (LJK) UN SD/MI ;
1. Pastikan semua siswa mengisi No. Peserta sesuai dengan Kartu Peserta Ujian Nasional (KPUN) yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
--> Tugas Pengawas Ruang untuk mengecek antara Nomor yang ditulis dengan pensil (bagian atas) sama dengan Angka yang disilang (bagian bawah)
--> Jangan sampai ada Nomor Peserta yang tertukar atau sengaja ditukar antar siswa
 2. Jika Nama Siswa melebihi 20 digit maka lakukan Pemotongan dibagian BELAKANG, jangan disingkat dengan Inisial atau Huruf Depan
Contoh :
"KHARISMA HIDAYATUL SALSABILA" (28 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "KHARISMA HIDAYATUL S" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah :  "K. H. SALSABILA"
Contoh lain :
"MUHAMMAD HUSEN MAKRUF BALYA" (27 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Benar : "MUHAMMAD HUSEN MAKRU" (20 digit)
--> Pemotongan Nama Yang Salah :  "M. HUSEN MAKRUF BALYA"
 3. Jika ada Nama Siswa memuat tanda baca maka Penulisan dilewati dengan Spasi
Contoh :
"SYAFI'I AKROM" ditulis di di LJK "SYAFI I AKROM"
4. Jika ada LJK tidak terpakai (sisa) jangan di corat-coret (biarkan kosong apa adanya) dan letakkan diurutan paling belakang
5. LJK yang telah dijawab oleh siswa sebelum dimasukkan kedalam amplop ditata sesuai urutan nomor peserta.
6. Pastikan Daftar Hadir Peserta Ujian ikut dimasukkan ke dalam Amplop beserta LJK
7. Pastikan siswa telah menjawab dengan tanda silang (X) salah satu jawaban yang ada (A, B, C atau D); --> pastikan semua soal telah dijawab (termasuk jika ada soal bonus yang jawabanya tidak ada atau jawabnya lebih dari satu)
--> pastikan siswa tidak menyilang dua jawaban dalam satu soal (akan merugikan siswa, bisa dipastikan untuk nomor tersebut tidak ada skornya)
--> jika siswa tidak tahu jawabannya arahkan biar menjawab sesuai perkiraan (dari pada kosong bisa dipastikan tdk ada skor utk no.soal tsb, siapa tahu jawabanya benar)
8. Sebelum pelaksaan pastikan perlengkapan siswa dalam kondisi baik ;
--> Usahakan pensil dalam satu sekolah seragam (satu merek)
--> Ketajaman pensil di cek (jangan terlalu runcing, sediakan kertas kosong untuk menumpulkan ujung pensil yang terlalu runcing)
--> Pastikan penghapus dalam kondisi bagus dan bersih, jika kotor dapat dibersihkan dengan cara mengosokkan ke celana)
---> Sediakan tissu tangan, untuk menjaga kebersihan LJK



Monday, April 29, 2013

Entry nilai Raport dan US jenjang SD/MI masih bisa

Kami sampaikan kepada teman-teman Operator Sekolah dan juga Operator UPT, bahwa sampai dengan hari ini Senin, tanggal 29 April 2013 akses entry nilai raport dan US masih bisa dilakukan

Bagi sekolah yang sudah terlanjur divalidasi namun masih ada kekeliruan atau kekurangan, masih bisa untuk melengkapi dengan cara meminta ijin revisi
Surat permohonan revisi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Cq. Ketua Panitia UN, surat dapat dikirim langsung ke ruang Subag Program atau discan/difoto dikirim ke email suprikajen@gmail.com


Tuesday, April 23, 2013

Pemberitahuan untuk sekolah yang belum Entry Nilai Raport jenjang SD/MI

Kami cek dari http://data.pdkjateng.go.id data sekolah yang sampai dengan hari ini Selasa, 23 April 2013 pukul 09.30 WIB belum juga memulai proses entry nilai rapor.
Karena terbatasnya waktu pengentryan dan pentingnya data sebagai komponen penentu kelulusan siswa, dimohon kepada teman-teman operator untuk menyampaikan kepada sekolah yang ada didalam file ini
Untuk operator UPT wajib menyampaikan berita ini ke kepala sekolah, atas bantuan dan kerjasamnya kami sampaikan terima kasih.

Untuk melihat sekolah mana saja klik disini, untuk mendownload klik disini
Update !!!
Per 24 April 2013 pukul 07.30 WIB masih ada 14 sekolah, silahkan klik disini atau disini
Per 25 April 2013 pukul 10.23 WIB masih ada 5 sekolah, silahkan klik disini atau disini

Monday, April 22, 2013

Info cukup menarik dari groups pendataan dikdas

Ini kami copy paste dari postingan di groups pendataan dikdas oleh Sdr. Bikom Net semoga ada manfaatnya

HASIL TEMU TANYA DENGAN PEJABAT KEMENDIKNAS :

di Kemendiknas gedung E lantai 14,,,klo bisa dtg pagi agar dapat nomor kecil disana anda akan ketemu sma operator dari berbagai daerah mulai dari sabang sampe marauke....silakan berpusing ria klo mau....

