Menindaklanjuti telah beredarnya informasi Pemutakhiran Data NUPTK di alamat http://padamu.kemdikbud.go.id, perlu kami sampaikan beberapa hal dasar supaya tidak terjadi kesalahpahaman di sekolah:
1. Sejak berjalannya proses pendataan NUPTK (Tahun 2006), setiap tahun selalu ada pemutakhiran data (mengupdate biodata dari masing-masing PTK yang telah mempunyai NUPTK)
2. Tahun ini pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
3. Rilis resmi web http://padamu.kemdikbud.go.id sesuai dengan informasi yang ada di web tersebut adalah tanggal 20 Mei 2013 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan sampai dengan hari ini (Jumat, 17 Mei 2013) belum memperoleh surat resmi berkaitan dengan program tersebut diatas
5. Sambil menunggu rilis resmi dan surat resmi, kami persilahkan sekolah (Operator Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru) untuk mempelajari isi informasi di web tersebut utamanya mekanisme dan prosedur pelaksanaannya
Untuk sementara sedikit kami rangkum beberapa poit dasar mekanisme dan prosedur di Program PADAMU NEGERI (sesuai pemikiran dan penalaran kami saat ini);
Dilakukan oleh masing-masing PTK dengan mengunduh Formulir dialamat http://padamu.kemdikbud.go.id
Isikan Nama/NUPTK dan Sekolah Induk saat ini dikolom yang sudah disediakan, kemudian klik tombol Cari Data
Isikan Nama/NUPTK dan Sekolah Induk saat ini dikolom yang sudah disediakan, kemudian klik tombol Cari Data
A. Untuk Kepala Sekolah atau Guru akan ada 3 kemungkinan :
(1). Jika data PTK diserver berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah
(2). Jika data PTK diserver berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
(3). Jika data PTK diserver tidak berada di Sekolah (asumsi saat ini menurut kami misalkan berada di Madrasah atau Kabupaten/Kota lain) maka akan memperoleh Formulir A03
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala
Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi
oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika
sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
B. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten
Contoh Formulir A01 klik disini
Contoh Formulir A02 klik disini
Contoh Formulir A03 klik disini
Contoh Formulir A04 klik disini
Langkah 2: (Verifikasi dan Validasi Level 1/VerVal Lv. 1)
Dilaksanakan oleh Operator Sekolah dan Operator Kabupaten dengan melakukan login di alamat http://padamu.siap.web.id
A. Admin/Operator Sekolah
(1) Menerima Formulir A01 dari semua PTK yang ada di sekolah;
(2) Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang;
(3) Mencari data PTK di server http://padamu.siap.web.id berdasarkan "Kode Formulir" (contoh kode : YQ15X)
Akan ada 2 kemungkinan :
a. Jika PTK terdaftar di Server
--> Operator Sekolah melakukan Verifikasi dan Validasi data PTK tersebut, kemudian mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK;
--> Menyerahkan Tanda Bukti VerVal Lv. 1 kepada PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan menuju ke Langkah 3
b. Jika PTK tidak terdaftar di Server
--> Operator Sekolah wajib mencetak Formulir A02 PTK tersebut dari Server;
--> Menyerahkan Formulir A02 ke PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 1 huruf A poit (2)
B. Admin/Operator Kabupaten
(1) Menerima Formulir dari PTK (type : A02, A03 dan A04);
(2) Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang;
(3) Mencari data PTK di server http://padamu.siap.web.id berdasarkan "Kode Formulir" (contoh kode : YQ15X)
Akan ada 2 kemungkinan :
a. Jika PTK adalah Pengawas
--> Operator Kabupaten melakukan Verifikasi dan Validasi data PTK tersebut, kemudian mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi Pengawas;
--> Menyerahkan Tanda Bukti VerVal Lv. 1 kepada PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan menuju ke Langkah 3
