Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Sunday, March 31, 2013

Update DAPODIK Untuk Dasar Pencetakan SK Tunjangan Profesi

Kepada Operator Aplikasi Pendataan Dikdas SD dan SMP se-Kabupaten Pekalongan, perlu kami sampaikan beberapa hal mendasar terkait pengunaan DAPODIK untuk verifikasi SK Tunjangan Sertifikasi ;
1. Data dasar yang digunakan adalah Data Semester II 
2. Untuk sekolah yang sudah memperoleh lembar verifikasi dari PPTK Dikdas mohon untuk dicermati statusnya :
- Pastikan status data Sudah Update 
--> bagi sekolah yang status PTKnya Belum Update, segera kirim Data Semester II. Hanya PTK dengan status Sudah Update yang bisa masuk ke tahap verifikasi berikutnya
- Sudah/Tidak Memenuhi Syarat 
--> Jika status PTK Sudah Update dan Memenuhi Syarat maka sudah aman, tinggal menunggu saja
--> Jika status PTK Sudah Update dan Tidak Memenuhi Syarat, berarti sekolah sudah kirim data Semester II namun data PTK belum benar atau belum lengkap, silahkan cek langsung kekurangan datanya di Seksi PPTK Dikdas, kemudian dilengkapi kekurangan data tsb di Aplikasi Pendataan yang ada disekolah segera kirim ulang ke server
--> Jika status PTK Belum Update dan Tidak Memenuhi Syarat, berarti sekolah belum mengirim data Semester II serta data kiriman Semester I masih ada kekurangannya, Segera update data Semester II dengan benar (isian PTK pastikan lengkap sesuai permintaan server, JJM harus sesuai KTSP), segera kirim keserver
--> Jika status PTK Belum Update dan Memenuhi Syarat, berarti data Semester I sudah lengkap. Akan tetapi tetap harus mengirim data Semester II dengan benar (karena hanya data PTK dengan status Sudah Update yang bisa masuk ke tahap verifikasi berikutnya)

Kesimpulannya ;
- Sekolah harus segera mengirim data Semester II dengan benar (sesuai isian wajib PTK di DAPODIK dan sesuai Kurikulum KTSP)
- Untuk Kecamatan yang jadwal pelatihannya dibulan April dimohon kirim data semester II terlebih dahulu, jika nanti ada kekurangan bisa dikirim ulang

Tambahan info :
Bagi sekolah yang terjadi pergantian Kepala Sekolah pastikan data Kepsek lama di kolom Status telah dirubah menjadi "MUTASI" dan pastikan di tabel "Tugas Tambahan" tugas sebagai Kepala Sekolah telah dihapus, karena server masih membaca tugas tambahan kepala sekolah yang sudah di mutasi, terima kasih.

NB. Untuk operator SMP bisa konsultasi via SMS atau jika memerlukan pelatihan mohon berkoordinasi dengan MKKS

Thursday, March 28, 2013

INFO PENTING : Batas waktu entry dan validasi nilai raport SMP/MTs, SMA/MA dan SMK

Kami sampaikan dengan sangat terpaksa kepada teman-teman operator SMP/MTs, SMA/MA dan SMK se-Kab. Pekalongan, informasi terbaru hasil konsultasi koordinator wilayah Eks-Karisidenan Pekalongan Sdr. Guruh Sanegoro Staf Subag Perencanaan Disdikpora Kab. Batang dengan Sdr. Wawan Staf Subag Program Dinas Pendidikan Prov. Jawa Tengah, kami sampaikan beberapa kesimpulan ;

1. Sesuai Surat Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Kemdikbud Nomor 9927/G/TU/2012 tanggal 30 November 2012 perihal Pendataan Nilai Rapor, telah disebutkan bahwa "Data rapor yang akan dikumpulkan adalah nilai rapor seluruh siswa Kelas 7 hingga Kelas 9 (SMP dan MTs) dan Kelas 10 hingga Kelas 12 (SMA, MA, dan SMK) untuk semua mata pelajaran".
Mensikapi hal tersebut maka batas waktu penginputan yang SEMULA 30 Maret 2013 : di UNDUR

