Kami sisipkan info menarik yang kami ambil dari facebook Rangkuman Ilmu Dapodik
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah moment besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional.
Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
1. -->
Tanya = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah dua puluh empat (24) jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
2. -->
Tanya = Tugas guru selain mengajar adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Jawab = Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. -->
Tanya = Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Jawab = Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
4. -->
Tanya = Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu (2011) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Jawab = Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika 24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bAhwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (misalnya guru TPA) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam Permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
5. -->
Tanya = Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawab = Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c. Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
6. -->
Tanya = Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini.
Jawab = TIDAK BOLEH
Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
7. -->
Tanya = Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
Jawab = Tidak diperkenankan, sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
8. -->
Tanya = Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
Jawab = Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan Agama Islam (PAI).
9. -->
Tanya = Saya guru Mapel Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
Jawab = Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah S-1 dia Biologi misalnya.
10. -->
Tanya = Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Jawab = Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
11. -->
Tanya = Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Jawab = Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian maksimal 6 (enam jam pelajaran tiap minggunya)
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional.
Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
1. -->
Tanya = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
Jawab = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah dua puluh empat (24) jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
2. -->
Tanya = Tugas guru selain mengajar adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
Jawab = Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah :
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. -->
Tanya = Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
Jawab = Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
4. -->
Tanya = Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu (2011) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
Jawab = Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika 24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bAhwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (misalnya guru TPA) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam Permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
5. -->
Tanya = Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
Jawab = Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c. Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
6. -->
Tanya = Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini.
Jawab = TIDAK BOLEH
Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
7. -->
Tanya = Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
Jawab = Tidak diperkenankan, sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
8. -->
Tanya = Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
Jawab = Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan Agama Islam (PAI).
9. -->
Tanya = Saya guru Mapel Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
Jawab = Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah S-1 dia Biologi misalnya.
10. -->
Tanya = Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
Jawab = Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (Satminkal).
11. -->
Tanya = Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Jawab = Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian maksimal 6 (enam jam pelajaran tiap minggunya)
ijin copas mas
ReplyDeletesilahkan mas, semoga bermanfaat
DeleteMas, itu pertanyaan nomer 9 ...koq matematika biologi ?
ReplyDeletetrims koreksinya, mungkin maksudnya Mapel bukan Matematika, tak revisi dulu, sekali lg trims
Deletemas, apakah diakui menambah jam mengajar di MAN dari SMA ?
Deleteuntuk kab. pekalongan tidak bisa, masing-masing daerah mungkin punya kebijakan sendiri.
Deleteterima kasih infonya mas supri ...
ReplyDeleteTrim Infone TOP banget.
ReplyDeleteUntuk tingkat SMP/ MTs kelasnya apa juga bisa diminimalis per kelas 15 org dan maksimal berapa rombel.
Untuk mapel TIK pd kurikulum 2013 tidak disebutkan secara eksplisit/ jelas keberadaanya, untuk penghitungan jam bagaimana/ ikut mapel apa?
1. di Dapodik aturan jumlah minimal siswa per rombel (20 siswa) blm diterapkan, jika diterapkan maka 20% rombel di kab. pekalongan tidak memenuhi syarat, apalagi utk SD prosentase pasti lebih dari SMP. Klo penerapan dilapangan itu menjadi kewenangan bagian kurikulum, silahkan koordinasi dengan pengawas
ReplyDelete2. Untuk kurikulum 2013 pemahaman saya masih sangat terbatas, mohon ditanyakan ke pengawas saja dulu
untuk guru SMP yang menambah jam ke SD mapel SENI BUDAYA gimana?
ReplyDeleteMas mau tanya ... di SMA saya jam mengajar ekonomi kelas XII IPS di standar isi 4 jam tetapi karena ada guru ekonomi kurang jam maka sekolah mengambil kebijakan jam ekonomi , ditambah 2 jam akhirnya sekarang jam ekonomi perkelas jadi 6 jam ... gimana itu mas supri, boleh ga? Suwun
ReplyDeletemas supri, maaf pertanyaan saya ini tolong dijawab ya mas ... suwun ... klo melebihi ketentuan standar isi apa tunjangannya ga akan keluar?
