Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan tanggal 28 Pebruari s.d 1 Maret 2013 di Hotel Muria Semarang, telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bahwa entry nilai raport kelas 7 s.d 9 jenjang SMP/MTs, kelas 10 s.d 12 jenjang SMA/MA/SMK dimulai tanggal 4 Maret 2013 pukul 00.01 WIB di
http://data.pdkjateng.go.id
Untuk penyempurnaan dan menguji kesiapan sistem sambil menunggu tanggal tersebut Operator Sekolah dipersilahkan untuk melakukan uji coba. Masa uji coba dilbuka dari tanggal 1 Maret 2013 sampai dengan 3 Maret 2013 pukul 11.59 WIB.
Sangat penting untuk diketahui bahwa hasil entry yang dilakukan oleh operator sekolah di masa Uji Coba akan dihapus secara otomatis oleh sistem diakhir waktu uji coba, sehingga kami himbau kepada operator untuk tidak mengenty terlalu banyak, yang sangat penting dilakukan adalah :
1. mengecek menu-menu apa saja yang ada
2. mapel apa saja yang harus dientry
3. memastikan karakter yang dientry sesuai dengan permintaan sistem
4. memastikan hasil entry tersimpan dengan benar
Pada dasarnya sistem yang disiapkan secara online di Jawa Tengah ini tetap mengacu kepada sistem yang dikembangkan oleh Puspendik kemdikbud (hanya saja dibuat ONLINE) sehingga pedoman maupun petunjuk teknisnya tetap mengacu kepada Pertunjuk entry nilai raport yang telah dikeluarkan oleh Puspendik (Pedoman Entry Nilai Raport dapat didownload di halaman
http://suprikajen.blogspot.com/2013/01/pos-dan-peraturan-terkait.html)
Beberapa hal dasar yang perlu diketahui ;
1. Pada dasarnya hanya memindah nilai dari buku raport yang ada ke dalam sistem
2. Rentang nilai yang dientry adalah 0,00 s.d. 100,00
3. Sistem menyediakan 5 (lima) kolom jenis mulok, jika disekolah ada lebih dari lima maka pilih mulok- mulok yang bagus (dari segi nilai yang didapat siswa, dari program pengembangan sekolah/visi-misi, dll). Isi nomor urut dari 1 s.d 5, untuk singkatan klo tdk ada ketentuan umum bisa disesuiakan kehendak masing-masing sekolah (misal Baca Tulis Al-Quran disingkat BTQ)
4. Jika di buku raport ada nilai teori dan praktek akan tetapi di sistem hanya menyediakan 1 (satu) kolom nilai maka nilai yang dimasukkan adalah nilai rata-rata dari nilai teori dan nilai praktek
5. Utamakan entry nilai kelas akhir dulu karena nilai yang dientry akan dipakai sebagai perhitungan nilai UN
6. Batas akhir entry nilai raport adalah tanggal 30 Maret 2013
7. Khusus SMK di nilai Kompetensi Keahlian diambilkan dari nilai rata-rata karena sistem hanya menyediakan 1 kolom untuk nilai tersebut
8. Untuk Absensi siswa silahkan dientry di mapel "Ketidakhadiran"
9. Untuk nilai raport semester 6 dientry menyusul setelah selesai divalidasi wali kelas (paling lambat awal minggu ke empat nilai semester 6 sudah mulai dientry Operator Sekolah)
10. Untuk entry nilai Ujian Sekolah akan diberikan alokasi waktu tersendiri (sekitar 2 s.d 1 minggu sebelum pelaksanaan UN)
11. Untuk mapel yang tidak diajarkan dari semester 1 s.d 6 tetap dientry, sesuaikan dengan semester dimana mapel tersebut diajarkan ke siswa
12. Untuk siswa mutasi baik dalam kabupaten maupun antar kabupaten bahkan antar provinsi akan menemui banyak permasalahkan, solusinya begini :
--> Jika mapel muloknya berbeda maka nilai mulok dari sekolah lama jangan dientry dulu (karena kita belum tau apakah sudah ada aturan yang memperbolehkan mengkonvert nilai antar mapel mulok). Saya pribadi masih menunggu kesepakatan dari Panitia UN Kab. Pekalongan tentang aturannya
--> KKM siswa tersebut mengikuti sekolah sekarang, hal ini berkaitan dengan aturan menerima siswa mutasi, antara lain adalah :
- siswa dari sekolah swasta tdk bisa mutasi ke sekolah negeri
- akreditasi sekolah asal minimal sama dengan sekolah tujuan
- plus perhatikan pula untuk dimasa yang akan datang bahwa jika menerima siswa mutasi pastikan KKM sekolah asal (khususnya mapel yg di UN_kan) minimal sama dengan KKM sekolah tujuan)
NB.
1. untuk tanda pemisah gunakan tanda titik (.)
2. ada perubahan metode entry nilai KKM saat masa uji coba dengan sekarang, mohon konfirmasi dari teman-teman
3. Hasil dari rembug dengan beberapa Pengawas dan panitia UN Kab. Pekalongan, ada beberapa kesepahaman yang didapat TERKAIT SISWA MUTASI ;
--> Untuk nilai mapel mulok BISA DIKONVERSI dengan catatan mulok yang setara (mulok provinsi ke mulok provinsi, mulok kabupaten/kota ke mulok kabupaten/kota, mulok sekolah ke mulok sekolah)
Untuk validitas dan legalitas dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, surat tsb dilampirkan di BUKU RAPORT siswa.
--> KKM mengikuti sekolah sekarang, jika nilai siswa lebih rendah dari KKM maka dilakukan remidial (dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah).
Untuk validitas dan legalitas dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, surat tsb dilampirkan di BUKU RAPORT siswa.