Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Friday, May 17, 2013

Informasi awal Pemutakhiran Data NUPTK

Menindaklanjuti telah beredarnya informasi Pemutakhiran Data NUPTK di alamat http://padamu.kemdikbud.go.id, perlu kami sampaikan beberapa hal dasar supaya tidak terjadi kesalahpahaman di sekolah:
1. Sejak berjalannya proses pendataan NUPTK (Tahun 2006), setiap tahun selalu ada pemutakhiran data (mengupdate biodata dari masing-masing PTK yang telah mempunyai NUPTK)
2. Tahun ini pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
3. Rilis resmi web http://padamu.kemdikbud.go.id sesuai dengan informasi yang ada di web tersebut adalah tanggal 20 Mei 2013 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan sampai dengan hari ini (Jumat, 17 Mei 2013) belum memperoleh surat resmi berkaitan dengan program tersebut diatas
5. Sambil menunggu rilis resmi dan surat resmi, kami persilahkan sekolah (Operator Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru) untuk mempelajari isi informasi di web tersebut utamanya mekanisme dan prosedur pelaksanaannya

Untuk sementara sedikit kami rangkum beberapa poit dasar mekanisme dan prosedur di Program PADAMU NEGERI (sesuai pemikiran dan penalaran kami saat ini);
Langkah 1 : (Download Formulir)
Dilakukan oleh masing-masing PTK dengan mengunduh Formulir dialamat http://padamu.kemdikbud.go.id
Isikan Nama/NUPTK dan Sekolah Induk saat ini dikolom yang sudah disediakan, kemudian klik tombol Cari Data
A. Untuk Kepala Sekolah atau Guru akan ada 3 kemungkinan :
(1). Jika data PTK diserver berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah
(2). Jika data PTK diserver berada  di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
(3). Jika data PTK diserver tidak berada di Sekolah (asumsi saat ini menurut kami misalkan berada di Madrasah atau Kabupaten/Kota lain) maka akan memperoleh Formulir A03
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)

B. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten

Contoh Formulir A01 klik disini
Contoh Formulir A02 klik disini
Contoh Formulir A03 klik disini
Contoh Formulir A04 klik disini

Langkah 2: (Verifikasi dan Validasi Level 1/VerVal Lv. 1)
Dilaksanakan oleh Operator Sekolah dan Operator Kabupaten dengan melakukan login di alamat http://padamu.siap.web.id
A. Admin/Operator Sekolah
(1) Menerima Formulir A01 dari semua PTK yang ada di sekolah;
(2) Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang;
(3) Mencari data PTK di server http://padamu.siap.web.id berdasarkan "Kode Formulir" (contoh kode : YQ15X)
Akan ada 2 kemungkinan :
a. Jika PTK terdaftar di Server
--> Operator Sekolah melakukan Verifikasi dan Validasi data PTK tersebut, kemudian mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK;
--> Menyerahkan Tanda Bukti VerVal Lv. 1 kepada PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan menuju ke Langkah 3
b.  Jika PTK tidak terdaftar di Server
--> Operator Sekolah wajib mencetak Formulir A02 PTK tersebut dari Server;
--> Menyerahkan Formulir A02 ke PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 1 huruf A poit (2)

B. Admin/Operator Kabupaten
(1) Menerima Formulir dari PTK (type : A02, A03 dan A04);
(2) Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang;
(3) Mencari data PTK di server http://padamu.siap.web.id berdasarkan "Kode Formulir" (contoh kode : YQ15X)
Akan ada 2 kemungkinan :
a. Jika PTK adalah Pengawas
--> Operator Kabupaten melakukan Verifikasi dan Validasi data PTK tersebut, kemudian mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi Pengawas;
--> Menyerahkan Tanda Bukti VerVal Lv. 1 kepada PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan menuju ke Langkah 3
b. Jika PTK adalah Kepala Sekolah atau Guru
--> Operator Kabupaten akan mengecek Sekolah Induk untuk PTK tersebut;
--> Operator Kabupaten akan mencetak Formulir A01 dan diserahkan ke PTK yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 2

Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK klik disini
Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi Pengawas klik disini

Langkah 3: (Aktivasi Akun & Updating Biodata ONLINE di http://padamu.siap.web.id)
1. Dilakukan setelah PTK memperoleh Tanda Bukti VerVal Lv. 1
2. Untuk pertama kali masuk, lakukan Aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan USER ID dan KODE AKTIVASI, ikuti langkah-langkah yang muncul dan lengkapi datanya, jika telah selesai pastikan PASSWORD BARU di SIMPAN dengan benar. (saat mengentry password baru pastikan dicatat karena kan digunakan untuk login-login hari-hari berikutnya)
3. Untuk masuk selanjutnya gunakan USER ID dan PASSWORD BARU hasil dari Aktivasi pertama kali tersebut
4. Setelah berhasil Aktivasi masing-masing PTK secara mandiri wajib :
(a) Melengkapi Formulir Isian EDS
(b) Melengkapi Data Rincian NUPTK
5. Jika semua Formulir yang ada di http://padamu.siap.web.id telah lengkap maka PTK wajib mengunduh BERKAS ISIAN dan mencetak KODE VERIFIKASI DAN VALIDASI LEVEL 2 (di web http://padamu.kemdikbud.go.id belum ada contoh KODE VERVAL LV. 2)
6. Untuk Kepala Sekolah dan Guru menyerahkan KODE VERVAL LV. 2 ke Operator Sekolah untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 4
7. Untuk Kepala Sekolah dan Guru menyerahkan KODE VERVAL LV. 2 ke Operator Kabupaten untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 4

Langkah 4: (Verifikasi dan Validasi Formulir ONLINE Yang telah diisi PTK dengan BERKAS)
Dilaksanakan oleh Operator Sekolah dan Operator Kabupaten dengan melakukan login di alamat http://padamu.siap.web.id
A. Admin/Operator Sekolah
(1) Menerima KODE VERVAL LV. 2 dari semua PTK yang ada di sekolah;
(2) Mengecek kelengkapan data di SERVER, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang (kembali ke Langkah 3 poit 4);
(3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang telah diisi ONLINE oleh PTK dengan BERKAS yang ada di Sekolah;
--> Jika belum sesuai dikembalikan ke PTK untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 3 poit 4
--> Jika sudah sesuai maka Operator Sekolah mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 dan menyerahkannya ke PTK (sebagai bukti proses telah selesai)

A. Admin/Operator Kabupaten
(1) Menerima KODE VERVAL LV. 2 dari Pengawas;
(2) Mengecek kelengkapan data di SERVER, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke Pengawas untuk dilengkapi ulang (kembali ke Langkah 3 poit 4);
(3) Melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang telah diisi ONLINE oleh PTK dengan BERKAS yang ada di Dinas;
--> Jika belum sesuai dikembalikan ke Pengawas untuk ditindaklanjuti dengan Langkah 3 poit 4
--> Jika sudah sesuai maka Operator Kabupaten mencetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 dan menyerahkan ke Pengawas (sebagai bukti proses telah selesai)

Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 2 versi PTK klik disini

.:: SELESAI ::.

Semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada yang tidak tepat
NB. 
--> Saat ini alur masih berhenti di Langkah 1, Langkah 2 menunggu pembagian Akun (User dan Password) dari LPMP Jawa Tengah
--> Untuk Pengajuan NUPTK Baru Diagram Alurnya MASIH TERPUTUS, sehingga kami belum bisa memberikan penjelasan mekanisme dan prosedurnya. Silahkan cek diagram alurnya disini

68 comments :

  1. Makasih atas inpone pak Supri.... untuk operator SD se kab. Pekalongan apakah sudah siap dengan Tugas Baru? ...

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas informasinya, Pak. Beberapa hari yang lalu, sekolah kami mencoba menginput data dan kemudian mendownload formulir A01 (Level 1). Di bagian IDENTITAS AWAL, tertulis "Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung". Saya coba dengan PTK yang berbeda, data tersebut masih sama. Mohon pencerahannya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk web http://padamu.kemdikbud.go.id sdh ON, silahkan dicoba download
      untuk web http://padamu.siap.web.id tak cek pagi ini blm ON

