Berdasarkan Surat Dinas Nomor 421.2/0355/2012 perihal Pemberitahuan Sistem Pendataan Sekolah Tahun 2012 serta Surat Dinas Nomor 421.2/1400/2012 perihal Usulan Operator Pendataan Sekolah Tahun 2012, maka tiap Sekolah di wilayah Kabupaten Pekalongan diwajibkan memiliki minimal 1 (satu) operator pendataan.
Mengingat pentingya keberadaan serta besarnya tanggung jawab Operator Sekolah disistem pendataan dikdas maka dihimbau kepada Kepala Sekolah dalam menunjuk petugas untuk menjadi operator sekolah supaya memperhatikan kemampuan petugas serta mempertimbangkan pula keberadaan dan keberlanjutan/regenerasinya.
Sistem pendataan dikdas sangat penting untuk sekolah karena tidak hanya sebatas kewajiban sekolah untuk melaporkan data namun lebih dari itu data tersebut akan dijadikan acuan pengambilan kebijakan ditingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang nantinya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan menjadi hak sekolah penerima. Seperti data siswa sebagai acuan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa baik BSM maupun Beasiswa Bakat dan Prestasi, data Prasarana dan Sarana sebagai acuan pemberian bantuan DAK baik Rehabilitasi maupun Ruang Kelas Baru (RKB) dan bantuan Peningkatan Mutu .
Untuk menjamin validitas data yang dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, kami menghimbau kepada Kepala Sekolah untuk membentuk Tim Pendataan Sekolah yang terdiri dari 1 (satu) penanggung jawab dalam hal ini kepala sekolah serta minimal 1 (satu) operator pendataan.
Contoh surat keputusan pembentukan tim pendataan dapat didownload disini
Sip. Terima kasih byk Pak atas publikasinya. Kalo boleh usul, u mempermudah kami,contoh SK jg bisa dilampirkan versi word-nya Pak jadi tinggal editing (ngareparep.com)
ReplyDeleteNanti klo ada waktu akan sy upload versi Word_nya
Deletemakasih pak infonya....
ReplyDeletesama2 mas
Deletejadwal pelatihannya belum ditentukan waktunya ya pak?
ReplyDeletedari mts alfatah talun
Belum, rencana habis libur Lebaran saya buat, tapi untuk madrasah tidak iikut pendataan dikdas ini mas
Delete