Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, September 4, 2014

Mekanisme Pengiriman Berkas Inpassing Guru Non-PNS (GTY) Tahun 2014

Mekanisme :
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja,  dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id (Info PTK/LTD)
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.
7. Direktorat P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
8. GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a. GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
b. GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.

Pengiriman Berkas:
1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan,berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan September2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

3. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

10 comments :

  1. gmna dg yang udah dapat no urut, tapi LIP belum muncul, apa udah boleh kirim berkas ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ditunggu sampai dapat nomor pemberkasan, p2tk dikdas hanya akan memverifikasi berkas masuk yang sudah sesuai ketentuan (sudah dapat LIP)

      Delete
    2. gmn ya kabar inpassing guru non pns selanjutnya ? kok hilang ceritanya ya,,,,padahal udah mau akhir 2015. apa masih ada ya pak ?

      Delete
    3. betul pak, tidak ada surat resmi terkait hal tersebut. jadi kita hanya bisa menunggu saja

      Delete
  2. LIP baru muncul..Apakah saat ini msh bsa diterima untuk mengirimkan pemberkasan pak?

    ReplyDelete
  3. kalau sekarang mau kirim berkas masih bisa ngak ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. berkas yang dikirim akan diverifikasi jika ada nomor urut berkasnya, klo belum mendapat nomor berkas sebaiknya jangan mengirim dulu.

      Delete
  4. apa ngirim berkasnya harus diantar langsung ! boleh nggak via pos pak supri,

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa via POS, pastikan sudah mendapat nomor pemberkasan terlebih dahulu

      Delete