Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, November 7, 2013

Pemberitahuan Pendataan Dapodikdas 2013

Dasar : 
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 tanggal 14 Desember 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013;
2. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud Nomor 3539/C/PR/2013 tanggal 1 Oktober 2013 perihal Percepatan Proses Data Pokok Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2013/2014;
3. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud Nomor 3650/C.C3/DS/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal Penggunaan DAPODIK Untuk Program BOS.

Berdasarkan surat di atas perlu kami sampaikan point penting sebagai berikut:
1) Setiap sekolah untuk segera melakukan update Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Tahun Pelajaran 2013/2014. Data sekolah selambat-lambatnya diterima server Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada tanggal 30 November 2013.
2) Hasil penjaringan data Dapodikdas akan digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran dana BOS, BSM, DAK, Rehap, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana Prasarana serta bantun program lainnya.
3) Alokasi dana BOS per sekolah tahun anggaran 2014 akan dihitung berdasarkan data Individual Siswa yang telah diisi oleh sekolah ke sistem Dapodikdas dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Menindaklanjuti point-point tersebut, maka kepala sekolah wajib mengetahui hal-hal sebagai berikut:
a) Update data di Dapodikdas merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Jika kepala sekolah tidak bisa melakukan update data sendiri maka kepala sekolah wajib membentuk Tim Pendataan. Tim Pendataan terdiri dari 1 (satu) penanggung jawab dalam hal ini adalah kepala sekolah dan minimal 1 (satu) operator sekolah;
b) Operator sekolah berkewajiban mengupdate data Sekolah, Peserta Didik, Rombongan Belajar dan Sarana Prasarana;
c) Update data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menjadi tanggung jawab masing-masing Individu PTK;
d) Kepala sekolah berkewajiban memberikan honor Operator sekolah dari dana BOS, jika di RKAS biaya Belanja Pegawai belum melebihi 20% dari seluruh pengeluaran sekolah. Jika Belanja Pegawai sudah lebih dari 20% maka Kepala sekolah berkewajiban memasukkan anggaran tersebut di RKAS Perubahan.

Surat resmi ditujukan kepada :
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan
2. Ketua MKKS SMP
Untuk melihat surat silahkan klik disini, untuk download klik disini

44 comments :

  1. Kang supri gagal sinkron trus nii... Ada solusi??? Dan tutorialx gak???

    ReplyDelete
    Replies
    1. nunggu aplikasi versi 2.0.4 mas, silahkan cek disini http://118.98.166.59

      Delete
  2. alhamdulillah, akhirnya terbit juga suratnya. Trm ksh, Pak Supri. Smg bisa menjadi angin segar bagi rekan2 operator

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama2 pak, semoga kepsek bisa membaca sehingga bisa segera ditindakklanjuti

      Delete
    2. di wilayah gresik surat seperti itu belum diedarkan ke sekolah-sekolah pak

      Delete
    3. ini yang bisa saya lakukan untuk membantu teman-teman operator sekolah, sekaligus sosialisasi untuk warga sekolah. tiap daerah mungkin punya strategi yang berbeda.

      Delete
  3. Pak , kok saya isi data rinci / data periodik siswa tidak bisa menyimpan. tetap saja invalid

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. pastikan tabel Peserta Didik yg bagian atas (Utama) sdh berhasil di Simpan dulu
      2. sebelum isi Data Periodik, silahkan isi dulu Registrasi siswa dengan pilihan Siswa Baru atau Pindahan (sesuai pertama kali masuk ke sekolah)
      3. Jika masih blm bisa coba uninstal Mozilla/Chromenya kemudian download yg baru langsung dari internet.

      Delete
  4. Riwayat gaji berkala itu di isi dari pertama sampai terakhir, apa yang terakhir saja pak supri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertama sampai dengan yang terakhir (sejumlah SK berkala yg diterima)

      Delete
  5. untuk PTK mutasi yg baru masuk ke.SD induk gimana cara isinya pak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. dientry lagi lewat menu Tambah, PTK akan masuk ke tabel Utama setelah sinkron paling tidak 2x dengan aplikasi versi 2.0.4 (versi 2.0.3 blm bisa utk sinkron data dengan server).
      nnt di menu Penugasan isi surat penugasannya berdasarkan SK Mutasi tsb

      Delete
  6. klo ganti aplikasi 2.0.4 ngisi ulang data lagi g pak ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. nnt download dan instal yg Patch V 2.0.4 (jangan yang Instaler Dapodikdas V 2.0.4). Klo instal Patch, data yg sdh dientry tdk hilang. silahkan sering-sering lihat di http://118.98.166.59/

      Delete
  7. Replies
    1. untuk SMA dan SMK silahkan update data lewat Dapodikmen (PAS SMA dan PAS SMK)

      Delete
  8. pak pri untuk siswa baru dapat dipindah ke peserta didik utama...setelah validasi 0 atau gmana..

