Menindaklanjuti Hasil entry Lembar Koreksi Data ( LKD) NUPTK yang telah di koreksi oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di sekolah Saudara, bagi PTK yang mengoreksi TMT sebagai Pendidik/Tendik (lihat arsip LKD masing-masing) diharuskan mengirimkan data pendukung yaitu SK CPNS.
Data pendukung tersebut dikirim paling lambat tanggal 20 Juni 2012 Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan c.q Subbag. Program (format terlampir), bagi PTK yang tidak mengirimkan data pendukung maka TMT sebagai Pendidik/Tendik tidak akan dikoreksi.
Dimohon kepada SMP, SMA dan SMK untuk mengambil surat asli di Subag Program, untuk softcopy file dapat di download disini
NB. : Untuk Sekolah Dasar Negeri/Swasta data pendukung dikirim ke UPT masing-masing.
No comments :
Post a Comment