Deleteklo di SMP jelas akan bermasalah alias tsk bisa cetak SK tunjangan, saat ini di SMP maksimal bisa ditambah hanya 1 jam utk mapel tertentu dengan catatan batas 36 jam per minggu per rombel blm terlewati
Deleteklo di SMA saat ini msh aman2 saja alias masih bisa cair, tapi hati2 mulai tahun ajaran depan penerima tunjangan profesi tingkat SMA dan SMK akan diverifikasi juga dengan data DAPODIK
oya...? jadi tahun depan SMA juga diverifikasi ya... terima kasih infonya ...blog panjenengan bagus sekali mas supri...infonya sungguh up to date, pasti banyak yg nunggu tulisan/ulangan panjenengan, isinya pencerahan semua, TOP BANGET... mas, saya bisa minta no.hp panjenengan? klo berkenan tolong kirim ke yantiarifin@ymail.com ...matur suwun
DeleteKayaknya pertanyaan rnl_unik spt pertanyaan nomor 8 ... yg ke SD hanya guru penjaskes dan PAI
ReplyDeletebetul mbak
Deletekenapa ya mas akhir-akhir ini susah banget mau cek verifikasi data guru p2tk..
ReplyDeletey benar, kami juga susah kalo mau cek data ptk, kami tidak tahu pasti sebabnya klo server ramai pengunjung harus saat ini y sdh tidak terlalu ramai, tidak seperti bulan kemarin
Deletelg ngaso j ali y...
Deleteoia mas...
ReplyDeletekalo sk penerima tunjngan keluarnya pertahun apa per triwulan?
agak puyeng ni mas, ada penerima sertifkasi, sama penerima tunjangan daerah terpencil sk_nya g muncul..
yang akhirnya tunjangannya g keluar...
trus kalo sekarang g keluar tunjannya, kira2 drepel ga ya...
1. klo dilihat dari bunyi SK Tunjangan Fungsional sepertinya berlaku 1 tahun, hari ini saya lihat di facebook beredar SK Tahap 2 (SK susulan, karena yg sudah masuk di tahap 1 di sk keduan ini tdk ada)
Delete2. klo SK Tunjangan Sertifikasi saya blm pernah lihat, setahu saya bisa dirapel (klo kab. pekalongan ada info yg bisa dirapel Januari-Juli (per semester)
3. SK Tunjangan Daerah Terpencil, setahu saya harus ada penetapan sebagai kategori daerah terpencil oleh Jakarta, karena kab. pekalongan tdk ada kategori tsb saya tdk bisa menjelaskan lebih lanjut
bang.. kenapa ini aplikasi ga mau online.. padahal suda terkoneksi internet?
ReplyDeletedari kasus yang sering saya temui hal tersebut disebabkan karena windows sudah terlalu banyak virus (walaupun bisa juga karena sebab lain), klo mudahnya lebih baik instal ulang windows_nya saja (jangan lupa backup lokal dulu aplikasi ke direktory D)
Deletemaaf mas mau tanya lagi tentang jam mengajar guru... guru matematika ( 4 jam ), klo ngajar 6 kelas brarti 6 x 4 jampel = 24 jampel berarti sudah memenuhi UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru. Tetapi mengingat untuk kebutuhan siswa maka ingin ditambah masing-masing 1 jampel jadi 6 x 5jampel = 30 jampel ... boleh ga klo gini mas Supri? Sekolah memenuhi standar isi yaitu boleh menambah 4 jam, jadi 38+4 = 42 jam perminggu, salah satu mapel yg ditambah matematika, terima kasih...
ReplyDeletemas .. istri saya pns skrg ngajar bahasa inggris di sd, gimana solusinya biar ttap bisa ngajar di sd, sdgkan kurikulum baru tidak ada jam bhsa inggis lg di sd. tksh ..
ReplyDeletemohon maaf klo kurikulum sudah diluar tupoksi saya, mohon ditanyakan langsung ke ahlinya saja (bisa pengawas atau langsung ke Kasi SD di Dinas Pendidikan)
Deletetksh bnyk mas ..
Deletesekedar sharing (bukan saran) klo di Kab. Pekalongan semua guru PNS mapel B. Inggris sudah dimutasikan ke SMP, SMA dan SMK kecuali yang mau mencari ijazah dan sertifikat profesi mapel Guru Kelas atau Penjas
Deletesaya mengajar di smp 8 jam di smk 16 jam sama-sama mengajar pelajaran bhs. inggris. apakah jamnya bisa diakumulasikan untuk sertifikasi walaupun berbeda level sekolah ?trima kasih
ReplyDeletesesuai info terbaru dari Operator Tunjangan Dikdas; saat ini sdh tdk bisa (harus memilih salah satu jenjang di jenjang Dikdas atau Dikmen)
Deletesertifikasi saya jurusan teknik kendaraan ringan, jumlah jam perminggu mengajar TKR sebanyak 24 jam sudah terpenuhi, boleh g saya tambahkan lg mengajar ke jurusan TKJ,, trims
ReplyDeleteboleh, tidak bermasalah. syarat mendapat tunjangan profesi adalah mengajar minimal 24 jam mapel linier, jika mengajar lebih dari 24 jam untuk mapel yg sama atau pun mapel berbeda tidak masalah.