2. Batas waktu INPUT RAPORT yaitu H-8 dari PELAKSANAAN UN pada masing-masing jenjang
Pelaksananaan UN, menurut REVISI POS UN per 4 Pebruari 2013 :
- SMP/MTs dan SMPLB : 22 April 2013
- SMA/MA dan SMK : 15 April 2013
sehingga BATAS AKHIR ( VALIDASI ) penginputan NILAI RAPORT yaitu :
- SMP/MTs dan SMPLB : 14 April 2013
- SMA/MA dan SMK : 7 April 2013

3. Hasil dari Validasi oleh sekolah (PRINT OUT VALIDASI YANG DIKIRIM KE DINAS) :
NILAI YANG TERKAIT DENGAN UJIAN NASIONAL (UN) SAJA

Tambahan ;
- Nilai yang dientry adalah puluhan (karena nilai tertinggi adalah 100.00)
- Utamakan validasi untuk Nilai Mapel UN

Thursday, March 14, 2013

Himbauan Pelatihan Pendataan Dikdas (DAPODIK) Tahun 2013

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud Nomor 3276/C.C5./KV/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Usulan Tunjangan Guru Melalui Data Pokok Pendidikan serta Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 421.2/2922 tanggal 16 Agustus 2012 perihal Pemberitahuan Pemanfaatan Dapodik untuk dasar Usulan Tunjangan Guru.

Sesuai surat tersebut diatas, awal tahun 2013 ini Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) telah menggunakan data DAPODIK sebagai dasar penerbitan SK Tunjangan, baik Tunjangan Fungsional, Bantuan Subsidi S1 maupun Tunjangan Profesi.

Tahun 2012 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi Pendataan Dikdas, namun karena adanya proses mutasi dan promosi baik Operator maupun Kepala Sekolah serta banyaknya pertanyaan dari sekolah-sekolah maka untuk efektifitas serta keseragaman jawaban kami menghimbau kepada Saudara untuk mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Pendataan Dikdas di tahun 2013 ini. Sosialisasi sekaligus akan diisi materi cara update data Semester 2 Tahun Pelajaran 2012/2013.

Untuk menghindari tertundanya proses pencetakan SK Tunjangan diharapkan sosialisasi dan pelatihan mulai dilaksanakan dibulan Maret ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan akan membantu menyediakan narasumber, untuk tanggal pelaksanaan dimohon kepada Saudara untuk berkoordinasi ke Subag Program.

Surat resmi ditujukan kepada Kepala UPT se-Kab. Pekalongan, untuk download surat silahkan klik disini
Materi yang akan disampaikan dan peserta pelatihan klik disini

NB.
1. Surat resmi dapat diambil di ruang Subag Program.
2. Untuk jadwal bantuan narasumber bisa dicek disini

Wednesday, March 13, 2013

Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) SMP/MTs

Kami informasikan kepada teman-teman dari SMP/MTs se-Kab. Pekalongan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi telah selesai mencetak DNT dan telah diambil oleh Seksi SMP Bidang Dikdas, kepada teman-teman dimohon untuk segera mengambil dan mengoreksi ulang.

Jika masih ada kesalahan maka perbaikan harus dilakukan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (dibawa kolektif oleh petugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan). Adapun kelengkapan yang harus dikumpulkan sekolah sebagai berikut ;
1. Surat Pengantar dari Sekolah
2. DNT Asli (telah di revisi dengan ballpoit warna MERAH)
3. DNS Asli
4. Bukti Pendukung lainnya (Foto copy Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Pernyataan Orang tua bermaterai jika siswa mengundurkan diri, Surat Keterangan Meninggal Dunia, dll)
Berkas dikirim ke Seksi SMP Bidang Dikdas

Batas akhir revisi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Prov. Jateng tanggal 18 Maret 2013, maka sekolah harus mengirimkan berkas revisi sebelum tanggal tersebut.
Untuk sekolah yang mengirimkan berkas revisi setelah petugas berangkat ke provinsi harus siap menanggung biaya akomodasi, terima kasih.

