Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, October 1, 2014

Format Resmi Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Untuk teman-teman Operator Sekolah, silahkan disampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah. Terkhusus untuk sekolah-sekolah yang penulisan NISN di Ijazah Tahun 2014 belum menggunakan data NISN dari web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permen diatas telah tercantum Format Resmi yang terdiri dari;
1. Tanda pengesahan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB;
2. Format lA : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
3. Format IB : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
4. Format IC : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
5. Format ID : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
6. Format 2A : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
7. Format 2B : Surat Keterangan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
8. Format 2C : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
9. Format 2D : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
10. Format 3A : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan;
11. Format 3B : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan;
12. Format 4A : Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS);
13. Format 4B : Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS);
14. Format 5 : Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
15. Format 6 : Surat Pernyataan Saksi.

Untuk download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 klik disini

NB.
Jika terjadi kekeliruan penulisan NISN di Ijazah jenjang SD dan data siswanya sudah tidak ada di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id maka Operator jenjang SD dapat bekerja sama dengan Operator jenjang SMP, untuk mencari NISN yang terdaftar di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan web http://nisn.data.kemdikbud.go.id

28 comments :

  1. Apakah dengan surat tersebut maka ijazah yang asli kita sudah tidak di gunakan lagi , dalam arti ijazah kita telah cacad maka si surat tersebutlah ijzah kita? tolong di jawab .

    ReplyDelete
    Replies
    1. ijazah hanya bisa dikeluarkan oleh sekolah untuk seorang siswa hanya satu kali, jika ada kesalahan penulisan dalam dokumen ijazah tersebut tidak bisa dikeluarkan ijazah pengganti sehingga untuk memperbaiki hal tsb diakomodir dengan surat keterangan.
      surat keterangan tidak berlaku sebagai penganti ijazah sehingga dokumen yang dipakai secara resmi tetap ijazah yang telah dikeluarkan dengan dilampiri surat keterangan tsb.

      Delete
  2. kalo untuk surat pernyataan untuk kesalahan nama tempat tanggal lahir di SKHUN SMA bagaimana mas ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. SKHUN direvisi mau dipakai untuk apa y? klo memang diminta oleh ortu y buatkan dan cukup ditanda tangani kepala sekolah.

      Delete
  3. untuk pemberkasan nip cpns mas, apa untuk membuat surat pernyataan ralat SKHUN harus sesuai juga dengan peraturan mentri no 29 2014 juga, sedangkan disana hanya di jelaskan tentang ijazah/sttb saja ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu saya untuk perberkasan CPNS cukup Ijazah, tidak diminta melampirkan SKHUN

      Delete
  4. berarti peraturan mentri no 29 2014 hanya untuk surat pernyataan ijazah saja ya mas? kemaren saya lulus cpns untuk formasi SMA mas, dan saat pemberkasan saya lihat sayarat pemberkasannya yaitu di minta ijazah sama transkrip nilai mas, apakah transkrip nilai sama dengan SKHU mas ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. transkrip nilai tidak sama dengan SKHUN, transkrip nilai adalah daftar nilai semua mapel yang ada dihalaman kedua dari ijazah

      Delete
  5. Saya mau nanya, nama saya di ijazah dengan di ktp berbeda, di ijazah tertulis nurcholisa padahal di ktp nur cholisa. Saati ini saya mau melamar bekerja, apakah kesalahan nama itu bisa menyebabkan lamaran kerja saya ditolak ? Mohon jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf, tidak berani menjawab dengan pasti karena tiap perusahaan menerapkan standar yang berbeda2. nama di akta kelahiran sama dengan di ijazah tidak?

      Delete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bawa akta kelahiran ke sekolah (SD, SMP dan SMA) minta dibuatkan surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (surat keternagn tsb dilampirkan di ijazah tiap2 jenjangnya).
      supaya nnt ijazah Perguruan Tinggi tidak keliru, silahkan kirim Ijazah SMA dan Surat Keterangannya ke Perguruan Tinggi.

