Dasar :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 tanggal 14 Desember 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013;
2. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud Nomor 3539/C/PR/2013 tanggal 1 Oktober 2013 perihal Percepatan Proses Data Pokok Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2013/2014;
3. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud Nomor 3650/C.C3/DS/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal Penggunaan DAPODIK Untuk Program BOS.
Berdasarkan surat di atas perlu kami sampaikan point penting sebagai berikut:
1) Setiap sekolah untuk segera melakukan update Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Tahun Pelajaran 2013/2014. Data sekolah selambat-lambatnya diterima server Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada tanggal 30 November 2013.
2) Hasil penjaringan data Dapodikdas akan digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran dana BOS, BSM, DAK, Rehap, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana Prasarana serta bantun program lainnya.
3) Alokasi dana BOS per sekolah tahun anggaran 2014 akan dihitung berdasarkan data Individual Siswa yang telah diisi oleh sekolah ke sistem Dapodikdas dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Menindaklanjuti point-point tersebut, maka kepala sekolah wajib mengetahui hal-hal sebagai berikut:
a) Update data di Dapodikdas merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Jika kepala sekolah tidak bisa melakukan update data sendiri maka kepala sekolah wajib membentuk Tim Pendataan. Tim Pendataan terdiri dari 1 (satu) penanggung jawab dalam hal ini adalah kepala sekolah dan minimal 1 (satu) operator sekolah;
b) Operator sekolah berkewajiban mengupdate data Sekolah, Peserta Didik, Rombongan Belajar dan Sarana Prasarana;
c) Update data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menjadi tanggung jawab masing-masing Individu PTK;
d) Kepala sekolah berkewajiban memberikan honor Operator sekolah dari dana BOS, jika di RKAS biaya Belanja Pegawai belum melebihi 20% dari seluruh pengeluaran sekolah. Jika Belanja Pegawai sudah lebih dari 20% maka Kepala sekolah berkewajiban memasukkan anggaran tersebut di RKAS Perubahan.
2. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud Nomor 3539/C/PR/2013 tanggal 1 Oktober 2013 perihal Percepatan Proses Data Pokok Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2013/2014;
3. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud Nomor 3650/C.C3/DS/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal Penggunaan DAPODIK Untuk Program BOS.
Berdasarkan surat di atas perlu kami sampaikan point penting sebagai berikut:
1) Setiap sekolah untuk segera melakukan update Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Tahun Pelajaran 2013/2014. Data sekolah selambat-lambatnya diterima server Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada tanggal 30 November 2013.
2) Hasil penjaringan data Dapodikdas akan digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran dana BOS, BSM, DAK, Rehap, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana Prasarana serta bantun program lainnya.
3) Alokasi dana BOS per sekolah tahun anggaran 2014 akan dihitung berdasarkan data Individual Siswa yang telah diisi oleh sekolah ke sistem Dapodikdas dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Menindaklanjuti point-point tersebut, maka kepala sekolah wajib mengetahui hal-hal sebagai berikut:
a) Update data di Dapodikdas merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Jika kepala sekolah tidak bisa melakukan update data sendiri maka kepala sekolah wajib membentuk Tim Pendataan. Tim Pendataan terdiri dari 1 (satu) penanggung jawab dalam hal ini adalah kepala sekolah dan minimal 1 (satu) operator sekolah;
b) Operator sekolah berkewajiban mengupdate data Sekolah, Peserta Didik, Rombongan Belajar dan Sarana Prasarana;
c) Update data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menjadi tanggung jawab masing-masing Individu PTK;
d) Kepala sekolah berkewajiban memberikan honor Operator sekolah dari dana BOS, jika di RKAS biaya Belanja Pegawai belum melebihi 20% dari seluruh pengeluaran sekolah. Jika Belanja Pegawai sudah lebih dari 20% maka Kepala sekolah berkewajiban memasukkan anggaran tersebut di RKAS Perubahan.
Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP
Kang supri gagal sinkron trus nii... Ada solusi??? Dan tutorialx gak???