Monday, March 11, 2013

Beberapa Kesepahaman dari Koordinasi Entry Nilai Raport SMK dan SMA/MA

Berdasarkan Koordinasi Entry Nilai Raport SMK dan SMA/MA tanggal 9 Maret 2013 bertempat di SMK Muhammadiyah Kajen yang dihadiri oleh Wakasek bidang Kurikulum dan Operator dari masing-masing sekolah, diperoleh beberapa kesepahaman ;
1. Untuk siswa Mutasi ;
--> KKM Mengikuti sekolah sekarang.
Jika nilai siswa lebih rendah dari KKM sekolah sekarang, maka sekolah mengadakan remidial untuk mapel-mapel dengan nilai dibawah KKM, hasil remidial beserta surat keterangan dilampirkan di buku Raport siswa.
--> Jenis mapel Mulok mengikuti sekolah sekarang
Jika mapel mulok sekolah sebelumnya tidak sama, maka sekolah dapat melakukan konversi nilai dengan kententuan jenis mulok yang dikonversi adalah setara/setingkat, yakni :
- Nilai mapel mulok Provinsi dikonversi ke mulok Provinsi
- Nilai mapel mulok Kabupaten/Kota dikonversi ke mulok Kabupaten/Kota
- Nilai mapel mulok Sekolah dikonversi ke mulok Sekolah
Untuk legalitas kepala sekolah membuat surat keterangan nilai mapel mulok apa saja yang dikonversi ke mulok sekolah sekarang dan dilampirkan di buku Raport siswa
2. Nilai raport yang wajib diisi dan valid tanggal 30 Maret 2013 adalah semua siswa Kelas XII semester 1 s.d semester 5, untuk kelas XI dan kelas X belum ada batasan waktu.
3. Kolom KKM diisi jika ada nilai di buku Raport disemester tersebut, untuk mapel yang tidak ada nilainya maka KKM di semester tersebut dikosongkan, misal :
- mapel Fisika dan Kimia hanya diajarkan di semester 1 dan 2, maka untuk semester 3, 4 dan 5 kolom  KKM dikosongkan
- KKM semester 6 juga dikosongkan karena nilai raport semester 6 belum ada dan sesuai petunjuk teknis tidak wajib diisi
4. Nilai Mapel Kompetensi Keahlian diambilkan dari nilai rata-rata mapel kompetensi keahlian per jurusan per semester yang diajarkan
5. Untuk Mapel Pengembangan Diri tidak ada KKM walaupun ada kolomnya tapi jangan diisi
6. Untuk entry nilai Ujian Sekolah disediakan alokasi waktu lagi (setelah tanggal 30 Maret 2013), KKM Ujian sekolah didapat saat penyusunan KTSP di masing-masing sekolah, jika sekolah belum menentukan KKM maka sekolah wajib mengadakan rapat penyusunan KKM tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
7. Ada beberapa permasalahkan yang belum bisa diputuskan antara lain ;
a. nilai mapel mulok hasil konversi masih dibawah KKM
b. adanya peraturan yang menyatakan siswa dapat nail kelas dengan syarat maksimal 3 nilai mapel dibawah KKM

Setelah kami sampaikan kepada Ketua Panitia UN, jawabannya sebagai berikut ;
a. diadakan remidial untuk menyamakan dengan KKM
b. saat kenaikan kelas siswa harus sudah tuntas, dengan kata lain nilai minimal sudah sama dengan KKM

NB.
--> Jika ada hal-hal yang sudah disepakati dipertemuan tsb namun belum kami sampaikan diblog ini silahkan teman-teman memberikan tambahan dikomentar
--> Hasil kesepahaman ini berlaku pula untuk jenjang SMP/MTs, namun Kasi SMP menghendaki adanya pertemuan yang direncanakan tanggal 19 Maret 2013. Sambil menunggu silahkan sekolah mengentry dulu, jika nnt ada kendala dan permasalahan bisa disampaikan di pertemuan tersebut.