      Delete
    2. Sip, Pak. Kmrn sdh sy download. Alhamdulillah sdh dpt form A01 semua. Trm ksh

      Delete
    3. Terima KAsih Info Tersebut Sangat Bermanfaat, Salam Hangat dari Wonogiri

      Delete
    4. Pak Supri....maaf saya mo minta no hp panjenengan,tolong kirim ke e-mail saya, widdien123@gmail.com. Terima kasih.

      Delete
  3. Yuk kita pelajari, baca petunjuk2nya sebelum mem VERVAL, semoga bermanfaat dan mendapat berkah

    ReplyDelete
  4. assalamualaikum...pak pri kok saya mencoba input secara online tidak bisa login pak..bagaimana ini pak.?
    terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. tak cek sampai pagi hari ini menu blm ON mas

      Delete
    2. Oh njih pak terimakasih banyak. dan kalo misalnya untuk merubah data di pdk.jateng bagaimana. SMP saya masih memakai Nama Kepsek Lama ..terimakasih

      Delete
    3. klo SMP harus ke dinas provinsi

      Delete
    4. oh njih pak.apakah harus membawa surat keterangan dari dindik. trimakasih pak

      Delete
    5. sebaiknya bawa pengantar dari dinas, silahkan buat surat permohonan dari sekolah dulu nnt bawa ke bidang dikmen

      Delete
    6. oh njih pak terimakasih banyak infonya pak..

      salam SMP SATAP Notogiwang

      Delete
  5. terima kasih atas infonya mas supri.... kalau sudah berjalan sepertinya waoe keren deh buat dunia pendidikan hehe...

    ReplyDelete
  6. pak mohon surat edaran dari dinas agar info ini tidak dipandang sebelah mata

    ReplyDelete
    Replies
    1. operator NUPTK dinas pendidikan mas Suswantanto, saya sdh koordinasi katanya dia nunggu surat resmi dari LPMP Jateng, karena bukan tugas pokok saya y mohon teman-teman untuk bersabar menunggu surat resminya

      Delete
  7. pak supri, saya coba dowload di webnya, kok beberapa guru ada yang mendapat formulir A01,yang lainnya mendapat formulir A03, kok beda-beda ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. makanya pelajari dulu langkah demi langkah postingan saya diatas, nnt bisa mudeng kenapa dapat formulirnya beda2

      Delete
  8. Aq masih belum paham mas,,untuk User ID nya apa??untuk mengaktifkan akun bagaimana...???apakah pengisian secara manual terlebih dahulu,,
    mohon nantinya ada Sosialisasi lebih lanjut dari Dinas..
    mksh

    ReplyDelete
  9. Pak Supri, Contoh Tanda Bukti VerVal Lv. 1 versi PTK, gak bisa di download isinya kosong?

    ReplyDelete
    Replies
    1. link keliru, sdh tak perbaiki, silahkan dicoa. trims infonya

      Delete
    2. ternyata link dari contoh2 dokumen berubah semua, siang ini sdh saya perbaiki

      Delete
  10. Ternyata Pembagian Kode Formulir secara otomatis terbagi sendiri,,
    yang PTK sudah terverifikasi lgsg masuk ke Formulir AO1..
    tp Jika PTK belum terverifikasi ( NPSN atau Data Sekolah kosong ) lgsung masuk ke Formulir A03..
    langkah selanjutnya apa pak Supri..
    lgsg kirim ke Dinas pox untuk mendapatkan Verval.1

    ReplyDelete
    Replies
    1. baik yg sudah dapat formulir A01, A02 maupun A03 semua menunggu web http://padamu.siap.web.id ON, karena langkah selanjutnya (Langkah 2) dialamat web tsb. Saat ini Aktivasi untuk Operator Sekolah maupun Operator Kabupaten blm di beri, jadi masih terhenti di Langkah 1 semua