Deletesalam pak supri kajen,
ReplyDeleteBerdasarkan keputusan Bupati ,sy diangkat menjadi kepala SMP yg dulunya sy guru SMA mengajar Fisika dan telah sertifikasi sejak tahun 2008 sampai skrng sk Dirjen belum keluar shg tunjangan sertifikasi belum didapatkan sampai skrng,padahal sy mengajar fisika di sekolah 6 jam pelajaran.bagaimana sy harus berbuat thanks
untuk dapat sertifikasi jika tetap mengajar di SMP maka harus mengajukan usulan konversi mata pelajaran IPA, karena di SMP tidak ada sertifikasi mapel Fisika adanya IPA
DeleteSaya mengajar di daerah terpencil, seberang danau (danau towuti, kab Luwu Timur, Propinsi Sul-sel) hanya terdapat 8 rombel, sdgkan sy mengajar PKN. ini tdk mkn sampai 24 jam...di daerah itu tdk ada sekolah SMP lain, dmn sy mw tambah jam mengajar Mas....klo sy keluar mengajar tdk mkn krn 2 hari perjalanan. jd bgmn jalan keluarnya mas???? tolong penjelasannya. trima kasih. dari Zet Patulak.
ReplyDeleteklo sekolah berada di Wilayah Khusus (salah satunya Terpencil) setahu saya utk memperoleh tunjangan profesi hanya berkewajiban mengajar (klo tdk salah, maaf blm buka kitab lagi) 6 jam per minggu. Coba koordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten apakah wilayah tsb masuk dlm kategori terpencil
DeleteAssalamualaikum mas, klu guru pns mapel ekonomi cuma dpt jam mengajar ekonomi 2 jam trus ditambah mengajar sejarah 8 jam serta mulok 4 jam. Apakah ini diperbolehkan? Apakah bisa dihitung utk kenaikan pangkat? Makasih.
ReplyDeleteBisa
DeleteBolehkah guru SMP menambah jam mengajar untuk mapel yang sama di SMP yang berada di kabupaten/ provinsi lain? Apakah TPP nya tdk terganggu?
ReplyDeletepencairan tunjangan profesinya akan terganggu karena SK TP bunyinya per Kab/Kota,
Deletetrima ksih mas atas infonya...
Deletesaya mohon penjelasan, saya guru IPS di SMP, saat ini jumlah guru IPS ada 5 orang nah untuk memenuhi jml jam mengajar saya ikut Diklat Kepala Laboratorium IPS, pertanyaan saya apakah tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium IPS dapat diakui oleh Dapodik? karena sementara ini Laboratorium yang ada di SMP adalah Laboratorium IPA
ReplyDeletedi dapodik tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium diakui
Deletemas supri, supaya diakui sertifikat kepala laboratoriumnya,apakah ada aturan jumlah jam diklat kepala laboratorium?mohon diberi penjelasannya.
ReplyDeletedidapodik tidak ada aturan jumlah jam diklat (asal ditabel Tugas Tambahan diisi maka akan kebaca jam tambahannya), yang bertugas untuk memverifikasi data manualnya adalah bidang PPTK. mohon utk berkoordinasi langsung
Deletetahun 2009 saya sertifikasi mapel fisika di MA, sekarang saya ditempatkan di MTs mengajar mapel ipa, apakah sertifikat saya bisa di konversikan menjadi IPA? bagaimana caranya?ataukah saya harus mengikuti sertifikasi lagi?
ReplyDeletedulu bisa konversi, namun saat ini blm ada jadwal kapan akan dibuka lagi proses konversi mapel, saran saya sering koordinasi saja sehingga jika ada info konversi tidak ketinggalan
DeletePak utk guru yg ngajar di dua sekolah,di menu riwayat terdaftar apakah hrs diisi nama kedua sekolahnya di masing2 dapodik?yg stu induk dan yg satu bukan induk?
