Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, April 25, 2012

Pemberitahuan Sistem Pendataan Sekolah Tahun 2012 Kab. Pekalongan


Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, dalam Point 4 menyebutkan Semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data.

Menindaklanjuti sistem pendataan yang dikembangkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (http://data.pdkjateng.go.id) yang secara teknis telah menggunakan sistem aplikasi online. Menindaklanjuti pula himbauan Kepala Dinas di Rapat Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Januari 2012 bertempat di Pendopo Bupati bahwa dengan peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi maka harus meningkat pula kompetensi/kemampuan guru terutama dibidang Teknologi Informasi.

Mempertimbangkan hal-hal diatas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mulai tahun 2012 berencana melaksanakan pendataan dengan sistem online untuk Data Sekolah di http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id serta Data Peserta Ujian Nasional di http://data.pdkjateng.go.id untuk SD dan MI. Untuk mensukseskan program tersebut, dimohon menginformasikan kepada sekolah dan madrasah di wilayah masing-masing untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
  1. setiap sekolah/madrasah wajib memiliki minimal 1 (satu) Laptop/Notebook; Ukuran layar minimal 12 inch, ukuran dibawah 12 inch akan menyulitkan proses entry data.
  2. setiap sekolah/madrasah wajib memiliki minimal 1 (satu) modem eksternal: Untuk sebagian besar wilayah Kabupaten Pekalongan koneksi internet lebih optimal dengan type modem GSM, sedangkan untuk provider/penyedia jasa internet dapat menyesuaikan ketersedian jaringan diwilayah masing-masing (im2, flass, smartfren, xl, axis, 3, dll).
  3. setiap sekolah/madrasah wajib memiliki minimal 1 (satu) petugas pendataan
  • Petugas pendataan diutamakan dari guru yang telah bersertifikasi
  • Untuk sekolah negeri diutamakan guru PNS
  • Petugas pendataan wajib meningkatkan kemampuan penggunaan komputer dan internet
  • Petugas pendataan wajib memiliki email.
Untuk file-file Aplikasi Pendataan Dikdas silahkan download disini

4 comments :