Sebagai latihan membuat laporan kepada pimpinan serta mendukung era keterbukaan informasi publik, kami sampaikan beberapa point penting yang layak diketahui oleh Bapak/Ibu Guru serta Operator Sekolah terkait kebijakan P2TK Dikdas Kemdikbud dalam melakukan verifikasi data sebagai dasar penerbitan SKTP;
1. Semua Guru bersertifikat pendidik WAJIB melaksanakan penilaian kinerja sebagai syarat untuk terbit SKTP;
2. Setiap Pengawas WAJIB melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan Tunjangan Profesi;
3. Untuk tahun 2015 jumlah nilai yang didapat seorang guru belum menjadi syarat terbit Tunjangan Profesi, untuk tahun-tahun ke depan minimal nilai yang didapat harus BAIK;
4. Hasil Penilaian Kinerja Guru WAJIB dientry ke dalam aplikasi SIMPAK.
Resume Materi;
He....he.... sesi tanya jawabnya menarik, P Supri. Trm ksh infonya
ReplyDeleteSama-sama, silahkan dinikmati
Delete