Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, June 11, 2015

SK Bupati Pekalongan Nomor 420/61 Tahun 2014 Tentang Regrouping SD Negeri

Untuk mengatasi kekurangan sekitar 500 Guru Kelas (PNS) di Sekolah Dasar Negeri maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan mengambil beberapa kebijakan, antara lain dengan melakukan Regrouping beberapa SD Negeri yang berada dalam satu lokasi (satu kampus).

Tahapan proses regrouping telah dijalankan dari tahun 2014, mulai dari sosialisasi dan uji publik ke masyarakat, pengusulan dari sekolah dan kecamatan sampai penerbitan SK Bupati Pekalongan Nomor 42/61 Tahun 2015 Tentang Pengabungan, Perubahan Nomor, Status, Nama dan Relokasi Serta Penutupan Sekolah Dasar Negeri Di Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 pada tanggal 3 Pebruari 2015.

Terkait dengan terbitnya SK tersebut maka kami (Subag Program) selaku pengelola data pendidikan berkewajiban untuk melakukan MERGER SEKOLAH di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id serta meminta PENGGABUNGAN DATABASE Dapodikdas ke Admin Pusat. Untuk memperlancar proses pengabungan database dapodikdas maka kami menghimbau semua Operator yang sekolahnya ada dilampiran SK Bupati tersebut diatas untuk memperhatikan hal-hal dibawah ini;
1. Pastikan untuk segera mengakhiri semua proses update data di Aplikasi Dapodikdas
2. Jika masih ada perubahan data di Aplikasi Dapodikdas maka Operator Sekolah WAJIB untuk melakukan sinkron data ke server sebelum masuk bulan puasa.
3. Diawal bulan puasa kami akan melakukan MERGER SEKOLAH di http://vervalsp.data. kemdikbud.go.id, kemudian kami akan meminta tolong Admin Dapodikdas Pusat untuk melakukan PENGGABUNGAN DATABASE di server.
4. Setelah proses penggabungan database maka semua data yang telah dientry di Sekolah Induk dan Sekolah Merger akan menjadi satu (tanpa perlu proses mutasi ataupun entry ulang).
5. Untuk mengambil data hasil PENGGABUNGAN DATABASE yang ada di server maka di AWAL TAHUN AJARAN BARU OPS dari Sekolah Induk perlu melakukan langkah sebagai berikut;
a. Uninstal aplikasi Dapodikdas 3.0.3
b. Instal aplikasi Dapodikdas 3.0.4 (atau aplikasi/patch baru)
c. Download prefill
d. Registrasi ulang


Untuk download SK Bupati Pekalongan Nomor 420/61 Tahun 2014 tentang Regrouping SD Negeri, silahkan klik gambar dibawah ini.

No comments :

Post a Comment