Kami informasikan kepada teman-teman dari SMP/MTs se-Kab. Pekalongan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi telah selesai mencetak DNT dan telah diambil oleh Seksi SMP Bidang Dikdas, kepada teman-teman dimohon untuk segera mengambil dan mengoreksi ulang.
Jika masih ada kesalahan maka perbaikan harus dilakukan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (dibawa kolektif oleh petugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan). Adapun kelengkapan yang harus dikumpulkan sekolah sebagai berikut ;
1. Surat Pengantar dari Sekolah
2. DNT Asli (telah di revisi dengan ballpoit warna MERAH)
3. DNS Asli
4. Bukti Pendukung lainnya (Foto copy Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Pernyataan Orang tua bermaterai jika siswa mengundurkan diri, Surat Keterangan Meninggal Dunia, dll)
Jika masih ada kesalahan maka perbaikan harus dilakukan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (dibawa kolektif oleh petugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan). Adapun kelengkapan yang harus dikumpulkan sekolah sebagai berikut ;
1. Surat Pengantar dari Sekolah
2. DNT Asli (telah di revisi dengan ballpoit warna MERAH)
3. DNS Asli
4. Bukti Pendukung lainnya (Foto copy Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Pernyataan Orang tua bermaterai jika siswa mengundurkan diri, Surat Keterangan Meninggal Dunia, dll)
Berkas dikirim ke Seksi SMP Bidang Dikdas
Batas akhir revisi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Prov. Jateng tanggal 18 Maret 2013, maka sekolah harus mengirimkan berkas revisi sebelum tanggal tersebut.
Untuk sekolah yang mengirimkan berkas revisi setelah petugas berangkat ke provinsi harus siap menanggung biaya akomodasi, terima kasih.
Data DNSnya dimana pak?
ReplyDeleteutk SMP/MTs silahkan ambil di Seksi SMP Dindikbud
ReplyDeletemas untuk surat pengantar ditulis kepada Dinas Pendidikan Prov. Jateng atau dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pekalongan?c.q bagian apa mas
ReplyDeleteKa. Dindikbud Kab. Pekalongan
DeleteCq. Ketua Panitia UN