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebenarnya tidak harus menunggu Invalid 0, tapi nunggu server mulai menerima dan mengolah data kiriman sekolah. sesuai info dari pengembang server baru akan mengolah data setelah muncul aplikasi versi 2.0.4

      Delete
  9. Surat sdah saya download dan tak kasihkan ke KS atau PTK yg lain,,tapiTetap g ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut....
    pada cuex tox kox pak,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. dibuat surat 27x pun klo kepsek dan bendaharanya buta huruf ya seperti itu, akhir bulan ini akan ada sosialisasi BOS utk sekolah, nnt kami sampaikan langsung klo masih budeg juga y kami tindak lanjuti dengan cara lain

      Delete
  10. kenapa data PTK baru nggak bisa di tambahi ke PTK, mohon infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk PTK yang dientry lewat menu Tambah memang tidak langsung masuk ke tabel Utama ( akan disimpan ditabel sementara dulu). data PTK akan masuk ke tabel Utama setelah kita sinkron aplikasi 2x menggunakan aplikasi versi 2.0.4

      Delete
  11. pak supri bagaimana kalo ada siswa terlanjur di HAPUS,,karna nama hampir sama dikira data dobel,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk saat ini solusinya dientry ulang dengan menu Tambah, nnt sinkron ke server menggunakan aplikasi versi 2.0.4

      Delete
  12. klo downlod yg versi 2.0.4 bsa hlang ap gak pak data yg sdh entry?
    trs bagmn caranya agar data PD bsa trdaftar di sekolah mslhnya datanya sdh brhasil d input tp statusnya blm trdftar d skolah? mhn pnjelasannya, sblm n sesudhnya sy ampaikn trmksh bnyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. tdk akan hilang, pastikan download dari web resmi http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/laman/unduh, jika sdh memulai update data cukup download yg Pacth
      2. input siswa pake menu apa? "Tambah kelas 1 SD" atau "Tambah"?

      Delete
  13. bagi infonya donk" ada yg pernah gak jam PTK Guru kelas SD tidak bisa diisi lebih dari 3 jam???? padahal lainnya bisa 24 jam...kenapa??????????

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu karena kesalahan sistem diaplikasi, solusi paling mudah nunggu Pacth 2.0.4. klo mau diperbaiki saat ini silahkan hapus rombelnya kemudian buat rombel baru lagi, utk berjaga2 sebelum hapus rombel sebaiknya keluarkan dulu Anggota Rombelnya

      Delete
  14. Pak supri mautanya kalo untuk pembagia jam mengajar guru smp, agama islam dan non islam apakah sama jumlah jamnya? kan siswa yg islam lebih banyak ketimbang yang non islam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu saya sama, karena utk mapel selain BK hitungan JJMnya berdasarkan alokasi waktu pertemuan.

      Delete
  15. ass. semangat pagi pak supri, sya mau tanya kenapa sudah pake versi 2.0.4 kok masih belum berhasil sinkronisasi padahal data invalid sudah 0, mohon pencerahannya terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya dapat banyak laporan hal tsb dari op. sekolah, mohon maaf saya blm bisa menjawab dengan tepat karena tidak ada rilis resmi dari jakarta. kemungkinan karena v 2.0.4 masih banyak kekurangan, dan sedikit saya posting ulang info dari blog lain di http://suprikajen.blogspot.com/2013/12/salah-satu-sebab-gagal-sinkronisasi.html

      Delete
  16. Cara ngecek hasil sinkronisasi gimana ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan lihat disini http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport

      Delete
  17. pak,aplikasi sudah versi 2.0.4 dan kembali lagi ke 2.0.2yg notabenenya ingin mengulang kembali, setelah versi 2.0.2di instal dengan versi 2.0.4 dalam keadaan aktif,maka yang terjadi error,lalu solusi untuk itu bagaimana pak?terimakasih pak atas solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. aplikasi blank bisa jadi karena merestore database versi 2.02 langsung diapikasi 2.04 (karena versi databasenya berbeda maka jadi blank).
      punya backup data saat aplikasi masih versi 2.02 atau 20.3? jika punya tidak perlu kuatir, bisa diulang langkahnya instalnya;
      1. unisntal aplikasi 2.04 lewat Control Panel
      2. instal aplikasi 2.02 atau 2.03 (tergantung backup database yag dipunyai saat aplikasi versi berapa)
      3. jika dulu backup menggunakan dapodikhelper, maka instal dapodikhelpernya
      4. restore database
      5. baru instal pacth versi berikutnya

      Delete
  18. Mas Pri numpang tanya, sy dah sinkron sekitar 14 kali dan berhasil pake versi 2.0.4, tapi PTK baru belum juga pindah ke tabel utama, bagaimana caranya mas, minta tolong mas!!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin jawabannya ada disini http://suprikajen.blogspot.com/2013/12/sedikit-penjelasan-terkait.html

      Delete
  19. pak,kalau PTK dan PD daubel bagaimana solusinya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. doubel dimana? klo di web biarkan saja, saat ini tampilan diweb masmih bermasalah. yang penting diaplikasi sudah betul

      Delete
  20. di aplikasi pak,waktu. masih versi 2.0 udah muncul double PD yang sama,saya ngak berani hapus pak,jadi nya satu yang saya daftar pak,

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan di keluarkan dengan menu Registrasi, di kolom Keluar karena pilih "Lainnya" kolom Tanggal Keluar sekolah "bisa saat ini" kolom Alasan ketik "doubel data"

      Delete
  21. sedangkan untuk PTK yang dauble sejak versi 2.0 bagamana pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. solusinya sama seperti doubel PD diatas. lebih baik di keluarkan (jangan dihapus)

      Delete