ReplyDeletenunggu aplikasi versi 2.0.4 mas, silahkan cek disini http://118.98.166.59
Deletealhamdulillah, akhirnya terbit juga suratnya. Trm ksh, Pak Supri. Smg bisa menjadi angin segar bagi rekan2 operator
ReplyDeletesama2 pak, semoga kepsek bisa membaca sehingga bisa segera ditindakklanjuti
Deletedi wilayah gresik surat seperti itu belum diedarkan ke sekolah-sekolah pak
Deleteini yang bisa saya lakukan untuk membantu teman-teman operator sekolah, sekaligus sosialisasi untuk warga sekolah. tiap daerah mungkin punya strategi yang berbeda.
DeletePak , kok saya isi data rinci / data periodik siswa tidak bisa menyimpan. tetap saja invalid
ReplyDelete1. pastikan tabel Peserta Didik yg bagian atas (Utama) sdh berhasil di Simpan dulu
Delete2. sebelum isi Data Periodik, silahkan isi dulu Registrasi siswa dengan pilihan Siswa Baru atau Pindahan (sesuai pertama kali masuk ke sekolah)
3. Jika masih blm bisa coba uninstal Mozilla/Chromenya kemudian download yg baru langsung dari internet.
Riwayat gaji berkala itu di isi dari pertama sampai terakhir, apa yang terakhir saja pak supri?
ReplyDeletepertama sampai dengan yang terakhir (sejumlah SK berkala yg diterima)
Deleteuntuk PTK mutasi yg baru masuk ke.SD induk gimana cara isinya pak ?
ReplyDeletedientry lagi lewat menu Tambah, PTK akan masuk ke tabel Utama setelah sinkron paling tidak 2x dengan aplikasi versi 2.0.4 (versi 2.0.3 blm bisa utk sinkron data dengan server).
Deletennt di menu Penugasan isi surat penugasannya berdasarkan SK Mutasi tsb
klo ganti aplikasi 2.0.4 ngisi ulang data lagi g pak ???
ReplyDeletennt download dan instal yg Patch V 2.0.4 (jangan yang Instaler Dapodikdas V 2.0.4). Klo instal Patch, data yg sdh dientry tdk hilang. silahkan sering-sering lihat di http://118.98.166.59/
Deletegemana dengan sma pa
ReplyDeleteuntuk SMA dan SMK silahkan update data lewat Dapodikmen (PAS SMA dan PAS SMK)
Deletepak pri untuk siswa baru dapat dipindah ke peserta didik utama...setelah validasi 0 atau gmana..
ReplyDeletesebenarnya tidak harus menunggu Invalid 0, tapi nunggu server mulai menerima dan mengolah data kiriman sekolah. sesuai info dari pengembang server baru akan mengolah data setelah muncul aplikasi versi 2.0.4
DeleteSurat sdah saya download dan tak kasihkan ke KS atau PTK yg lain,,tapiTetap g ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut....
ReplyDeletepada cuex tox kox pak,,,
dibuat surat 27x pun klo kepsek dan bendaharanya buta huruf ya seperti itu, akhir bulan ini akan ada sosialisasi BOS utk sekolah, nnt kami sampaikan langsung klo masih budeg juga y kami tindak lanjuti dengan cara lain
Deletekenapa data PTK baru nggak bisa di tambahi ke PTK, mohon infonya
ReplyDeleteuntuk PTK yang dientry lewat menu Tambah memang tidak langsung masuk ke tabel Utama ( akan disimpan ditabel sementara dulu). data PTK akan masuk ke tabel Utama setelah kita sinkron aplikasi 2x menggunakan aplikasi versi 2.0.4
Deletepak supri bagaimana kalo ada siswa terlanjur di HAPUS,,karna nama hampir sama dikira data dobel,,
ReplyDeleteuntuk saat ini solusinya dientry ulang dengan menu Tambah, nnt sinkron ke server menggunakan aplikasi versi 2.0.4
Deleteklo downlod yg versi 2.0.4 bsa hlang ap gak pak data yg sdh entry?