ReplyDelete1. di riwayat mengajar tidak harus isi
Delete2. yg terpenting adalah di dua sekolah tsb data PTK harus dientry sama laengkapnya
3. di menu Penugasan pastikan pilihan Induk dan Bukan Induknya benar ( 1 sekolah wajib Induk, yang lain wajib Bukan Induk)
4. jam mengajar dimasukkan sesuai kenyataan di masing-masing sekolahnya
Mas, saya guru SMP Seni Budaya jika menambah jam Seni Budaya di SMA apakah bisa diakui di dapodik?suwun.
ReplyDeletedi SIM SKTP akan bermasalah, tidak bisa memasukkan JJM jenjang SMAnya. klo bisa mencari sekolah yang sejenjang (SMP Negeri/Swasta)
Deletemau tanya pak..katanya guru sertifikasi khususnya guru SD harus mengajar minimal 20 siswa benarkah dan mulai akapn berlaku....menurut saya siswa SDakin berkurang kok
ReplyDeletesampai dengan cetak SKTP triwulan 4 tahun 2013, aturan tsb belum diberlakukan.
Deletebisakah jam pkn smp jadi 3 jam dengan total jam satu minggu si sekolah 36 jam sesuai ktsp
ReplyDeletejenjang smp? klo di dapodik jelas bisa diisikan 3 jam, 2 jam di mapel wajib dan 1 jam di mapel wajib tambahan. yang jadi masalah apakah server sim sktp akan bisa membaca 3 jam? itu yg belum bisa dijawab, harus nunggu awal bulan februari utk membuktikannya
Deletemaaf pak..sy mau tanya..sy mengajar di sekolah induk SMA Bahasa Indonesia 12 jam, lalu menambah di sma lainnya 12 jam lagi. diakuikah untuk sertifikasi? apakah ada peraturan yang menentukan jumlah jam maksimal menambah di luar sekolah induk?
ReplyDeletejam mengajar diakui, tdk ada ketentuan jumlah jam disekolah bukan induk harus lebih sedikit. yang penting mapel linier dengan sertifikatnya
Deleteintinya berati jangan mengada-adakan kalo memang tidak ada....terima nasib saja...
ReplyDeletemaaf pak, pemecahan rombel, misal jumlah siswa sy 64 anak mau saya pecah jadi 3 rombel, apa pelaksanaan di lapangan harus dilaksanakan 3 ruang kelas? atau sekedar administrasinya yg dibuat 3 kelas? trimaksh...
ReplyDeleteharusnya data dilapangan dan diaplikasi sama, klo tidak sama itu sudah merupakan pelanggaran UU ITE
Deletebagaimana solusinya biar jam jadi linear bagi guru yang sertifikasinya biologi tapi mengajar IPA teroadu SMP begitu jg sertifikasi bidang studi lainnya (bahasa daerah) mengajar mulok bahasa daerah karena di P2TK jamnya tidak linear..mohon pencerahannya mas..
ReplyDeletesesuai info dari pengelola simtun kab. pekalongan, mapel tsb linier. klo saat ini di cek blm linier kemungkinan karena server p2tk belum bener
Deletesaya guru pns mapel bahasa inggris di smp bolehkah menambah jam pelajaran di smk untuk memenuhi 24 jam?
ReplyDeleteruang lingkup mengajar guru dengan lulusan S1 pendidikan teknik elektronika komunikasi itu apa saja
ReplyDeleteSAYA NGAJAR DI SMP, SERTIFIKASI 2007. DULU IPA MASIH TERBAGI BIOLOGI FISIKA. MAPEL SERTIFIKASI SAYA BIOLOGI, KIRA KIRA SOLUSINYA GIMANA KARENA DI SMP SEKARANG MAPEL IPA
ReplyDeletedi sekolah saya jumlah rombel kelas ix 4 dengan jumlah siswa masing-masing 19...apakah yang mengajar di kelas tersebut otomatis tidak akan terima sertifikasi karena katanya tidak di akui kalau siswa tidak cukup 20 orang
ReplyDeleteklo sesuai info sementara ini; yang akan kebaca linier hanya 1 rombel saja. utk kepastiannya y nunggu cetak sk triwulan 1 di bulan maret
Deletekalau di p2tk waktu di cek muncul jam mengajar dan linear semua kelas cuma dikolom terakhir kolom keterangan tertulis jumlah siswa kurang mencukupi...
Deleteberdoa saja semoga bulan depan semua rombel kebaca linier, klo aturan batas minimal 20 siswa diterapkan maka akan ada 1 rombel disekolah anda yang JJMnya tidak bisa linier
Deleteberapa jumlah wakasek untuk SMP yang di akui di dapodik??? apakah ada aturannya klo lebih dari 1 wakasek??