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. Mungkin bisa dicoba dengan menunjukan dua surat keterangan kelahiran yang lama dan yang baru, Klo memang pijak sekolah tdk mau saran saya perbaiki akta kelahirannya saja.
      Mhn maaf anda dulu dari SD mana? Klo dari kan pekalongan tak coba bantu menjelaskan ke sekolah

      Delete
  7. Mau tanya bang, adek saya punya masalah pada tahun lahir yang seharusnya 1996, tapi ketika pembuatan ijazah sd dituliskan 1994 alias mundur dua tahun dan hal ini berlanjut hingga smp dan sma bahkan akta lahir dan KK juga demikian, ketika hendak melamar polri otomatis umurnya sudah tidak memenuhi syarat karena terlalu tua padahal dia baru tamat sma. mohon solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf, klo sepengetahuan saya pribadi. seharusnya dulu saat pembuatan dokumen kependudukan jangan mengikuti ijazah jenjang SD yang keliru. saya tidak tahu apakah tahun lahir didokumen kependudukan bisa direvisi, silahkan ditanyakan dulu masalah tsb ke dukcapil. jika jawabanya bisa, baru konsultasi ke sekolah apakah bisa membuat surat keterangan atas dasar dari dukcapil.

      Delete
  8. Mau tanya mas...saya punya ijazah smk terus nama ortu sy salah, apakah ada masalah jga kedepannya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebaiknya minta surat keterangan ke sekolah, siapa tahu ada kesempatan bekerja di instansi pemerintah. walaupun klo bekerja diluar instansi pemerintah hal tsb tidak jadi masalah.

      Delete
  9. mas saya ingin lanjut study luar negri , tp data pasport dgn ijazah banyak yg berbeda krn dulu akte buatnya tembak , nama , nama org tua dan tempat lahir beda , apakah bs minta surat keterangan dr sekolah , thankz sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo ada bukti dokumen pendukung dan memang kronologinya terjadi kekeliruan saat penulisan ijazah, maka kemungkinan bisa diterbitkan surat keterangan.
      tapi jika dulu saat penulisan ijazah sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki maka ada kemungkinan sekolah tidak mau mengeluarkan surat keterangan.

      Delete
  10. permisi mas saya mau tanya, adik saya baru menyelesaikan ujian nasional, tapi ada masalah data dalam biodata peserta ujian nasional nama adik saya beda sama nama akte kelahiran. kira-kira itu bisa dirubah atau ngak mas? dan apakah itu pengaruh sama ijazahnya nanti?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ijazah ditulis tangan, bukan dicetak komputer. untuk penulisan ijazah jenjang SMA/K merujuk data di ijazah jenjang sebelumnya.

      Delete
  11. Saya mau tanya , skhun sd saya ada kesalahan.1 huruf dibagian nama, apakah dibutuhkan surat keterangan berformat ic atau hanya dibutuhkan surat keterangan dari sekolah di ttd kepala sekolah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cukup surat keterangan dari kepala sekolah

      Delete
  12. Assalamualaikum wr.wb.
    Maaf mengganggu waktunya.
    Perkenalkan Pak, nama saya Tio Fitri Ambarwati. Saya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Semester 8.

    Saya mempunyai nama berbeda di Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Mahasiswa, dan Ijazah (SD, SMP, SMK) seperti berikut ini :

    • Akte Kelahiran : Tio Fitri Ambarwati (tanpa spasi)
    • KTP : Tio Fitri Ambarwati (tanpa spasi)
    • Kartu Keluarga : Tio Fitri Ambarwati (tanpa spasi)
    • Kartu Mahasiswa : Tio Fitri Ambarwati (tanpa spasi)
    • Ijazah SD, SMP, SMK : Tio Fitri Ambar Wati (menggunakan spasi)

    Saya baru mengetahui kesalahan penulisan nama di ijazah (SD, SMP, SMK) tersebut belum lama ini. Ternyata kesalahan terjadi diawal jenjang, yaitu ijazah SD, yang menyebabkan fatal sampai ijazah SMK. Saat ini saya sedang menyusun skripsi dan Insa Allah akan lulus bulan September 2016 tahun ini.

