Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan Pendidikan Dasar yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud dipoint 5, Peran dan Fungsi Satuan Kerja disebutkan Tugas Sekolah adalah :
1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
2. Sosialisasi dan mobilisasi warga sekolah (PTK dan Siswa) dalam pengisian formulir
3. Mengkoordinir pendataan dan Verifikasi data tingkat sekolah
4. Menyiapkan petugas entry data aplikasi pendataan dikdas
5. Entry data dan pengiriman data ke server
6. Updating data per periode pendataan
7. Membiayai operasional pendataan (dana BOS)
1. Penggandaan dan distribusi Formulir Pendataan (F-SEK, F-PTK, F-PD)
2. Sosialisasi dan mobilisasi warga sekolah (PTK dan Siswa) dalam pengisian formulir
3. Mengkoordinir pendataan dan Verifikasi data tingkat sekolah
4. Menyiapkan petugas entry data aplikasi pendataan dikdas
5. Entry data dan pengiriman data ke server
6. Updating data per periode pendataan
7. Membiayai operasional pendataan (dana BOS)
Menindaklanjuti hal-hal diatas perlu kami sampaikan bahwa Kepala Sekolah berkewajiban untuk :
a. Membentuk tim pendataan sekolah yang terdiri dari 1 (satu) penanggung jawab dalam hal ini kepala sekolah dan 1 (satu) atau lebih operator (disesuaikan dengan kebutuhan sekolah)
b. Menjamin keberadaan dan regenerasi operator
c. Menyediakan sarana yang diperlukan untuk proses pendataan
d. Memantau progres entry data dan pengiriman data ke server
e. Memastikan jumlah Ruang Kelas, Rombongan Belajar, Siswa dan PTK yang dikirim ke server
Perlu kami sampaikan pula bahwa menurut Petunjuk Teknis Pendataan Bagi Sekolah di bagian G point 3, bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh Sekolah adalah :
a) Biaya penggandaan formulir
b) Biaya penyewaan komputer/internet
c) Biaya jasa pemasukan data
Bagi sekolah yang sudah melaksanakan pembayaran entry data Peserta Didik Tahun Pelajaran 2011/2012 maka di tahun ini hanya berkewajiban membayar entry Siswa Baru Kelas 1 dan Mutasi Masuk. Untuk sekolah yang belum membayarkan entry data Peserta Didik maka sekolah berkewajiban membayarkan semua Peserta Didik yang dientry ke dalam Aplikasi.
NB.
Surat ditujukan kepada Ka. UPT dan Ka. SMP Negeri/Swasta untuk download klik disini
semoga srt bs sampai ke SD...
ReplyDeletemas,pengiriman ke server dalam 1 mggu bisa 2 kali apa tidak,,,
dipengiriman pertama laporannya : sudah diterima tp blm di proses,
utk pengrman slnjutnya gmn mas,
apa nunggu laporan dl..?
mksh
Bisa, silahkan kirim ulang setiap ada perubahan data tidak harus nunggu kiriman sebelumnya selesai diproses
Deleteaq pernah ngirim sehari 2 kali juga bisa,,,,
ReplyDelete