      Delete
  11. Mohon penjelasan mas Supri, Saya Tejo BAskoro, kemarin saya sudah mengunduh formulir verifikasi NUPTK, tetapi data saya di padamau.kemdikbud.go.id statusnya NON PNS, padahal saya memperoleh NUPTK setelah saya lolos CPNS dan di tempatkan di lebakbarang, sedangkan teman yang lain statusnya di PNS semua. tlng penjelasannya apa yang harus saya lalukan. matur nuwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. edit datanya di Formulir A01, nnt nunggu web http://padamu.siap.web.id ON dan lakukan edit data di situ

      Delete
    2. terima kasih mas atas informasinya

      Delete
  12. mas mau tanya untuk yang madrasah gimana...ko' belum ada info

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya juga masih menunggu info dari LPMP, apakah madrasah juga ikut di program ini atau tidak, jika ikut nnt operator madrasah juga akan dapat Akun

      Delete
  13. bingung? gimana dg yang belum punya nuptk?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Utk pengajuan NUPTK Baru alurnya masih terputus, kita tunggu info lebih lanjut dari jakarta

      Delete
    2. Pak untuk perubahan data ( Nama ada kesalahan )
      dan untuk mempunyai akun caranya bgmana,?

      Delete
    3. 1. sementara perbaiki di formulir A1, nnt klo PTK sdh dapat akun baru perbaiki di web
      2. Akun akan diberikan oleh dinas, tapi menunggu dinas dapat akun dulu dari LPMP

      Delete
    4. ia pak pri .. trimakasih kami tunggu kabar selanjutnya ..

      Delete
  14. Formulir A03 dikirim kekabupaten lewat UPT ato kirim via email???????

    ReplyDelete
    Replies
    1. saat ini di kab. pekalongan blm jelas mekanismenya pengiriman formulir A02 dan A03 ke dinas karena masih menunggu surat dari LPMP, kemungkinan lewat UPT biar tidak ramai2 ke dinas

      Delete
  15. Sebaiknya setelah ada surat resmi dari LPMP, agar segera diadakan pelatihan pengisian VerVal NUPTK ini

    ReplyDelete
  16. siap pak...selalu ditunggu infonya.. ini guru dan karyawan ngejar ngejar saya pak.ga ada pertanyaan lain selain NUPTK.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ambil sisi positifnya dulu, berarti program baru ini sukses (minimal irit anggaran sosialisasi)

      Delete
    2. sip beres pak...tapi kok kali ini pemutakhirannya cukup ribet ya pak..

      Delete
  17. Terimakasih mas supri atas informasinya..... saya tunggu berita berikutnya

    ReplyDelete
  18. mas Supri
    untuk guru yg sudah mutasi ke sekolahan lain bagaimana? apakah sekolah lama juga mencetak formulirnya?

    ReplyDelete
  19. hehehe.. terima kasih mas supri atas infonya...
    Tapi koyo ne kerjaan baru tambah mumet maneh kie..

    ReplyDelete
  20. ah. tambah mumet ki kang, operator di plokonto terus yo, program akeh tapi ora ono penghargaane, pye jalll, wkwkwk

    ReplyDelete
  21. kode VerVal Lv.1 dapatnya kapan ya mas? ini teman-teman SD saya selalu tanya kepada beta, jadinya beta tanya deh kepada mas supri hehehe...

    ReplyDelete
    Replies
    1. minggu depan Operator UPT akan dilatih oleh Operator nuptk kab (mas suswantanto), silahkan semua formulir yg telah diisi dan dilampiri berkas pendukung dikumpulkan ke UPT dulu
      Untuk pembagian user ke sekolah setelah pelatihan tsb

      Delete
  22. Setelah download form A01 trus diisi dan dilengkapi, lalu langkah selanjutnya diapain ini formnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk sekolah di wilayah kab. pekalongan jika dari SD formulir dikirm ke UPT, jika SMP/SMA/SMK simpan di sekolah dulu menunggu pelatihan dari mas suswantanto (operator nuptk kab. pkl)

      Delete
    2. dari UPT kok minta dilampirkan akte kelahiran dan SK terakhir juga?
      padahal di website dan diketerangan form A01 ga ada info tentang itu?
      sementara banyak guru (terutama yang sudah usia 50 th ke atas) ga punya akte..gimana ini pak?