b. Jika PTK adalah Kepala Sekolah atau Guru
--> Operator Kabupaten akan mengecek Sekolah Induk untuk PTK tersebut;
--> Operator Kabupaten akan mencetak Formulir A01 dan diserahkan ke PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 2
Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK klik disini
Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi Pengawas klik disini
Langkah 3: (Aktivasi Akun & Updating Biodata ONLINE di http://padamu.siap.web.id)
1. Dilakukan setelah PTK memperoleh Tanda Bukti VerVal Lv. 1
2. Untuk pertama kali masuk, lakukan Aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan USER ID dan KODE AKTIVASI, ikuti langkah-langkah yang muncul dan lengkapi datanya, jika telah selesai pastikan PASSWORD BARU di SIMPAN dengan benar. (saat mengentry password baru pastikan dicatat karena kan digunakan untuk login-login hari-hari berikutnya)
3. Untuk masuk selanjutnya gunakan USER ID dan PASSWORD BARU hasil dari Aktivasi pertama kali tersebut
4. Setelah berhasil Aktivasi masing-masing PTK secara mandiri wajib :
(a) Melengkapi Formulir Isian EDS
(b) Melengkapi Data Rincian NUPTK
5. Jika semua Formulir yang ada di http://padamu.siap.web.id telah lengkap maka PTK wajib mengunduh BERKAS ISIAN dan mencetak KODE VERIFIKASI DAN VALIDASI LEVEL 2 (di web http://padamu.kemdikbud.go.id belum ada contoh KODE VERVAL LV. 2)
6. Untuk Kepala Sekolah dan Guru menyerahkan KODE VERVAL LV. 2 ke Operator Sekolah untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 4
7. Untuk Kepala Sekolah dan Guru menyerahkan KODE VERVAL LV. 2 ke Operator Kabupaten untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 4
Langkah 4: (Verifikasi dan Validasi Formulir ONLINE Yang telah diisi PTK dengan BERKAS)
Dilaksanakan oleh Operator Sekolah dan Operator Kabupaten dengan melakukan login di alamat http://padamu.siap.web.id
A. Admin/Operator Sekolah
(1) Menerima KODE VERVAL LV. 2 dari semua PTK yang ada di sekolah;
(2) Mengecek kelengkapan data di SERVER, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang (kembali ke Langkah 3 poit 4);
(3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang telah diisi ONLINE oleh PTK dengan BERKAS yang ada di Sekolah;
--> Jika belum sesuai dikembalikan ke PTK untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 3 poit 4
--> Jika sudah sesuai maka Operator Sekolah mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 dan menyerahkannya ke PTK (sebagai bukti proses telah selesai)
A. Admin/Operator Kabupaten
(1) Menerima KODE VERVAL LV. 2 dari Pengawas;
(2) Mengecek kelengkapan data di SERVER, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke Pengawas untuk dilengkapi ulang (kembali ke Langkah 3 poit 4);
(3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang telah diisi ONLINE oleh PTK dengan BERKAS yang ada di Dinas;
--> Jika belum sesuai dikembalikan ke Pengawas untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 3 poit 4
--> Jika sudah sesuai maka Operator Kabupaten mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 dan menyerahkan ke Pengawas (sebagai bukti proses telah selesai)
Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 2 versi PTK klik disini
.:: SELESAI ::.
Semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada yang tidak tepat
NB.
--> Saat ini alur masih berhenti di Langkah 1, Langkah 2 menunggu pembagian Akun (User dan Password) dari LPMP Jawa Tengah
--> Untuk Pengajuan NUPTK Baru Diagram Alurnya MASIH TERPUTUS, sehingga kami belum bisa memberikan penjelasan mekanisme dan prosedurnya. Silahkan cek diagram alurnya disini
Makasih atas inpone pak Supri.... untuk operator SD se kab. Pekalongan apakah sudah siap dengan Tugas Baru? ...
