Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, September 18, 2014

Update Dapodik Helper 13 September 2014: Untuk Mengatasi [ BUG ] ERROR 1252 Saat Melakukan Restore

Beberapa minggu saya terpaksa down grade aplikasi Dapodik Helper ke versi rilis 04 Juni 2014, yang disebabkan karena Dapodik Helper versi rilis 21 Agustus 2014 bermasalah di saat Restore database (pesan error seperti gambar dibawah ini)
Kesalahan ini terjadi karena saat melakukan proses restore file database aplikasi Dapodik Helper akan menyimpan/memindahkan database lama (database dari aplikasi yang masih aktif) kedalam penyimpanan temporary, hal ini bertujuan supaya pengguna dapat mengembalikan database ke lama lagi (ke saat sebelum restore database).
Karena proses pemindahan database lama ke penyimpanan temporary tersebut gagal, maka semua proses restore database gagal dilakukan. Kegagalan ini diakibatkan oleh nama database yang sama sudah ada di komputer tersebut sehingga semua data yang masuk akan ditolak.

Monday, September 15, 2014

Cara Mencari Nomor SKHUN Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK di WEB

Bagi teman-teman Operator Sekolah SMP, SMA dan SMK yang kesulitan meminta Nomor SKHUN jenjang sebelumnya dari siswa, kami persilahkan untuk mencari secara mandiri dari web http://data.pdkjateng.go.id.

Di Dapodik nomor SKHUN jenjang sebelumnya WAJIB diisi, jika tidak diisi maka di halaman Validasi akan muncul keterangan Invalid

Monday, September 8, 2014

Rangkuman Rapat Validasi Data Usulan BSM SMP Tahap 4 Tahun 2014

Kami sampaikan beberapa point penting dari rapat tersebut diatas, yang telah terlaksana pagi hari ini tanggal 8 September 2014 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan ;
1. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan jumlah peserta yang sudah mengisi daftar hadir 50 orang, mundur 30 menit dari jadwal karena menunggu peserta. Sampai dengan acara selesai total peserta yang hadir sejumlah 74 orang (ada 9 sekolah yang tidak mengirim petugas).
2. Usulan BSM Tahap 4 terdiri dari 2 file;
a. File 1 terdiri dari siswa Kelas 7 yang dijenjang SD/MI telah mendapatkan BSM dan jenjang SMP akan diusulkan lagi, silahkan gunakan Format Usulan Baru, untuk download format klik disini
b. Fie 2 terdiri dari siswa Kelas 8 dan Kelas 9 yang belum pernah mendapatkan BSM (baik di Pencairan Tahap 1, Tahap 2, Tahap 3) serta  Kelas 7 yang di jenjang SD/MI belum mendapat BSM, silahkan gunakan Format Usulan Lama, untuk download format klik disini
3. Usulan dikirim via email suprikajen@gmail.com, untuk print out dikirm ke ruang Subag Progam
4. File usulan dari sekolah akan kami rekap dan kami kirim ke email BSM Pusat secara bertahap mulai hari Sabtu sampai hari Minggu (tanggal 14 s.d 15 September 2014).

Saturday, September 6, 2014

Undangan Validasi Data Usulan BSM Tahap 4 Tahun 2014

Berdasarkan hasil Workshop Pendataan Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 3 s.d 5 September 2014 bertempat di Lorin Hotel Solo.
Kami sampaikan bahwa data usulan BSM SMP untuk pencairan tahap 4 wajib di validasi, maka dengan ini kami minta Saudara untuk menugaskan 1 (satu) petugas pendataan BSM untuk hadir pada ;

Hari    : Senin
Tanggal    : 8 September 2014
Tempat    : Aula Dindikbud Kab. Pekalongan
Waktu    : 08.30 WIB s.d. selesai
Acara    : Validasi Data Usulan  BSM SMP Tahap 4 Tahun 2014

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Surat resmi dapat diambil di ruang Subag Program ditujukan kepada Kepala SMP Negeri dan Swasta (termasuk SMP SATAP) se-Kabupaten Pekalongan, untuk mendownload surat klik disini

Panduan Pengusulan Inpassing Guru Non-PNS (GTY) Jenjang Dikdas Tahun 2014

Sedikit membantu rekan-rekan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang sudah bersertifikasi dan belum
memperoleh SK Penyetaraan Pangkat dan Jabatan (Inpassing), kami berikan panduan langkah-langkah pengecekan datanya.

1. Silahkan baca dulu informasinya lewat laman resmi http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Sesuai laman diatas ada 4 (empat) point penting yang wajib diketahui, yakni ;
a. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja.
b. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
c.  Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNS.

Thursday, September 4, 2014

Mekanisme Pengiriman Berkas Inpassing Guru Non-PNS (GTY) Tahun 2014

Mekanisme :
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja,  dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id (Info PTK/LTD)
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.

Inpassing Guru Non-PNS (GTY) Jenjang Dikdas

Mungkin info ini sudah terlambat namun berhubung data yang akan dipakai berdasarkan data Dapodik maka sangat perlu kami teruskan informasi dari admin P2TK Dikdas (Nazarudin di http://nazarukompetan.blogspot.com)

Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas

A. Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.