Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Friday, November 15, 2013

Standar Honor bagi Pengelola Dapodikdas 2013

Menepati janji kami kepada teman-teman Operator Sekolah saat Pelatihan Dapodikdas 2013, kami posting sebagian dari isi BUKU I:
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 028/297 Tahun 2012 Tanggal 30 Agustus 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Narasumber, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013

Yang berkaitan dengan honor pengelolaan dapodikdas 2013 bisa dilihat di halaman 25 dan 30. Jika sekolah membuat RKAS berdasarkan hitungan per entry atau update data, maka pembiayaannya per record maksimal Rp. 2.200,-. Jika sekolah membuat RKAS berdasarkan hitungan honor kegiatan, maka pembiayaannya per bulan yang ada kegiatan dengan rincian Honor Penanggung Jawab maksimal Rp. 250.000,-/bulan dan Honor Anggota maksimal Rp. 150.000,-/bulan.

Baik menggunakan standar honor per record maupun honor kegiatan per bulan, didalam SPJ BOS harus ada laporan pekerjaannya.

Untuk download file silahkan klik disini

3 comments :

  1. pak bagaimana kalo peserta didik sudah terlanjur di HAPUS,,dikira data dobel gitu,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk saat ini solusinya dientry ulang dengan menu Tambah, nnt sinkron ke server menggunakan aplikasi versi 2.0.4

      Delete
  2. Makasih Pak atas info standar honor dapodik..... ini akan kami jadikan acuan d kec. kami

    ReplyDelete