Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, May 30, 2013

Klarifikasi Nilai Raport dan Ujian Sekolah Jenjang SD/MI

Info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah via email official, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 pukul 17.33 WIB

Yth. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah.

Mohon periksa data hasil pemeriksaan nilai jenjang SD sederajat dalam file terlampir.

Selanjutnya Panitia Ujian Nasional Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dan atau Sekolah/Madrasah yang bersangkutan berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi terhadap data dalam file terlampir.

Apabila diperlukan perubahan/editing, maka sekolah/madrasah yang bersangkutan dapat melakukannya dengan ketentuan:
1. Mengakses situs pendataan Online , untuk kode rayon 01-22 ke http://datasd.pdkjateng.go.id dan untuk kode rayon 23-42 ke http://datasd2.pdkjateng.go.id

2. Melakukan perubahan biodata (Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Kepala Sekolah dan NIP Kepala Sekolah) dan nilai setelah login ke situs pendataan menggunakan username dan password sekolah/madrasah masing-masing.
TIDAK DIANJURKAN EDITING BIODATA DENGAN CARA MUTASI KELAS dan COPAS dari EXCEL.
3. Batas waktu perubahan hingga hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.

4. Pengguna situs pendataan sekolah/madrasah yang melaksanakan perubahan data/editing bila memerlukan bantuan teknis dan atau klarifikasi data dapat berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.

5. Menjaga obyektivitas, konsistensi, ketertiban, dan keteraturan selama pelaksanaan perubahan/ editing.

6. Sekolah/Madrasah bertanggungjawab penuh atas kebenaran data yang diubah/diedit dengan prinsip perubahan/editing tidak merugikan siswa/peserta.

7. Panitia UN Kota/Kabupaten membubuhkan keterangan pada baris yang sama dalam data file excel, baik itu keterangan bahwa peserta mengundurkan diri, tidak mengikuti, atau tanpa keterangan, dan mengirimkan kembali file excel dengan keterangan klarifikasi ke alamat e-mail pendataan@pdkjateng.go.id

8. Batas akhir pengiriman klarifikasi dan atau perubahan terhadap data peserta baik itu nilai, biodata dan lain sebagainya adalah hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.

9. Memperhatikan proses penilaian dan pencetakan DKHUN dan SKHUN jenjang SD sederajat, tidak ada lagi perubahan data setelah waktu yang disebutkan pada angka 8 di atas.

Demikian, untuk disampaikan kepada semua pihak yang terkait utamanya sekolah/madrasah sesuai data dalam file terlampir.

Terima kasih.

File Klarifikasi dapat di download disini dan disini 
NB.
Sekaligus info bagi sekolah yang Nilai Raport mapel Non UN belum lengkap bisa diperbaiki saat ini (ditunggu sampai hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.)

13 comments :

  1. pemberitahuan ini khususnya ditujukan pd siapa pak? bgmn utk mengetahui apakah sekolah kami termasuk salah satu yg nilainya kosong??

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan download filenya mbak, nnt ada nama sekolahnya

      Delete
  2. pak dulu saya lupa menuliskan nama mapel mulok sekarang sudah saya masukkan nama muloknya setelah itu dicentang validasi lagi tidak

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa validasi bisa juga tidak, karena bukan mapel UN (tidak harus kirim lembar validasi ke dinas lagi). jika tdk divalidasipun nnt klo ditutup akan ke validasi otomatis

      Delete
  3. Nilai non UN saya ada yang tertukar pak, bisa diperbaiki tidak? bagaimana caranya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa, silahkan login di http://datasd2.pdkjateng.go.id

      Delete
    2. caranya sama seperti pada awal meng entry nilai pak?

      Delete
  4. Brarti yang nile mapel UN yang masih kosong hanya 6 sd untuk kab pekalongan y pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. y yang benar-benar ada nilai blm dientry, klo sekolah lain ada yg mau revisi masih bisa juga

      Delete
  5. Pengajuan NISN scr manual ( lewat email) sudah dihentikan, karena sdg dilakukan matching peserta didik dapodik dg data nisn PDSP. Kedepannya nisn akan diinsertkan (diisi) ke dalam tabel peserta didik yg nisn nya kosong. pastikan nisn yg bpk ibu kirim lwat aplikasi dapodik : jika terisi, isilah sesuai dg kepemilikan dan nomor nisn yg bnar, jika tdk terisi, pastikan memang siswa tsb blm memilikinya, jika dilanggar , bs jadi masalh berikutnya, nisn terjadi duplikasi , nisn tdk diinsertkan dr pusat karena nisn sudah diisi sendiri dg dikarang2 (Rekayasa oleh sekolah)Apakah itu benar pak supri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kemungkinan benar, saya baca info tsb di groups. cuma kapan realisasinya itu yang saya blm tahu pasti, semoga segera bisa terwujud.

      Delete
    2. Kalau benar, berarti email yang pengajuaan NISN baru yang di krim ke psdp kemdikbud tidak di tanggapi dong pak, padahal saya sudah mengirim email tiga kali....

      Delete