Tanya : tugas tambahan kepala sekolah berapa jam dan tugas tambahan apa saja yang diakui diSD!!! apakah bendahara masuk dlm tugas tambahan di SD kna utk SK bendahara jelas ada???
Jawab : tugas tambahan yang diakui oleh SD hanya Kepala Sekolah yaitu 18 jam yg lain tidak,,,utk bendahara selama ini belum ada kabar yang jelas tp hasil keputusan sekarang utk bendahara tidak diakui,,,,

Tanya : bagaimana dengan guru bahasa inggris,,,dikurikulum sudah tidak ada bahasa inggris sedangkan disekolah ada guru bahasa inggris,,,
Jawab : memang bahasa inggris sdh tdk ada dikurikulum namun sekolah bisa memasukkan jam belajar guru tersebut kedalam studi "Muatan lokal Potensi daerah" utk jam mengajar silakan penuhi sesuai Jam belajarnya dan apabila disekolah tersebut belum memenuhi jam belajar yang ditargetkan bisa dimasukkan ke sekolah lain (mengajar ditempat lain) tp perhatikan sekolah induknya kna program akan membaca jumlah jam mengajar secara otomatis sesuai NUPTK walaupun beda sekolah...

Tanya : bagaimana dengan guru Pendidikan Agama,,mereka itu mendapat tunjangan dari Departemen agama apakah harus diinput datanya dalam Aplikasi ini,,,
Jawab : Guru agama memang mendapatkan sertifikasi dari departemen agama tp utk data akan diambil dari dapodik......jadi masukkan saja datanya...

Tanya : bagaimana guru yang belum tercantum SKnya,,guru yang tidak ada sama sekali namanya,,,dan yang salah tempat tugasnya sama kaya saya pak (curcol: saya kerja di SDN Kalibaru 07 Pagi,,tp data ada di SDN Kalibaru 02 Pagi)
Jawab : yang SKnya belum ada berarti ada kesalahan di update dapodik,,,atw mungkin blm di update,,klo sudah di update tunggu dan cek deh mgkin 4-6hari sdh bisa dicek lg diinternet namanya,,,untuk yg tdk ada namanya sma yg salah jga begitu,(sambil nunjukin data saya yg tanpa sepengetahuan saya memang sdh berubah).....

Tanya : kenapa webnya jaringannya susah d akses,,,
Jawab : webnya bukan cuma satu mas tp ada banyak dicoba aja,,di (233.27.144.195:8083/info.php disitu ada alternatif web lain.....

Tanya : kapan penginputan ini berakhir!!!
Jawab : kira2 pertengahan Mei pak!!!


Ini ada tambahan link dari mas Wahyu 
Mirror 1 : http://223.27.144.195/info.php

Mirror 2 : http://223.27.144.195:8081/info.php

Mirror 3 : http://223.27.144.195:8082/info.php

Mirror 4 : http://223.27.144.195:8083/info.php

Entry nilai raport selain mapel UN sudah bisa dimulai

Kami sampaikan kepada teman-teman operator SD/MI, pagi hari ini tanggal 22 April 2013 bahwa pengentryan nilai raport selain mata pelajaran UN sudah bisa tersimpan.
Untuk sekolah yang sudah selesai mengentry nilai mapel UN dimohon jangan buru-buru divalidasi, kami sarankan untuk mengentry nilai mapel raport lainnya terlebih dahulu karena masih ada waktu sampai dengan H-8 sebelum pelaksanaan UN tanggal 6 Mei 2013.

Perlu kami sampaikan beberapa hal terkait entry nilai raport selain mapel UN :
1. Mapel "Ketidakhadiran"
Diisikan dengan angka (1,2,3, dst) sesuai ketidakhadiran yang ada diraport disemester tersebut.
2. Mapel "Pengembangan Diri"
Disikan dengan huruf sesuai dengan petunjuk yang ada dihalaman "Input Nilai"
misal :
- Keg 1 = Pramuka
- Nilai = baik, cukup, kurang
- Ket = Penguasaan materi baik
Jika siswa mengikuti kegiatan lebih dari satu di semester tersebut maka isikan di kolom Keg 2 dan kolom Keg 3
3. Untuk nilai yang dicetak, ditandatangani, distempel dan di kirim  ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan hanya 3 mapel UN (B. Indonesia, MTK dan IPA)
4. Untuk sekolah yang sudah terlanjur memvalidasi bisa meminta pembukaan akses revisi dengan cara membuat surat permohonan revisi nilai raport.
Untuk mempercepat proses pembukaan akses, surat permohonan bisa discan/difoto dan kirim lewat email Operator UPT ke email suprikajen@gmail.com. Untuk operator UPT yang tidak ada akses internet dimohon mengirimkan surat permohonan dari sekolah langsung ke Subag Program

Update !!!
Jika mengentry jenis mapel mulok tidak bisa kesimpan bisa dipastikan karena menggunakan tanda petik tunggal ('). Silahkan diganti dengan tombol dibawah Esc
misal ;
Baca Tulis Al-Qur'an maka dapat ditulis Baca Tulis Al-Quran (tanpa petik tunggal) atau Baca Tulis Al-Qur`an (menggunakan tombol dibawah Ecs)