Yth. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah.
Mohon periksa data hasil pemeriksaan nilai jenjang SD sederajat dalam file terlampir.
Selanjutnya Panitia Ujian Nasional Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dan atau Sekolah/Madrasah yang bersangkutan berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi terhadap data dalam file terlampir.
Apabila diperlukan perubahan/editing, maka sekolah/madrasah yang bersangkutan dapat melakukannya dengan ketentuan:
1. Mengakses situs pendataan Online , untuk kode rayon 01-22 ke http://datasd.pdkjateng.go.id dan untuk kode rayon 23-42 ke http://datasd2.pdkjateng.go.id
2. Melakukan perubahan biodata (Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Kepala Sekolah dan NIP Kepala Sekolah) dan nilai setelah login ke situs pendataan menggunakan username dan password sekolah/madrasah masing-masing.
TIDAK DIANJURKAN EDITING BIODATA DENGAN CARA MUTASI KELAS dan COPAS dari EXCEL.
3. Batas waktu perubahan hingga hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.
4. Pengguna situs pendataan sekolah/madrasah yang melaksanakan perubahan data/editing bila memerlukan bantuan teknis dan atau klarifikasi data dapat berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.
5. Menjaga obyektivitas, konsistensi, ketertiban, dan keteraturan selama pelaksanaan perubahan/ editing.
6. Sekolah/Madrasah bertanggungjawab penuh atas kebenaran data yang diubah/diedit dengan prinsip perubahan/editing tidak merugikan siswa/peserta.
7. Panitia UN Kota/Kabupaten membubuhkan keterangan pada baris yang sama dalam data file excel, baik itu keterangan bahwa peserta mengundurkan diri, tidak mengikuti, atau tanpa keterangan, dan mengirimkan kembali file excel dengan keterangan klarifikasi ke alamat e-mail pendataan@pdkjateng.go.id
8. Batas akhir pengiriman klarifikasi dan atau perubahan terhadap data peserta baik itu nilai, biodata dan lain sebagainya adalah hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.
9. Memperhatikan proses penilaian dan pencetakan DKHUN dan SKHUN jenjang SD sederajat, tidak ada lagi perubahan data setelah waktu yang disebutkan pada angka 8 di atas.
Demikian, untuk disampaikan kepada semua pihak yang terkait utamanya sekolah/madrasah sesuai data dalam file terlampir.
Terima kasih.
Mohon periksa data hasil pemeriksaan nilai jenjang SD sederajat dalam file terlampir.
Selanjutnya Panitia Ujian Nasional Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dan atau Sekolah/Madrasah yang bersangkutan berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi terhadap data dalam file terlampir.
Apabila diperlukan perubahan/editing, maka sekolah/madrasah yang bersangkutan dapat melakukannya dengan ketentuan:
1. Mengakses situs pendataan Online , untuk kode rayon 01-22 ke http://datasd.pdkjateng.go.id dan untuk kode rayon 23-42 ke http://datasd2.pdkjateng.go.id
2. Melakukan perubahan biodata (Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Kepala Sekolah dan NIP Kepala Sekolah) dan nilai setelah login ke situs pendataan menggunakan username dan password sekolah/madrasah masing-masing.
TIDAK DIANJURKAN EDITING BIODATA DENGAN CARA MUTASI KELAS dan COPAS dari EXCEL.
3. Batas waktu perubahan hingga hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.
4. Pengguna situs pendataan sekolah/madrasah yang melaksanakan perubahan data/editing bila memerlukan bantuan teknis dan atau klarifikasi data dapat berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.
5. Menjaga obyektivitas, konsistensi, ketertiban, dan keteraturan selama pelaksanaan perubahan/ editing.
6. Sekolah/Madrasah bertanggungjawab penuh atas kebenaran data yang diubah/diedit dengan prinsip perubahan/editing tidak merugikan siswa/peserta.
7. Panitia UN Kota/Kabupaten membubuhkan keterangan pada baris yang sama dalam data file excel, baik itu keterangan bahwa peserta mengundurkan diri, tidak mengikuti, atau tanpa keterangan, dan mengirimkan kembali file excel dengan keterangan klarifikasi ke alamat e-mail pendataan@pdkjateng.go.id
8. Batas akhir pengiriman klarifikasi dan atau perubahan terhadap data peserta baik itu nilai, biodata dan lain sebagainya adalah hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.
9. Memperhatikan proses penilaian dan pencetakan DKHUN dan SKHUN jenjang SD sederajat, tidak ada lagi perubahan data setelah waktu yang disebutkan pada angka 8 di atas.
Demikian, untuk disampaikan kepada semua pihak yang terkait utamanya sekolah/madrasah sesuai data dalam file terlampir.
Terima kasih.
pemberitahuan ini khususnya ditujukan pd siapa pak? bgmn utk mengetahui apakah sekolah kami termasuk salah satu yg nilainya kosong??
ReplyDeletesilahkan download filenya mbak, nnt ada nama sekolahnya
Deletepak dulu saya lupa menuliskan nama mapel mulok sekarang sudah saya masukkan nama muloknya setelah itu dicentang validasi lagi tidak
ReplyDeletebisa validasi bisa juga tidak, karena bukan mapel UN (tidak harus kirim lembar validasi ke dinas lagi). jika tdk divalidasipun nnt klo ditutup akan ke validasi otomatis
DeleteNilai non UN saya ada yang tertukar pak, bisa diperbaiki tidak? bagaimana caranya?
ReplyDeletebisa, silahkan login di http://datasd2.pdkjateng.go.id
Deletecaranya sama seperti pada awal meng entry nilai pak?
Deletey sama
DeleteBrarti yang nile mapel UN yang masih kosong hanya 6 sd untuk kab pekalongan y pak?
ReplyDeletey yang benar-benar ada nilai blm dientry, klo sekolah lain ada yg mau revisi masih bisa juga
DeletePengajuan NISN scr manual ( lewat email) sudah dihentikan, karena sdg dilakukan matching peserta didik dapodik dg data nisn PDSP. Kedepannya nisn akan diinsertkan (diisi) ke dalam tabel peserta didik yg nisn nya kosong. pastikan nisn yg bpk ibu kirim lwat aplikasi dapodik : jika terisi, isilah sesuai dg kepemilikan dan nomor nisn yg bnar, jika tdk terisi, pastikan memang siswa tsb blm memilikinya, jika dilanggar , bs jadi masalh berikutnya, nisn terjadi duplikasi , nisn tdk diinsertkan dr pusat karena nisn sudah diisi sendiri dg dikarang2 (Rekayasa oleh sekolah)Apakah itu benar pak supri?
ReplyDeletekemungkinan benar, saya baca info tsb di groups. cuma kapan realisasinya itu yang saya blm tahu pasti, semoga segera bisa terwujud.
DeleteKalau benar, berarti email yang pengajuaan NISN baru yang di krim ke psdp kemdikbud tidak di tanggapi dong pak, padahal saya sudah mengirim email tiga kali....
Delete