    Yang ingin saya tanyakan kepada Bapak :
    1. Langkah terbaik apa yang harus saya lakukan agar nama saya di semua dokumen benar???
    2. Apakah saya harus memperbaiki penulisan nama ijazah saya yang salah disesuaikan dengan akte kelahiran dll ATAU apakah saya harus mengubah akte kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, Kartu Mahasiswa dengan disesuikan dengan 3 ijazah tersebut???
    3. Lalu, apabila nama ijazah yang harus diperbaiki. Bagaimana cara memperbaiki kesalahan penulisan nama di semua ijazah saya???

    Saya sangat khawatir apabila suatu saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan hanya karena kesalahan penulisan nama di ijazah saya. Selain itu, karena beberapa bulan lagi saya Insa Allah akan wisuda, saya takut nama saya yang digunakan untuk gelar S.Pd saya juga bermasalah suatu hari di beberapa hal terutama di Dunia Pendidikan (misalnya untuk daftar PNS, daftar kuliah S2, Nikah, dan sebagainnya).

    Mohon pencerahannya Pak.
    Terimakasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Langkah yang perlu dilakukan:
      1. cek antara dokumen Akta Kelahiran dengan Ijazah SD, mana yang terbit terlebih dahulu?
      2. jika Ijazah SD terbit telebih dahulu, maka dokumen yang perlu diperbaiki adalah Akta Kelahirannya
      3. jika Akta Kelahiran terbit lebih dahulu, maka Ijazah SD dan seterusnya yang perlu dibuatkan Surat Keterangan.

      Delete
  13. Selamat malam waktu Indonesia pak. Saya mau tanya, saya ada masalah dengan nama saya di ijazah dan di akta.
    Jadi nama saya di akta ada 4 kata. Dan ini betul. Namun pada saat SD guru saya menyingkat kata terakhir saya, jadi hanya 'S'. Beliau bilang katanya tidak apa2, akhirnya sampai saya lulus S1 ijazah saya berakhiran S semua. Saat ini saya sedang S2, data diri di kampus saya juga sama seperti ijazah. Namun 1 tahun ini masalah baru muncul saat saya sedang fellow riset di Inggris. Jadi paspor saya tertulis nama lengkap, namun ijazah S1 san data diri di kampus s2 saya disingkat. Visa saya nama lengkap. Ini menjadi masalah di imigrasi saat itu.
    Dan skrng sudah mendekati kelulusan S2 saya. Saya ingin tidak ada kerancuan lagi ttg dokumen nama saya. Apakah sebaiknya saya meminta surat keterangan perbaikan nama di ijazah dari SD hingga S1? Atau saya ubah nama di akta? Karena pertimbangan saya kalau ubah nama di akte maka saya hanya akan punya "One Letter Surname" / nama akhir satu huruf, dan biasanya jika di LN itu akan bikin ribet.
    Oya satu lagi, karena waktu saya SMA buat KTP, KTP justru tidak ikut nama di akte tapi di ijazah. Jadi bahkan data kependudukan saya juga tidak sama antara akte dan Kk dan KTP.
    Jadi singkatnya problem saya
    Akte + Paspor + Visa : nama lengkap
    Ijazah Sd-S1 +KTP/KK+ data diri di kampus S2 : disingkat hanya berakhiran S

    Mohon saran dan masukan ya terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih sudah mampir diblog sederhana ini, mohon jawaban dibawah ini jangan dijadikan dasar acuan karena dasar utama tetap ada diperaturan perundangan yang berlaku.
      yang perlu diperhatikan adalah:
      1. antara akta kelahiran dengan ijazah jenjang SD, mana yang terbit terlebih dahulu?
      2. jenjang SMP, SMA dan S1 memang sudah benar dan sesuai prosedur dalam menulis ijazah dengan menyamakan biodata ijazah jenjang sebelumnya.

      Delete