Deleteuntuk cetak SK Tunjangan tahun 2014 ini, jumlah maksimal tugas tambahan wakasek adalah 3 (dengan kelipatan rombel 9)
DeleteAPA PENYEBAB JUMLAH ROMBEL YANG MUNCUL DI PROGRESS PENGIRIMAN 25 ROMBEL PADAHAL DATA YANG DIKIRIM CUMA 11 ROMBEL??? MINTA BANTUANNYA
ReplyDeletekemungkinan sebabnya ada di point D di halaman ini http://suprikajen.blogspot.com/2014/02/oleh-oleh-dari-kegiatan-bimbingan.html
Deleteminta tolong bagaimana teknik cara pengisian di dapodik untuk yang mengajar IPA tp sertifikasi biologi cz tidak linear di P2TK
DeletePTK tersebut lulus sertifikasi tahun berapa? klo lulus 2007 harusnya dulu bisa ikut konversi mapel. klo lulus setelah 2008 maka tidak bisa konversi mapel.
DeleteJika memang sertifikatnya berbunyi mapel Biologi (belum dikonversi) dan PTK tsb tetap mengajar di jenjang SMP maka tunjangan profesinya tdk bisa dibayarkan, untuk dapodik pun tdk bisa diakali karena data kelulusan sudah disimpan di server cetak sk.
ada 2 orang guru IPA dsekolah sy begitu (tidak linear), yang satu lulus 2008 lewat diklat di sertifikat terlulis biologi..yang satu lagi lulus sertifikasi tahun 2012 lewat PPG dsertifikat tertulis IPA tp d server muncul biologi..apa operator kabupaten tidak bisa melinearkan??
Deleteuntuk ptk dengan sertifikat tertulis IPA sangat mungkin bisa linear, pastikan di dapodik juga mengajar mapel IPA, dan dalam 1 rombel hanya diajar oleh 1 guru IPA.
Deleteop. kab hanya bisa bantu cara entry data yang benar didapodik saja, verifikasi linear atau tidak dilakukan langsung oleh server jakarta.
saudara sy guru sertifikat IPA di MTs terus dipindahkan ke SMA mengajar Fisika th 2013, setelah diurus akhirnya mendapatkan tunjangan dengan mengajar di SMA mapel Fisika. lalu bagaimana dg tahun ini apakah msh bisa dapat?
ReplyDeletekemungkinan masih bisa karena tahun ini verifikasi tunjangan profesi jenjang sma-smk masih manual, namun untuk tahun depan sudah bisa dipastikan menggunakan dapodikmen.
Deletesaya ngajar 15jp mtk di sma dan Bk 2kls yg hitungannya 10 jp jadi 25 jp apakah saya bisa dapat TPP saya sertifikasinya mtk mengingat dikami guru mtk ada 4 guru. yg hanya mempunyai 11rombel
ReplyDeleteAnda mengajar di SMP?
DeleteJika sertifikat pendidik anda Matematika maka anda wajib mengajar Mapel Matematika, jika disekolah JJM sudah penuh maka bisa mencari jam disekolah lain.
mas,apakah diperaturan dapodik dikatakan jumlah jam dibagi jumlah guru yg ada?
Deletesetahu saya tidak ada aturan tsb, untuk pengisian JJM di dapodik pada dasarnya mengikuti apa adanya sehari2 disekolah (sesuai SK Kepsek tentang Pembagian Tugas Mengajar)
Deletenumpang tanya mas. di SD saya ada 6 guru sertifikasi yang kekurangan jam. apa solusi terbaik? bisakan kekurangan jam tersebut ditambah dengan mengajar di SD lain? atau Jika guru tersebut pindah ke SD swasta/yayasan dibawah naungan Dinas Pendidikan apakah dapat memenuhi syarat penerimaan sertifikasi?. terima kasih
ReplyDeletebisa mengajar disekolah lain, jika PNS silahkan menghubungi Dinas Pendidikan untuk dicarikan sekolah lain, jika Non-PNS maka bisa menghubungi Yayasan sekolah
Deleteok mas. terima kasih
ReplyDeleteSaya mengajar di Sma di desa dan siswa kami tidak begitu banyak, selain jurusan IPA dan IPS, ada 16 org yg memilih jurusan Bahasa jadi kami membukanya, yg jadi kendala sekarang kami yg mengjar di kelas tersebut tidak terhitung jam mengajarnya, saya 7 jam pelajran ng dihitung dan tdk bisa menerima tunjangan profesi, bagaiamana ? Toling dijleaskan.