Saturday, March 9, 2013

Informasi Update Data Semester 2 Aplikasi Pendataan Dikdas (DAPODIK)


Diumumkan kepada seluruh Operator sekolah bahwa utk penginputan dan pengiriman data semester II sudah dapat dilakukan. Dikarenakan sudah ada kebijakan dan keputusan dari Pimpinan bahwa data yang akan digunakan semester yang terakhir.
Silakan mapping (drag n drop) kembali untuk peserta didik dan ptk mengajar pada rombongan belajar untuk semester II tahun ajaran 2012-2013.
Dan pastikan telah menggunakan Aplikasi yang terbaru yaitu versi 1.13.0.1. Karena data yang akan diterima dan digunakan adalah dari aplikasi versi tersebut.

Mohon bantuan untuk menyebarkan info ini kepada seluruh Operator Sekolah.

Terima Kasih
Salam
Admin

NB.
Untuk lebih resminya kami rencanakan minggu depan akan kami buat surat dinas, sekaligus untuk meringankan Admin Kabupaten (tidak menjelaskan satu per satu) kami rencanakan sosialisasi dan pelatihan "Pengisian data Aplikasi Pendataan Dikdas yang benar sebagai data dasar Penerbitan SK Tunjangan oleh Dit. P2TK Dikdas"

Wednesday, March 6, 2013

Sosialisasi Entry Nilai Raport Jenjang SMK

Menindaklanjuti saran dari teman-teman Operator SMK tentang input nilai raport kelas X s.d. XII semester 1 s.d. 6 tentang perlunya sosialisasi yang antara lain bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menghindari kesalahan dalam proses pengentryan maka Kasi SMK bersama MKKS SMK berencana mengundang Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum beserta Operator Pendataan pada ;
Hari : Sabtu
Tanggal : 9 Maret 2013
Jam : pukul 09.00 WIB
Tempat : SMK Muhammadiyah Kajen

Untuk kelancaran acara dimohon peserta membawa ;
1. Laptop
2. Modem
3. Fotocopy raport salah satu siswa

Pemberitahuan dan surat resmi dibuat dan disampaikan oleh MKKS, terima kasih.
Update !!!
Atas pertimbangan efisiensi Kabid Dikmen menghendaki untuk SMA akan diundang juga dalam acara tersebut, mohon kepada teman2 operator SMA untuk berkoordinasi dengan MKKS, trims.

Saturday, March 2, 2013

Entry Nilai Raport jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan tanggal 28 Pebruari s.d 1 Maret 2013 di Hotel Muria Semarang, telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bahwa entry nilai raport kelas 7 s.d 9 jenjang SMP/MTs, kelas 10 s.d 12 jenjang SMA/MA/SMK dimulai tanggal 4 Maret 2013 pukul 00.01 WIB di http://data.pdkjateng.go.id

Untuk penyempurnaan dan menguji kesiapan sistem sambil menunggu tanggal tersebut Operator Sekolah dipersilahkan untuk melakukan uji coba. Masa uji coba dilbuka dari tanggal 1 Maret 2013 sampai dengan 3 Maret 2013 pukul 11.59 WIB.

Sangat penting untuk diketahui bahwa hasil entry yang dilakukan oleh operator sekolah di masa Uji Coba akan dihapus secara otomatis oleh sistem diakhir waktu uji coba, sehingga kami himbau kepada operator untuk tidak mengenty terlalu banyak, yang sangat penting dilakukan adalah :
1. mengecek menu-menu apa saja yang ada
2. mapel apa saja yang harus dientry
3. memastikan karakter yang dientry sesuai dengan permintaan sistem
4. memastikan hasil entry tersimpan dengan benar

Pada dasarnya sistem yang disiapkan secara online di Jawa Tengah ini tetap mengacu kepada sistem yang dikembangkan oleh Puspendik kemdikbud (hanya saja dibuat ONLINE) sehingga pedoman maupun petunjuk teknisnya tetap mengacu kepada Pertunjuk entry nilai raport yang telah dikeluarkan oleh Puspendik (Pedoman Entry Nilai Raport dapat didownload di halaman http://suprikajen.blogspot.com/2013/01/pos-dan-peraturan-terkait.html)