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, Pak. Beberapa hari yang lalu, sekolah kami mencoba menginput data dan kemudian mendownload formulir A01 (Level 1). Di bagian IDENTITAS AWAL, tertulis "Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung". Saya coba dengan PTK yang berbeda, data tersebut masih sama. Mohon pencerahannya. Terima kasih
ReplyDeleteuntuk web http://padamu.kemdikbud.go.id sdh ON, silahkan dicoba download
Deleteuntuk web http://padamu.siap.web.id tak cek pagi ini blm ON
Sip, Pak. Kmrn sdh sy download. Alhamdulillah sdh dpt form A01 semua. Trm ksh
DeleteTerima KAsih Info Tersebut Sangat Bermanfaat, Salam Hangat dari Wonogiri
DeletePak Supri....maaf saya mo minta no hp panjenengan,tolong kirim ke e-mail saya, widdien123@gmail.com. Terima kasih.
DeleteYuk kita pelajari, baca petunjuk2nya sebelum mem VERVAL, semoga bermanfaat dan mendapat berkah
ReplyDeleteassalamualaikum...pak pri kok saya mencoba input secara online tidak bisa login pak..bagaimana ini pak.?
ReplyDeleteterimakasih.
tak cek sampai pagi hari ini menu blm ON mas
DeleteOh njih pak terimakasih banyak. dan kalo misalnya untuk merubah data di pdk.jateng bagaimana. SMP saya masih memakai Nama Kepsek Lama ..terimakasih
Deleteklo SMP harus ke dinas provinsi
Deleteoh njih pak.apakah harus membawa surat keterangan dari dindik. trimakasih pak
Deletesebaiknya bawa pengantar dari dinas, silahkan buat surat permohonan dari sekolah dulu nnt bawa ke bidang dikmen
Deleteoh njih pak terimakasih banyak infonya pak..
Deletesalam SMP SATAP Notogiwang
terima kasih atas infonya mas supri.... kalau sudah berjalan sepertinya waoe keren deh buat dunia pendidikan hehe...
ReplyDeletepak mohon surat edaran dari dinas agar info ini tidak dipandang sebelah mata
ReplyDeleteoperator NUPTK dinas pendidikan mas Suswantanto, saya sdh koordinasi katanya dia nunggu surat resmi dari LPMP Jateng, karena bukan tugas pokok saya y mohon teman-teman untuk bersabar menunggu surat resminya
Deletepak supri, saya coba dowload di webnya, kok beberapa guru ada yang mendapat formulir A01,yang lainnya mendapat formulir A03, kok beda-beda ya?
ReplyDeletemakanya pelajari dulu langkah demi langkah postingan saya diatas, nnt bisa mudeng kenapa dapat formulirnya beda2
DeleteAq masih belum paham mas,,untuk User ID nya apa??untuk mengaktifkan akun bagaimana...???apakah pengisian secara manual terlebih dahulu,,
ReplyDeletemohon nantinya ada Sosialisasi lebih lanjut dari Dinas..
mksh
oke pak..
ReplyDeletePak Supri, Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK, gak bisa di download isinya kosong?
ReplyDeletelink keliru, sdh tak perbaiki, silahkan dicoa. trims infonya
Deleteternyata link dari contoh2 dokumen berubah semua, siang ini sdh saya perbaiki
DeleteTernyata Pembagian Kode Formulir secara otomatis terbagi sendiri,,
ReplyDeleteyang PTK sudah terverifikasi lgsg masuk ke Formulir AO1..
tp Jika PTK belum terverifikasi ( NPSN atau Data Sekolah kosong ) lgsung masuk ke Formulir A03..
langkah selanjutnya apa pak Supri..