ReplyDeletesaya belum tahu pasti penerapan aturan jumlah minimal siswa dalam satu rombel di jenjang sma/smk karena verifikasi pencetakan SKTP masih manual.
Deletesekedar perbandingan, untuk jenjang sd/smp jika di sekolah rombel dalam satu tingkat dipararel (misal tingkat 7 ada 3 rombel =7A, 7B dan 7C) maka jumlah siswa di tiap-tiap rombel tersebut minimal 20. jika ada rombel yang jumalh siswanya kurang dari 20 maka otomatis sistem tidak akan menghitung JJM dirombel tsb.
bagai mana dengan sekolah saya SMPN 1 Seberuang yang Memiliki 371 siswa dari kelas 7 dibagi menjadi 4 rombel, kelas 8 pun 4 rombel dan kelas 9 pun 4 rombel sehinga untuk pelajaran agamanya khusus yang memiliki 3 mata pelajaran agama seperti agama Islam, Kristen Maupn Katolik Di gabung Untuk 1 Rombel masing - masing sesuai dengan tingkatan kelasnya yang menjadi permasalahannya yaitu menentukan jam mengajar untuk rombel - rombel tersebut karena setiap jam agam otomatis mereka harus dipisah ruangannya. mohon bantuan untuk membuat jam mengajar pada dapodikdas
ReplyDeletesepengetahuan saya begini (mohon maaf klo misalnya keliru);
Deleteuntuk Mata Pelajaran Agama (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu) adalah satu kelompok, jadi misalkan dalam satu rombel ada siswa yang berbeda2 agama dan di rombel tersebut diajarkan lebih dari 1 Mapel Agama (walaupun kenyataanya tidak dalam satu ruang) maka tetap dihitung 3 jam, bukan 3 jam x jumlah mapel agama, sehingga rombel tetep Normal.
Jadi tidak perlu buat rombel baru di dapodik (untuk pembelajaran agama selain islam)
tanya ya... saya sertifikasi di SMA pelajaran Fisika 6 jam. Waka 12 jam. apa boleh penambahan jam yang kurang di SMP pelajaran IPA?
ReplyDeletesepengetahuan saya tidak bisa, karena sebagai berikut;
Deletedi SMP mapel IPA Terpadu (fisika dan biologi jadi satu) dengan kode bidang studi 097 sedangkan mapel Fisika di SMA kode bidang studinya 184 sehingga tidak bisa linier
Dalam kurikulum 2013, jam pelajaran B. Inggris dikurangi hanya menjadi 2 jam pelajaran saja, bagaimana cara saya bisa memenuhi jumlah minimal jam mengajar 24 jam untuk sertifikasi dengan mengajar di sekolah lain karena guru-guru disekolah lain di daerah saya juga menghadapi permasalahan yang sama? terimakasih.
ReplyDeleteklo sekolah lain juga kelebihan guru maka itu sudah menjadi kewajiban pemda/pemkot untuk melakukan pemetaan ulang
DeleteYth. Bapak pengasuh Blog, saya guru PNS bersertifikasi tetapi masih kekurangan jam untuk mengajar di sekolah Induk sehingga harus menambah jam mengajar di sekolah lain tentunya dengan mapel yang relevan, mohon pencerahan, berapa jam syarat wajib minimal mengajar di sekolah Induk?maturnuwun
ReplyDeletesetahu saya tidak ada batasan minimalnya pak, hanya akan lebih wajar jika pilihan sekolah induk di tempat yang paling banyak JJMnya
DeleteMas saya mau tanya,saya sertifikasi guru ips di smk sekarang saya mengajar mapel sejarah indonesia 24 jam,krn mapel ips dihapus, apakah dibolehkan
ReplyDeletesesuai info dari teman pptk dikdas untuk kedua mapel tsb tidak bisa linier, terkecuali anda lulus sertifikasi tahun 2007 atau sebelumnya, anda bisa mengajukan konversi mapel dari ips ke sejarah indonesia.
DeleteAss,pak sy mengajar bhs.inggris d aliyah hax 8 jam,,,dan merupakan skolah induk sy.,, selain itu sy mengajar PAI di SD...,, apakah bs d akumulasikan untuk memenuhi jam sy??
ReplyDeleteklo untuk pemenuhan JJM sertifikasi dan anda dapat sertifikasinya lewat dinas, jelas tidak bisa karena JJM tidak akan linier. Klo sertifikasinya lewat kemenag saya kurang paham, mohon ditanyakan langsung ke kantor kemenag saja, terima kasih.