Beberapa hal dasar yang perlu diketahui ;
1. Pada dasarnya hanya memindah nilai dari buku raport yang ada ke dalam sistem
2. Rentang nilai yang dientry adalah 0,00 s.d. 100,00
3. Sistem menyediakan 5 (lima) kolom jenis mulok, jika disekolah ada lebih dari lima maka pilih mulok- mulok yang bagus (dari segi nilai yang didapat siswa, dari program pengembangan sekolah/visi-misi, dll). Isi nomor urut dari 1 s.d 5, untuk singkatan klo tdk ada ketentuan umum bisa disesuiakan kehendak masing-masing sekolah (misal Baca Tulis Al-Quran disingkat BTQ)
4. Jika di buku raport ada nilai teori dan praktek akan tetapi di sistem hanya menyediakan  1 (satu) kolom nilai maka nilai yang dimasukkan adalah nilai rata-rata dari nilai teori dan nilai praktek
5. Utamakan entry nilai kelas akhir dulu karena nilai yang dientry akan dipakai sebagai perhitungan nilai UN
6. Batas akhir entry nilai raport adalah tanggal 30 Maret 2013
7. Khusus SMK di nilai Kompetensi Keahlian diambilkan dari nilai rata-rata karena sistem hanya menyediakan 1 kolom untuk nilai tersebut
8. Untuk Absensi siswa silahkan dientry di mapel "Ketidakhadiran"
9. Untuk nilai raport semester 6 dientry menyusul setelah selesai divalidasi wali kelas (paling lambat awal minggu ke empat nilai semester 6 sudah mulai dientry Operator Sekolah)
10. Untuk entry nilai Ujian Sekolah akan diberikan alokasi waktu tersendiri (sekitar 2 s.d 1 minggu sebelum pelaksanaan UN)
11. Untuk mapel yang tidak diajarkan dari semester 1 s.d 6 tetap dientry, sesuaikan dengan semester dimana mapel tersebut diajarkan ke siswa
12. Untuk siswa mutasi baik dalam kabupaten maupun antar kabupaten bahkan antar provinsi akan menemui banyak permasalahkan, solusinya begini :
--> Jika mapel muloknya berbeda maka nilai mulok dari sekolah lama jangan dientry dulu (karena kita belum tau apakah sudah ada aturan yang memperbolehkan mengkonvert nilai antar mapel mulok). Saya pribadi masih menunggu kesepakatan dari Panitia UN Kab. Pekalongan tentang aturannya
--> KKM siswa tersebut mengikuti sekolah sekarang, hal ini berkaitan dengan aturan menerima siswa mutasi, antara lain adalah :
- siswa dari sekolah swasta tdk bisa mutasi ke sekolah negeri
- akreditasi sekolah asal minimal sama dengan sekolah tujuan
- plus perhatikan pula untuk dimasa yang akan datang bahwa jika menerima siswa mutasi pastikan KKM sekolah asal (khususnya mapel yg di UN_kan) minimal sama dengan KKM sekolah tujuan) 


NB.
Jika sekolah membutuhkan sosialisasi secara langsung mohon untuk berkoordinasi dengan K3S, Bidang Dikmen dan Pengawas

Update !!!
1. untuk tanda pemisah gunakan tanda titik (.)
2. ada perubahan metode entry nilai KKM saat masa uji coba dengan sekarang, mohon konfirmasi dari teman-teman
3. Hasil dari rembug dengan beberapa Pengawas dan panitia UN Kab. Pekalongan, ada beberapa kesepahaman yang  didapat TERKAIT SISWA MUTASI ;
--> Untuk nilai mapel mulok BISA DIKONVERSI dengan catatan mulok yang setara (mulok provinsi ke mulok provinsi, mulok kabupaten/kota ke mulok kabupaten/kota, mulok sekolah ke mulok sekolah)
Untuk validitas dan legalitas dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, surat tsb dilampirkan di BUKU RAPORT siswa.
--> KKM mengikuti sekolah sekarang, jika nilai siswa lebih rendah dari KKM maka dilakukan remidial (dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah).
Untuk validitas dan legalitas dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, surat tsb dilampirkan di BUKU RAPORT siswa.