lgsg kirim ke Dinas pox untuk mendapatkan Verval.1
baik yg sudah dapat formulir A01, A02 maupun A03 semua menunggu web http://padamu.siap.web.id ON, karena langkah selanjutnya (Langkah 2) dialamat web tsb. Saat ini Aktivasi untuk Operator Sekolah maupun Operator Kabupaten blm di beri, jadi masih terhenti di Langkah 1 semua
DeleteMohon penjelasan mas Supri, Saya Tejo BAskoro, kemarin saya sudah mengunduh formulir verifikasi NUPTK, tetapi data saya di padamau.kemdikbud.go.id statusnya NON PNS, padahal saya memperoleh NUPTK setelah saya lolos CPNS dan di tempatkan di lebakbarang, sedangkan teman yang lain statusnya di PNS semua. tlng penjelasannya apa yang harus saya lalukan. matur nuwun
ReplyDeleteedit datanya di Formulir A01, nnt nunggu web http://padamu.siap.web.id ON dan lakukan edit data di situ
Deleteterima kasih mas atas informasinya
Deletemas mau tanya untuk yang madrasah gimana...ko' belum ada info
ReplyDeletesaya juga masih menunggu info dari LPMP, apakah madrasah juga ikut di program ini atau tidak, jika ikut nnt operator madrasah juga akan dapat Akun
Deletebingung? gimana dg yang belum punya nuptk?
ReplyDeleteUtk pengajuan NUPTK Baru alurnya masih terputus, kita tunggu info lebih lanjut dari jakarta
DeletePak untuk perubahan data ( Nama ada kesalahan )
Deletedan untuk mempunyai akun caranya bgmana,?
1. sementara perbaiki di formulir A1, nnt klo PTK sdh dapat akun baru perbaiki di web
Delete2. Akun akan diberikan oleh dinas, tapi menunggu dinas dapat akun dulu dari LPMP
ia pak pri .. trimakasih kami tunggu kabar selanjutnya ..
DeleteFormulir A03 dikirim kekabupaten lewat UPT ato kirim via email???????
ReplyDeletesaat ini di kab. pekalongan blm jelas mekanismenya pengiriman formulir A02 dan A03 ke dinas karena masih menunggu surat dari LPMP, kemungkinan lewat UPT biar tidak ramai2 ke dinas
DeleteSebaiknya setelah ada surat resmi dari LPMP, agar segera diadakan pelatihan pengisian VerVal NUPTK ini
ReplyDeletesiap pak...selalu ditunggu infonya.. ini guru dan karyawan ngejar ngejar saya pak.ga ada pertanyaan lain selain NUPTK.
ReplyDeleteambil sisi positifnya dulu, berarti program baru ini sukses (minimal irit anggaran sosialisasi)
Deletesip beres pak...tapi kok kali ini pemutakhirannya cukup ribet ya pak..
DeleteTerimakasih mas supri atas informasinya..... saya tunggu berita berikutnya
ReplyDeletemas Supri
ReplyDeleteuntuk guru yg sudah mutasi ke sekolahan lain bagaimana? apakah sekolah lama juga mencetak formulirnya?
cukup di sekolah induk yang sekarang
Deletehehehe.. terima kasih mas supri atas infonya...
ReplyDeleteTapi koyo ne kerjaan baru tambah mumet maneh kie..
ah. tambah mumet ki kang, operator di plokonto terus yo, program akeh tapi ora ono penghargaane, pye jalll, wkwkwk
ReplyDeletekode VerVal Lv.1 dapatnya kapan ya mas? ini teman-teman SD saya selalu tanya kepada beta, jadinya beta tanya deh kepada mas supri hehehe...
ReplyDeleteminggu depan Operator UPT akan dilatih oleh Operator nuptk kab (mas suswantanto), silahkan semua formulir yg telah diisi dan dilampiri berkas pendukung dikumpulkan ke UPT dulu
DeleteUntuk pembagian user ke sekolah setelah pelatihan tsb
Setelah download form A01 trus diisi dan dilengkapi, lalu langkah selanjutnya diapain ini formnya?
ReplyDeleteUntuk sekolah di wilayah kab. pekalongan jika dari SD formulir dikirm ke UPT, jika SMP/SMA/SMK simpan di sekolah dulu menunggu pelatihan dari mas suswantanto (operator nuptk kab. pkl)
Deletedari UPT kok minta dilampirkan akte kelahiran dan SK terakhir juga?