ReplyDeletetrs bagmn caranya agar data PD bsa trdaftar di sekolah mslhnya datanya sdh brhasil d input tp statusnya blm trdftar d skolah? mhn pnjelasannya, sblm n sesudhnya sy ampaikn trmksh bnyak
1. tdk akan hilang, pastikan download dari web resmi http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/laman/unduh, jika sdh memulai update data cukup download yg Pacth
Delete2. input siswa pake menu apa? "Tambah kelas 1 SD" atau "Tambah"?
bagi infonya donk" ada yg pernah gak jam PTK Guru kelas SD tidak bisa diisi lebih dari 3 jam???? padahal lainnya bisa 24 jam...kenapa??????????
ReplyDeleteitu karena kesalahan sistem diaplikasi, solusi paling mudah nunggu Pacth 2.0.4. klo mau diperbaiki saat ini silahkan hapus rombelnya kemudian buat rombel baru lagi, utk berjaga2 sebelum hapus rombel sebaiknya keluarkan dulu Anggota Rombelnya
DeletePak supri mautanya kalo untuk pembagia jam mengajar guru smp, agama islam dan non islam apakah sama jumlah jamnya? kan siswa yg islam lebih banyak ketimbang yang non islam.
ReplyDeletesetahu saya sama, karena utk mapel selain BK hitungan JJMnya berdasarkan alokasi waktu pertemuan.
Deleteass. semangat pagi pak supri, sya mau tanya kenapa sudah pake versi 2.0.4 kok masih belum berhasil sinkronisasi padahal data invalid sudah 0, mohon pencerahannya terima kasih
ReplyDeletesaya dapat banyak laporan hal tsb dari op. sekolah, mohon maaf saya blm bisa menjawab dengan tepat karena tidak ada rilis resmi dari jakarta. kemungkinan karena v 2.0.4 masih banyak kekurangan, dan sedikit saya posting ulang info dari blog lain di http://suprikajen.blogspot.com/2013/12/salah-satu-sebab-gagal-sinkronisasi.html
DeleteCara ngecek hasil sinkronisasi gimana ya ?
ReplyDeletesilahkan lihat disini http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport
Deletepak,aplikasi sudah versi 2.0.4 dan kembali lagi ke 2.0.2yg notabenenya ingin mengulang kembali, setelah versi 2.0.2di instal dengan versi 2.0.4 dalam keadaan aktif,maka yang terjadi error,lalu solusi untuk itu bagaimana pak?terimakasih pak atas solusinya
ReplyDeleteaplikasi blank bisa jadi karena merestore database versi 2.02 langsung diapikasi 2.04 (karena versi databasenya berbeda maka jadi blank).
Deletepunya backup data saat aplikasi masih versi 2.02 atau 20.3? jika punya tidak perlu kuatir, bisa diulang langkahnya instalnya;
1. unisntal aplikasi 2.04 lewat Control Panel
2. instal aplikasi 2.02 atau 2.03 (tergantung backup database yag dipunyai saat aplikasi versi berapa)
3. jika dulu backup menggunakan dapodikhelper, maka instal dapodikhelpernya
4. restore database
5. baru instal pacth versi berikutnya
Mas Pri numpang tanya, sy dah sinkron sekitar 14 kali dan berhasil pake versi 2.0.4, tapi PTK baru belum juga pindah ke tabel utama, bagaimana caranya mas, minta tolong mas!!!!
ReplyDeletemungkin jawabannya ada disini http://suprikajen.blogspot.com/2013/12/sedikit-penjelasan-terkait.html
Deletepak,kalau PTK dan PD daubel bagaimana solusinya pak?
ReplyDeletedoubel dimana? klo di web biarkan saja, saat ini tampilan diweb masmih bermasalah. yang penting diaplikasi sudah betul
Deletedi aplikasi pak,waktu. masih versi 2.0 udah muncul double PD yang sama,saya ngak berani hapus pak,jadi nya satu yang saya daftar pak,
ReplyDeletesilahkan di keluarkan dengan menu Registrasi, di kolom Keluar karena pilih "Lainnya" kolom Tanggal Keluar sekolah "bisa saat ini" kolom Alasan ketik "doubel data"
Deletesedangkan untuk PTK yang dauble sejak versi 2.0 bagamana pak?
ReplyDeletesolusinya sama seperti doubel PD diatas. lebih baik di keluarkan (jangan dihapus)
Delete