Deletemas aku guru ekonomi sma boleh nggak untuk nambah jam mengajar di smk jurusan akuntansi???
ReplyDeleteklo mengajarnya boleh, tapi sangat mungkin tidak bisa linier karena kode mapel ekonomi sma 210, sedangkan akuntansi smk 540
DeletePelajara IPA di SMK didelete bolehkah mengajar PLH sebagai penggantinya dengan izajah sertif nya Biologi
ReplyDeleteklo mengajarnya kemungkinan boleh, tapi JJM tidak bisa dipakai untuk syarat pemenuhan 24 jam sertifikasi
DeleteMas aku mau nanya, apakah boleh guru PAI SD mengajar kelas 1,2,3 (12jpl) dan ditambah ekstrakurikuler (BTA,salam, dsb) pada jam sebelum dan sesudah masing-masing kelas 1,2,3 (4jpl) menjadi 12jpl, dan guru PAI satunya mengajar kelas 4,5,6 (12jpl) dan ditambah muatan lokal (Baca Tulis Al-Qur’an) sebanyak 12 jpl sesuai dengan perda dan sk bupati?
ReplyDeleteTidak boleh, klo dipaksakan seperti itu didapodik akan berakibat rombel tidak normal
DeleteSaat ini saya mengajar di SMP, saya memperoleh sertifikat guru prof pd tahun 2008 sebagai guru profesional sejarah, jika saat ini saya pindah ke SMA apakah saya harus sertifikasi ulang ? Wayan Mada - Jambi
ReplyDelete1. kode sertifikasi mapel Sejarah SMP tahun 2008 adalah 117 dan konversinya adalah IPS Terpadu dengan kode 100
Delete2. kode sertifikasi mapel Sejarah SMA tahun 2008 adalah 204
jadi menurut saya keduanya tidak sama, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi dinas pendidikan kab/kota, terima kasih.
mas sy mau nanya, kalau pengembangan kurikulum dalam kurtilas dalam hal ini mata pelajaran PAI yg semestinya 3 jam apa boleh ditambah menjadi 6 jam? dan kalau boleh bagaimana caranya. trimakasih mas
ReplyDeletesebelumnya mohon maaf, saya pribadi sama sekali belum pernah ikut pelatihan kurikulum 2013 sehingga tidak berani menjawab dengan pasti. sejauh yang saya tahu saat ini (karena berkaitan dengan dapodik) untuk mapel PAI maksimal yang bisa diakui adalah 4 jam ditiap tingkatnya.
DeleteAslm...mas saya mau tanya..saya seorang guru matematika SMP,dikarenakan kekurangan JJM saya juga mengajar di MTs Swasta yg berbeda kecamatan.apakah JJM saya di MTs bisa saya gunakan utk penambahan jam guna kenaikan pangkat.mksh sblmnya
ReplyDeleteklo dilihat dari JJM Linier di dapodik hal tersebut diperbolehkan (ada fasilitas di SIM Tunjangan "Mengajar di Luar Dinas", maka untuk kenaikkan pangkat bisa diakui. namun tiap wilayah punya kebijakan masing-masing sehingga untuk pastinya silahkan di tanyakan ke seksi pptk dikdas kab/kota.
DeleteDi semester 1 2014_2015 saya mengajar ekonomi. + prakarya yg di aoui oleh kurtilas sementara semester berikutnya tidak kurtilas lagi ntah alasan apa, sehingga prakaryanya tidak diakui lagi. Yg saya tanyakan disemester 2 ini prakarya harus tetep saya pegang memgingat memang kurang guru prakarya atau harus saya tinggalkan karena tdk profesional
ReplyDeletejika sekolah anda di semester 2 TP 2014/15 kembali menerapkan KTSP maka anda harus kembali mencari Mapel2 di KTSP yang Linier dengan jenis Sertifikat Pendidik yang anda miliki. Silahkan konsultasikan langsung dengan Wakasek Kurikulum dan Seksi PPTK di dinas pendidikan kab/kota
DeleteSaya guru pns, mapel seni budaya, mengajar di smp 18jam, dan menambah di mtsn 6 jam,. Masih dikota yg sama, apakah penambahan jam ssya diakui, untuk sertifikasi? Makasih sebelumnnya
ReplyDeletedi Aplikasi SIM Tunjangan Profesi ada menu JJM Luar Dikdas yang dapat digunakan untuk mengisikan Jam Mengajar diluar SD dan SMP, apakah menu tsb bisa dipakai untuk mengisikan jam di madrasah atau tidak kami persilahkan untuk menghubungi langsung Operator Sim Tunjangan di kab/kota anda.