Deletepadahal di website dan diketerangan form A01 ga ada info tentang itu?
sementara banyak guru (terutama yang sudah usia 50 th ke atas) ga punya akte..gimana ini pak?
klo tdk punya akte bisa diganti dengan surat keterangan kelahiran
DeletePak kok lampiran FORM beda2, yang download awal dilampiri Akte tapi yang sekarang KK,,apa bermasalah? kalau sudah terlanjur download apa harus ulang download lagi untuk formulir yang baru?
ReplyDeletemungkin banyak yg tdk punya Akte dan usul ke pusat, menurut saya tidak harus download ulang klo tdk punya Akte silahakan bisa ganti Surat Keterangan Kelahiran
ReplyDeleteass...
ReplyDeletemas da kasus data sekolah termerger..
NPSN_nya sekolah A ( ex SDN Gunadarma)sesuai dengan nomenklatur, tapi Namanya sekolah Ab (ex SDN Gunadarma siswa) isi data PTKnya data sekolah A dan Ab.. untuk ngedit nama sekolah ternyata tidak bisa karena hanya operator padamu negeri yang berhak.
gmana caranya tu mas supaya namanya sesuai dengan NPSN dan Nomenklatur..
silahakn bawa formulir ke dinas pendidikan kab/kota, nnt biar dibetulkan oleh operator dinas
Deleteuntuk PTK yang mendapatkan Formulir A03 kepala sekolah mana yang menandatangani, karena keterangan dari Operator Kecamatan yang dimaksud sekolah induk adalah sekolah asal PTK sebelum mutasi sekarang, mohon pencerahan mas. terimakasih
ReplyDeleteklo pemahaman saya yang tanda tangan dokumen jelas kepala sekolah yg sekarang
Deletepada waktu mendownload formulir kan ada pertanyaan apakah masih aktif di sekolah induk atau tidak saya terlanjur pilih ya karena tidak tau bahwa PTK bersangkutan sudah tidak aktif,.. jadinya sekarang PTK tersebut dapat formulir A01 dan proses pengisian datanya sudah sampai pada pengisian data rinci verval 1,.. bagaimana solusinya ???? trimakasih sebelumnya
ReplyDeletemohon dibalas
mohon maaf saya tidak berani menjawab (takut salah jawaban), silahkan hubungi langsung operator nuptk kabupaten atau operator nuptk kecamatan (upt)
Deletemas..kenapa setelah ngisi EDS dan data rinci..belum bisa ctak tanda bukti verval LV 2...apa karena KS ???
ReplyDeletesetahu saya (denger2 dari operator) untuk KS harus menunggu semua PTK yang ada disekolah tsb selesai semua, tapi untuk lebih pastinya silahkan hubungi operator nuptk kabupaten atau operator nuptk kecamatan (upt)
DeleteMakasih atas info yang sangat berguna diatas, sangat membantu sekali.
ReplyDeletemohon infonya, untuk pengisian data rincian khusunya data sebagai pendidik/ guru, diisi dengan TMT sebagai GTT atau TMT sebagai CPNS. saya sebagai guru dimulai sebagai GTT 2 juli 2007 dan sebagai CPNS mulai 1 Pebruari 2009. mohon penjelasnnya
ReplyDeletesaya tidak mengurusi nuptk tp secara umum begini, utk PNS silahkan cek SK CPNSnya jika di dlm SK tertulis masa kerja 0 tahun 0 bulan maka di TMT Pendidik isi sesuai SK CPNS (sesuai contoh kasus 1 Peb 2009), jika di SK CPNS tertulis masa kerja 1 tahun 7 bulan maka TMT Pendidik diisi 2 juli 2007
Deleteassallamualaikum..maaf pak saya mau tanya.apakah bisa NUPTK yg sdh tdk aktif selama setahun diaktifkan kembali?
ReplyDeletesetahu saya bisa, coba hubungi pengelola nuptk di dinas pendidikan kab/kota anda
Delete