Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, October 16, 2014

Surat Edaran Pendataan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 SD dan SMP

Dasar : 
a. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3015/C/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 perihal Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015;
b. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.2/16329 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015.

Menindaklanjuti surat tersebut di atas, dimohon saudara menginformasikan ke sekolah-sekolah beberapa hal berkaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) tahun pelajaran 2014/2015 ;
1. Updating data semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 menggunakan aplikasi versi 3.00 dengan batas akhir sinkronisasi sampai dengan bulan Desember 2014, kelengkapan atribut dari tiap-tiap record di masing-masing tabel untuk diupdate secara periodik minimal tiap semester;
2. Data hasil sinkron Dapodik sudah dipakai untuk pengusulan berbagai bantuan sekolah dan verifikasi tunjangan guru, sehingga Kepala Sekolah berkewajiban mengetahui kapan batas akhir dari tiap-tiap entitas data akan dipakai oleh direktorat terkait di lingkungan Kementerian;
3. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun;
4. Pembiayaan yang timbul akibat point 3 diatas dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014 dengan berpedoman Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 028/493 Tahun 2013 Tanggal 18 September 2013 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Narasumber, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014;
5. Mengingat sebagian besar Operator Sekolah berstatus Tenaga Tidak Tetap, maka untuk mempercepat proses regenerasi operator dan transfer ilmu jika suatu saat ada Operator Sekolah yang mengundurkan diri, maka kami menghimbau Saudara untuk memfasilitasi terbentuknya Forum Operator di tingkat kecamatan.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

NB.
Surat resmi ditujukan Kepada Yang Terhormat;
1. Kepala UPT Dindikbud Kecamatan Kabupaten Pekalongan, untuk download klik disini
2. Ketua MKKS SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Pekalongan untuk download klik disini
3. Untuk download Dasar Surat klik disini (point a dan point b)

1 comment :