Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI
Showing posts with label Honor. Show all posts
Showing posts with label Honor. Show all posts

Wednesday, November 26, 2014

Rangkuman Hasil Bimtek Dapodikdas 2014 Tingkat Provinsi Jawa Tengah


KABAR UNTUK PARA OPERATOR DAPODIKDAS DARI HASIL BIMTEK DAPODIKDAS 2014 DI SALATIGA (6-7 NOP 2014)
Kesimpulan penting :
1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS,UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!
2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah

Thursday, July 10, 2014

Surat Edaran Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015

Sambil menunggu surat asli sampai ke Kantor Dindikbud Kab. Pekalongan, kami teruskan surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud Nomor 3015/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 perihal Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015.

Beberapa point (yang WAJIB diketahui Kepala Sekolah ada dipoint 4) yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah;
1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester 2 Tahun Pelajaran 2013/2014 akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2014

2. Penjaringan data untuk semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dimulai 1 Agustus 2014 dengan menggunakan Aplikasi Versi 3.00

3. Dinas Pendidikan Kab/Kota melengkapi isian referensi data wilayah Desa untuk pemetaan daerah terpencil di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id/wilayah.php 
(kami cek langsung ke laman web diatas, belum bisa log in dengan user referensi yang sudah ada)

Friday, November 15, 2013

Standar Honor bagi Pengelola Dapodikdas 2013

Menepati janji kami kepada teman-teman Operator Sekolah saat Pelatihan Dapodikdas 2013, kami posting sebagian dari isi BUKU I:
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 028/297 Tahun 2012 Tanggal 30 Agustus 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Narasumber, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013

Yang berkaitan dengan honor pengelolaan dapodikdas 2013 bisa dilihat di halaman 25 dan 30. Jika sekolah membuat RKAS berdasarkan hitungan per entry atau update data, maka pembiayaannya per record maksimal Rp. 2.200,-. Jika sekolah membuat RKAS berdasarkan hitungan honor kegiatan, maka pembiayaannya per bulan yang ada kegiatan dengan rincian Honor Penanggung Jawab maksimal Rp. 250.000,-/bulan dan Honor Anggota maksimal Rp. 150.000,-/bulan.

Baik menggunakan standar honor per record maupun honor kegiatan per bulan, didalam SPJ BOS harus ada laporan pekerjaannya.

Untuk download file silahkan klik disini

Monday, January 14, 2013

Juknis BOS Tahun 2013: Permendikbud Nomor 76 Tahun 2012

Dengan memasukinya tahun  anggaran 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang menjadi acuan teknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2013. Petunjuk Teknis ini akan menjadi pegangan baik Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Sekolah.

Kepada teman-teman operator dimohon menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah (selaku pengelola keuangan BOS). Akan lebih baik lagi jika berkenan mempelajari sehingga dapat memberikan masukan kepada pengelola dana BOS jika ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, terima kasih.

File dalam format .pdf silahkan download disini atau disini atau disini
File dari ketiga link diatas sama, silahkan pilih salah satu saja yang koneksinya paling lancar

Friday, October 5, 2012

Pemberitahuan Kewajiban Sekolah di Program Pendataan Dikdas

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan Pendidikan Dasar yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud dipoint 5, Peran dan Fungsi Satuan Kerja disebutkan Tugas Sekolah adalah :
1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
2. Sosialisasi dan mobilisasi warga sekolah (PTK dan Siswa) dalam pengisian formulir
3. Mengkoordinir pendataan dan Verifikasi data tingkat sekolah
4. Menyiapkan petugas entry data aplikasi pendataan dikdas
5. Entry data dan pengiriman data ke server
6. Updating data per periode pendataan
7. Membiayai operasional pendataan (dana BOS)

Menindaklanjuti hal-hal diatas perlu kami sampaikan bahwa Kepala Sekolah berkewajiban untuk :
a. Membentuk tim pendataan sekolah yang terdiri dari 1 (satu) penanggung jawab dalam hal ini kepala sekolah dan 1 (satu) atau lebih operator (disesuaikan dengan kebutuhan sekolah)
b. Menjamin keberadaan dan regenerasi operator
c. Menyediakan sarana yang diperlukan untuk proses pendataan
d. Memantau progres entry data dan pengiriman data ke server
e. Memastikan jumlah Ruang Kelas, Rombongan Belajar, Siswa dan PTK yang dikirim ke server

Perlu kami sampaikan pula bahwa menurut Petunjuk Teknis Pendataan Bagi Sekolah di bagian G point 3, bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh Sekolah adalah :
a) Biaya penggandaan formulir
b) Biaya penyewaan komputer/internet
c) Biaya jasa pemasukan data
Bagi sekolah yang sudah melaksanakan pembayaran entry data Peserta Didik Tahun Pelajaran 2011/2012 maka di tahun ini hanya berkewajiban membayar entry Siswa Baru Kelas 1 dan Mutasi Masuk. Untuk sekolah yang belum membayarkan entry data Peserta Didik maka sekolah berkewajiban membayarkan semua Peserta Didik yang dientry ke dalam Aplikasi.

NB.
Surat ditujukan kepada Ka. UPT dan Ka. SMP Negeri/Swasta untuk download klik disini
Lampiran surat ada 2 (dua) bendel, bendel pertama klik disini dan bendel kedua klik disini
Untuk contoh SK Tim Pendataan bisa download disini

Monday, June 11, 2012

Himbauan Pembentukan Tim Pendataan Sekolah

Berdasarkan Surat Dinas Nomor 421.2/0355/2012 perihal Pemberitahuan Sistem Pendataan Sekolah Tahun 2012 serta  Surat Dinas Nomor 421.2/1400/2012 perihal Usulan Operator Pendataan Sekolah Tahun 2012, maka tiap Sekolah di wilayah Kabupaten Pekalongan diwajibkan memiliki minimal 1 (satu) operator pendataan.

Mengingat pentingya keberadaan serta besarnya tanggung jawab Operator Sekolah disistem pendataan dikdas maka dihimbau kepada Kepala Sekolah dalam menunjuk petugas untuk menjadi operator sekolah supaya memperhatikan kemampuan petugas serta mempertimbangkan pula keberadaan dan keberlanjutan/regenerasinya.

Thursday, April 26, 2012

Usulan Operator Pendataan Sekolah Tahun 2012

Menindaklanjuti surat kami nomor 421.2/0355 tanggal 8 Pebruari 2012 perihal Pemberitahuan Sistem Pendataan Sekolah Tahun 2012, kami sampaikan permintaan Data Operator Sekolah di masing-masing wilayah yang nantinya akan bertugas mengentry data sekolah, data ptk dan data siswa menggunakan Aplikasi pendataan Dikdas 2012 (offline) serta mengelola data tersebut secara online di http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id.

Wednesday, April 25, 2012

Pemberitahuan Sistem Pendataan Sekolah Tahun 2012 Kab. Pekalongan


Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, dalam Point 4 menyebutkan Semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data.

Menindaklanjuti sistem pendataan yang dikembangkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (http://data.pdkjateng.go.id) yang secara teknis telah menggunakan sistem aplikasi online. Menindaklanjuti pula himbauan Kepala Dinas di Rapat Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Januari 2012 bertempat di Pendopo Bupati bahwa dengan peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi maka harus meningkat pula kompetensi/kemampuan guru terutama dibidang Teknologi Informasi.