DeleteSaya guru PNS di SMP sdh srtifikasi jga di SMP, JJM di SMP 24 JP, sya jga kepala sekolah di SMK swasta (sk ketua yayasan), apakah bisa di dapodikmen SMK saya kpala sekolah non satminkal??apa pngaruhnya trhdap sk tnjangan srtfikasi saya??
ReplyDelete1. secara teori bisa kepala sekolah dengan posisi bukan induk disekolah tersebut karena klo semua kepala sekolah harus diposisi sekolah induk maka akan banyak sekolah yang tidak punya kepala sekolah
Delete2. karena JJM di SMP sudah lebih dari 24 jam maka SK Tunjangan anda bisa terbit.
Untuk memenuhi jjm guru sertifikasi di Sekolah dasar apa boleh di ambil dari pengurangan jam wajib dari guru wali kelas PNS yang belum sertifikasi. Misalnya guru PNS wali kelas belum sertifikasi 18 jam dan sisanya di isi oleh guru lain yang sudah sertifikasi. Mohon pencerahannya
ReplyDeletesekalipun dalam kenyataan sehari2 ada kasus seperti tsb diatas dan tercantum dalam bukti fisik SK Pembagian Mengajar, maka di dapodik dalam 1 rombel hanya bisa diambil maksimal 4 jam oleh guru kelas lain (di jenis Mapel Wajib Tambahan)
Deletesaya admin sdn ngagel 1/394 surabaya guru kelas saya sertifikasi ulang sebagai guru kelas tahun 2014 akhir krn dari tk ke sd permasalahannya di tahun sebelumnya jjm nya muncul sekarang tidak muncul alias 0 . . . dan di info ptk beban mengajar ditulis tidak memenuhi syarat mohon solusinya untuk nrg apakah pengajuan baru atau sudah punya utk pengisian padamu negeri . . .terima kasih
ReplyDelete1. utk proses pencairan tunjangan tidak ada kaitan langsung dengan server padamu negeri, jadi tidak perlu ada proses pengajuan NRG baru.
Delete2. biar JJM bisa linier silahkan mengajukan permintaan perubahan kode mapel sertifikasi (konversi mapel), untuk prosesnya bisa ditanyakan langsung ke dinas pendidikan kab/kota (di bagian yang menangani tunjangan)
Saya OPS di SD beberapa guru kelas saya cek di info ptk terdapat keterangan "Tidak memenuhi syarat" padahal sudah saya inputkan 24 jam. bagaimana cara memperbaikinya mas? trims.
ReplyDeleteklo tidak lihat lembar Info PTKnya saya tidak bisa menjawab dengan pasti apa penyebabnya, klo tdk keberatan silahak kirim ke email suprikajen@gmail.com, nnt tak coba cek
Deletekenapa jjm mengajar guru smp disekolah saya tidak valid padahal sesuai dengan dengan jurusan mata pelajarannya
ReplyDeletesebabnya bisa bermacam2, untuk penjelasan lebih detail bisa kirim NRG dan tanggal lahir ke email saya, nnt tak coba cek.
DeleteApakah ipa linear dg matematika?
ReplyDeletetidak linier
Deleteapakah s1 ekonomi linier dengan sertifikasi ips di smp mas?karena saya s1 ekonomi,dan sertifikat saya ips.terimakasih
ReplyDeletedilihat dari kode bidang studi tidak linier karena IPA SMP (Terpadu) kodenya 100, sedangkan Ekonomi SMP (120) SMA (210).
Deleteuntuk lebih pasti bisa ditanyakan ke seksi PPTK di dinas pendidikan
Pak klu guru SMA matematika bisa nambh jam di Smp untk sertifikasi?
ReplyDeleteecara teori bisa, karena kode bidang studi sertifikasi matematika baik di smp maupun sma/k sama (180). namun dalam kenyataannya harus menyesuaikan kebijakan masing2 dinas pendidikan kab/kota.
DeleteSaya ngajar bhs Inggirs di SMK, apa bisa nambah kekurangan jam di SMP tuk mendapatkan sertifikasi? mksh
ReplyDeletesecara teori bisa, karena kode bidang studi sertifikasi bahasa inggris baik di smp maupun sma/k sama (157). namun dalam kenyataannya harus menyesuaikan kebijakan masing2 dinas pendidikan kab/kota.
Delete