      Delete
    3. klo tdk punya akte bisa diganti dengan surat keterangan kelahiran

      Delete
  23. Pak kok lampiran FORM beda2, yang download awal dilampiri Akte tapi yang sekarang KK,,apa bermasalah? kalau sudah terlanjur download apa harus ulang download lagi untuk formulir yang baru?

    ReplyDelete
  24. mungkin banyak yg tdk punya Akte dan usul ke pusat, menurut saya tidak harus download ulang klo tdk punya Akte silahakan bisa ganti Surat Keterangan Kelahiran

    ReplyDelete
  25. ass...
    mas da kasus data sekolah termerger..
    NPSN_nya sekolah A ( ex SDN Gunadarma)sesuai dengan nomenklatur, tapi Namanya sekolah Ab (ex SDN Gunadarma siswa) isi data PTKnya data sekolah A dan Ab.. untuk ngedit nama sekolah ternyata tidak bisa karena hanya operator padamu negeri yang berhak.
    gmana caranya tu mas supaya namanya sesuai dengan NPSN dan Nomenklatur..

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahakn bawa formulir ke dinas pendidikan kab/kota, nnt biar dibetulkan oleh operator dinas

      Delete
  26. untuk PTK yang mendapatkan Formulir A03 kepala sekolah mana yang menandatangani, karena keterangan dari Operator Kecamatan yang dimaksud sekolah induk adalah sekolah asal PTK sebelum mutasi sekarang, mohon pencerahan mas. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo pemahaman saya yang tanda tangan dokumen jelas kepala sekolah yg sekarang

      Delete
  27. pada waktu mendownload formulir kan ada pertanyaan apakah masih aktif di sekolah induk atau tidak saya terlanjur pilih ya karena tidak tau bahwa PTK bersangkutan sudah tidak aktif,.. jadinya sekarang PTK tersebut dapat formulir A01 dan proses pengisian datanya sudah sampai pada pengisian data rinci verval 1,.. bagaimana solusinya ???? trimakasih sebelumnya

    mohon dibalas

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf saya tidak berani menjawab (takut salah jawaban), silahkan hubungi langsung operator nuptk kabupaten atau operator nuptk kecamatan (upt)

      Delete
  28. mas..kenapa setelah ngisi EDS dan data rinci..belum bisa ctak tanda bukti verval LV 2...apa karena KS ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu saya (denger2 dari operator) untuk KS harus menunggu semua PTK yang ada disekolah tsb selesai semua, tapi untuk lebih pastinya silahkan hubungi operator nuptk kabupaten atau operator nuptk kecamatan (upt)

      Delete
  29. Makasih atas info yang sangat berguna diatas, sangat membantu sekali.

    ReplyDelete
  30. mohon infonya, untuk pengisian data rincian khusunya data sebagai pendidik/ guru, diisi dengan TMT sebagai GTT atau TMT sebagai CPNS. saya sebagai guru dimulai sebagai GTT 2 juli 2007 dan sebagai CPNS mulai 1 Pebruari 2009. mohon penjelasnnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya tidak mengurusi nuptk tp secara umum begini, utk PNS silahkan cek SK CPNSnya jika di dlm SK tertulis masa kerja 0 tahun 0 bulan maka di TMT Pendidik isi sesuai SK CPNS (sesuai contoh kasus 1 Peb 2009), jika di SK CPNS tertulis masa kerja 1 tahun 7 bulan maka TMT Pendidik diisi 2 juli 2007

      Delete
  31. assallamualaikum..maaf pak saya mau tanya.apakah bisa NUPTK yg sdh tdk aktif selama setahun diaktifkan kembali?

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu saya bisa, coba hubungi pengelola nuptk di dinas pendidikan kab/kota anda

      Delete